BerandaTafsir TematikSurah Al-Fajr Ayat 2: Waktu Utama Bersedekah di Bulan Dzulhijjah

Surah Al-Fajr Ayat 2: Waktu Utama Bersedekah di Bulan Dzulhijjah

Belum lama ini Ma‘had Aly Situbondo menyelenggarakan bahtsul masail virtual berjudul Dana Kurban Untuk Korban Covid-19. Sebagaimana judul yang diangkat, pertanyaan yang dikaji telah disusun sedemikian rupa untuk memberikan solusi finansial korban terdampak Covid-19. Tak dapat dipungkiri, Covid-19 memang telah memberikan dampak luar biasa, terutama di sektor perekonomian.

Jika membaca tulisan Muhammad Rafi berjudul Surah Al-Hajj [22] Ayat 36-37: Dua Tujuan Ibadah Kurban, ibadah kurban memiliki tujuan utama yang bersifat sosial, disamping tujuan lain bersifat ritual-spiritual. Dimensi sosial ini lah yang mungkin saja digadang-gadang mampu menjadi solusi bagi masalah finansial seperti dimaksudkan bahtsul masail di atas.

Namun jika berkenan membaca ayat yang lain, QS. Al-Fajr [89] khususnya ayat 2, dalam momen yang sama yakni spirit Hari Raya Idul Adha, solusi finansial sejatinya dapat dihadirkan jauh sebelum pelaksaan penyembelihan hewan kurban. Tepatnya sejak hilal menunjuk pada tanggal 1 bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Surah Al-Hajj [22] Ayat 34: Berkurban Adalah Syariat Agama Samawi

Tafsir surah Al-Fajr [89] ayat 2

Al-Fajr merupakan surah urutan ke 89 dalam tartib mushafi yang masuk dalam kategori surah makkiyah. Surah ini terdiri dari 30 ayat. Secara umum, surah ini berisi ‘ibrah kepada umat-umat terdahulu yang dikuatkan dengan sumpah (qasam) serta berisi peringatan Allah atas umat manusia terhadap pementingan aspek duniawi ketimbang kehidupan akhirat.

Meski masih diperdebatkan, isyarat terhadap konten atau amalan di bulan Dzulhijjah sendiri dapat dijumpai pada ayat kedua,

وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)

“Demi malam-malam yang sepuluh”

Ibn Jarir al-Thabariy dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ada dua maksud dari malam-malam yang sepuluh ini, tetapi pendapat yang lebih kuat dan lebih banyak digunakan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Pendapat ini sebagaimana disebutkan Wahbah al-Zuhailiy, berdasar pada hadis riwayat Imam Bukhari,

مَا مِنْ أَيَّام العَمَلُ الصَّالِحُ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ فِيْهِنَّ مِنْ هذِهِ الأَيَّامِ- يَعْنِي عَشْرُ ذِي الحِجَّةِ- قَالُوا: وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ؟ قَالَ:وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلًا خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذلِكَ بِشَيْء

“Tiada satu pun hari-hari yang amal kebaikan didalamnya lebih dicintai Allah ketimbang hari-hari lain –yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah- Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad fi sabilillah?” Rasulullah menjawab: “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan mengorbankan diri dan hartanya, lalu dia tidak kembali membawa apa pun.”

Ayat kedua ini termasuk dalam kategori ayat qasam atau ayat yang berisi sumpah. Di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat begitu banyak ayat yang berisi qasam. Al-Suyuthiy dalam Al-Itqan-nya menyebutkan, kelaziman Al-Qur’an terhadap qasam merupakan implikasi diturunkannya Al-Qur’an dalam bahasa Arab. Sehingga struktur bahasa seperti qasam menjadi hal yang wajar dipergunakan.

Masih menurut Al-Suyuthiy yang menukil dari Abu al-Qasim al-Qusyairiy, penggunaan objek tertentu sebagai qasam setidaknya didasarkan pada adanya keutamaan (fadlilah) atau kemanfaatan objek (manfa‘ah). Dalam konteks QS. Al-Fajr [89] ayat 2 ini, aspek keutamaan agaknya lebih ditonjolkan dari pada sisi kemanfaatannya. Pertanyaannya sekarang, utama untuk apa?

Baca Juga: Nabi Muhammad Saw Gemar Berkurban Setiap Tahun

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Berdasar pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari sebelumnya dari Ibn ‘Abbas, semua bentuk amal kebaikan sejatinya utama dilakukan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana ditunjukkan premis pertama dalam hadis, “ma min ayyamin al-‘amal al-shalih ahabb ila Allah”.

Namun demikian, diantara segala bentuk amal kebaikan yang ada, Rasulullah Saw. tampak memberikan perhatian khusus (takhshish) pada premis terakhir, dimana secara eksplisit beliau menyebut bersedekah sebagai amalan yang paling utama, hingga mengalahkan jihad fi sabilillah, “illa rajul kharaja bi nafsih wa malih”.

Selain berdasar pada hadis, keutamaan bersedekah sejatinya juga dapat dipahami dari keseluruhan rangkaian ayat-ayat QS. Al-Fajr. Wahbah al-Zuhailiy dalam tafsir Al-Munir-nya, pada chapter ayat 15-20, memberikan kesimpulan bahwa umat manusia telah melakukan kesalahan dengan menganggap bahwa pemberian rezeki merupakan bentuk pemuliaan Allah kepada mereka. Sebaliknya, penyempitan pintu-pintu rezeki merupakan bentuk penghinaan bagi mereka.

Padahal, maksud sejati dari pemberian rezeki adalah ujian (imtihan dan ikhtibar). Sehingga pemuliaan sesungguhnya terdapat pada bagaimana umat manusia mempergunakan rezeki yang telah diberikan. Dan lagi-lagi, kemuliaan sesungguhnya berujung pada unsur ketaatan setiap hamba. Itu sebabnya dalam rangkaian ayat selanjutnya, Allah memberikan kritik seraya berfirman,

كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ (17) وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (18) وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلًا لَمًّا (19) وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا (20)

“Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim (17), dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin (18), sedangkan kamu memakan harta warisan dengan cara mencampurbaurkan (yang halal dan yang haram) (19), dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan (20).”

Maka realitas masa yang disebut dalam sumpah QS. Al-Fajr [89] ayat 2 memberikan proporsi waktu yang ideal guna para hamba-Nya men-tasharuf-kan rezeki yang dimiliki untuk hal-hal yang semestinya, yang dalam masa pandemi ini boleh jadi menjadi sumbangan finansial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Nor Lutfi Fais
Nor Lutfi Fais
Santri TBS yang juga alumnus Pondok MUS Sarang dan UIN Walisongo Semarang. Tertarik pada kajian rasm dan manuskrip kuno.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU