BerandaTokoh TafsirSimpang Siur Penyempurna Tafsir Mafatih al-Ghaib Setelah al-Razi

Simpang Siur Penyempurna Tafsir Mafatih al-Ghaib Setelah al-Razi

Kitab al-Tafsir al-Kabir atau yang lebih populer dengan judul Mafatih al-Ghaib karya Fakhr al-Din al-Razi tentu sudah tidak asing lagi bagi peminat kajian Alquran dan Tafsir. Kitab tafsir ini sangat tebal dan dilengkapi dengan kajian dari berbagai cabang ilmu, termasuk sains, kalam, dan filsafat. Ini menjadikan karya tafsir ini memiliki posisi tersendiri dalam khazanah tafsir Alquran.

Adnin Armas dalam buku Fakhr al-Din al-Razi: Sang Ulama Ensiklopedis (hal. 49) mencatat, sebenarnya al-Razi masih memiliki beberapa karya lain dalam bidang tafsir. Di antaranya kitab Asrar al-Tanzil wa Anwar al-Ta’wil, Khalq al-Qur’an, dan al-Tanbih ‘ala Ba’d al-Asrar al-Maudhu’ah fi Ba’dh Ayat al-Qur’an. Namun, tafsir Mafatih al-Ghaib lebih terkenal karena mencakup seluruh ayat Alquran dan interpretasinya sangat komprehensif.

Tafsir Mafatih al-Ghaib ini adalah salah satu karya yang ditulis oleh al-Razi di akhir-akhir kehidupannya, yakni antara tahun 595-603 H, berdekatan dengan kitab al-Mathalib al-‘Aliyah yang ditulis antara tahun 603-605 H dan kitab al-Nafs wa al-Ruh yang ditulis pada tahun 605 H. Ini menunjukkan bahwa kitab tafsir ini ditulis pada masa kematangan intelektual al-Razi; ketika ia sudah dewasa dan melalui serangkaian aktivitas pengembaraan menuntut ilmu.

Tak selesai di tangan al-Razi

Terdapat perdebatan di antara para ulama apakah al-Razi sempat menyelesaikan karya tafsirnya ini atau tidak. Sayangnya, berdasarkan penelitian Muhammad Shalih al-Zarkan dalam Fakhr al-Din al-Razi wa Ara’uhu al-Kalamiyyah wa al-Falsafiyyah (hal. 34), hanya imam al-Safadi yang berpendapat bahwa al-Razi menyelesaikan karya tafsirnya tersebut dari Alfatihah sampai Annas.

Ulama lain seperti Shams al-Din al-Dawudi dalam Thabaqat al-Mufassirin (2/217-218), Ibn Khallikan dalam Wafayat al-A’yan (4/249), Musthafa bin ‘Abdillah dalam Kashf al-Zhunun, dan al-Dhahabi dalam al-Tafsir wa al-Mufassirun (1/207) sepakat mengatakan kalau al-Razi tidak sempat menyelesaikan karya tafsirnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib ini.

Pendapat ini tentu bukan keluar tanpa ada argumen yang mendasarinya. al-Dhahabi misalnya dalam al-Tafsir wa al-Mufassirun (1/207-208) mendasari pendapatnya berdasarkan temuannya dalam Mafatih al-Ghaib, tepatnya pada tafsir surah Alwaqi’ah.

Di sana dia mendapati terdapat redaksi “dzakaraha al-Imam Fakhr al-Din al-Razi…” yang artinya, “Imam Fakhr al-Din al-Razi menyebutkan…”. Redaksi seperti ini menunjukkan bahwa bagian ini tidak ditulis langsung oleh al-Razi, melainkan telah dilanjutkan oleh orang lain.

Baca juga: Fakhruddin Ar-Razi: Sosok di Balik Lahirnya Tafsir Mafatih Al-Ghayb

Siapa penulis keduanya?

Masalahnya tidak selesai hanya sampai di sini, karena kemudian muncul sebuah pertanyaan lagi, yakni ‘Sampai mana al-Razi mengerjakan tafsirnya? Dan siapa yang melanjutkan proyek penulisan tafsirnya ini?’ Terdapat beberapa versi jawaban untuk pertanyaan ini.

Ibn Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip oleh al-Dhahabi dalam al-Tafsir wa al-Mufassirun menyatakan bahwa kitab tafsir al-Razi ini dilanjutkan oleh salah satu muridnya, yaitu Najmuddin al-Qamuli. Beliau melanjutkan proyek karya tafsir ini sampai selesai.

Berbeda dengan Ibn Hajar, pengarang kitab Kashf al-Zhunun (hal. 1806) menyebutkan bahwa sesudah al-Razi wafat, penulisan kitab tafsir ini dilanjutkan oleh dua orang muridnya; Najmuddin al-Qamuli (w. 727 H) dan Shihab al-Din al-Khayubi (w. 639 H).

Al-Dhahabi sendiri menyimpulkan hal yang sama dengan pengarang kitab Kashf al-Zhunun, yakni karya tafsir ini dilanjutkan oleh dua orang murid al-Razi tersebut. Lebih rinci lagi, al-Dhahabi (hlm. 208) menyebutkan bahwa al-Razi menyelesaikan tafsir Mafatih al-Ghaib ini sampai surah Alanbiya’, kemudian dilanjutkan oleh al-Khayubi, lalu diselesaikan oleh al-Qamuli.

Hanya saja, al-Dhahabi tidak mengklaim bahwa kesimpulannya ini sudah mencapai titik final, meskipun telah didukung oleh data-data yang kuat. Namun, tetap saja perkara ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama.

Meskipun kitab tafsir ini berkemungkinan ditulis oleh tiga orang yang berbeda, ternyata tidak ditemukan adanya perbedaan yang signifikan di antara tiga penulis tersebut, baik dalam aspek gaya penulisan maupun sistematika pembahasannya. Inilah salah satu hal yang melatar belakangi sulitnya melacak sampai sejauh mana al-Razi menulis karya tafsir ini sendiri dan bagian mana saja yang ditulis oleh kedua muridnya tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Baca juga: Sa’id Hawwa: Penulis Kitab al-Asas fi al-Tafsir yang Bercorak Sufistik

Achmad Syariful Afif
Achmad Syariful Afif
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, peminat kajian Ilmu Al-Quran dan Tafsir
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU