Surah Al-Maidah [5] Ayat 5: Hukum Hewan Sembelihan non-muslim, halalkah?

hewan sembelihan non-muslim
hukum hewan sembelihan non-muslim sumber: aljazeera.net

Di era modern, dengan kecanggihan alat transportasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain, bahkan antar negara, menjadi lebih mudah dan efisien. Hal yang sama terjadi pada orang-orang Islam, mereka dapat bepergian ke mana pun tanpa kendala, termasuk negara non-muslim. Namun biasanya ada pertanyaan wisatawan muslim di mancanegara, bagaimana hukum hewan sembelihan non-muslim, halalkah?

Jika ingin menentukan bagaimana hukum hewan sembelihan non-muslim, maka hal yang perlu ditinjau pertama kali adalah metode penyembelihannya, mulai dari siapa yang menyembelih, alat sembelihan, cara dan praktik penyembelihan hingga doa atau zikir yang digunakan saat menyembelih. Setelah meninjau itu semua dan dirasa telah sesuai syariat Islam, barulah hukum sembelihan tersebut ditentukan kehalalannya.

Berkenaan dengan hukum hewan sembelihan non-muslim, Allah swt berfirman dalam surah al-Maidah [5] ayat 5 yang berbunyi:

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ ٥

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah [5] ayat 5).

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Dalil Kehalalan Susu Hewan dalam Al-Quran

Sekilas surah al-Maidah [5] ayat 5 menjelaskan bahwa Allah telah menghalalkan segala makanan yang baik-baik dan bahwa hewan sembelihan non-muslim, tepatnya Ahli Kitab, halal atau boleh dimakan oleh umat Islam. Sebaliknya, hewan sembelihan orang Islam juga halal dimakan oleh Ahli Kitab. Dalam bingkai sejarah, hal ini juga pernah dipraktikkan baginda nabi dan sahabatnya.

Quraish Shihab mengatakan, surah al-Maidah [5] ayat 5 menyatakan, pada hari ini dihalalkan bagi kamu kaum muslimin semua yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal sembelihan orang-orang yang diberi Alkitab itu halal bagi kamu memakannya dan makanan kamu halal pula bagi mereka, sehingga kamu tidak berdosa bila memberinya kepada mereka ataupun sebaliknya.

Kata tha’am yang dimaksud dalam surah al-Maidah [5] ayat 5  di atas, ditafsirkan dalam Tafsir Jalalain sebagai dzabaih atau “sembelihan”. Imam Al-Qurthubi menerangkan dalam Tafsir al-Qurthubi – berdasarkan pendapat dari Imam at-Thabari – ulama fikih atau fuqaha telah sepakat bahwa hewan sembelihan Ahli Kitab itu halal dan boleh dimakan. Demikian juga dicatat oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid.

Namun kemudian muncul pertanyaan terkait pemaknaan terperinci surah al-Maidah [5] ayat 5, tepatnya tentang siapa yang dimaksud atau digolongkan Ahli Kitab? Apakah hari ini masih ada Ahli Kitab? Berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat; ada yang menyatakan maksud dari orang-orang yang diberi Alkitab tersebut adalah Ahli Kitab secara umum dan ada pula yang menyatakan tidak umum, melainkan bersifat khusus.

Menurut Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Misbah (jilid 3: 30), para ulama berbeda pendapat tentang definisi Ahli Kitab, apakah generasi Yahudi dan Nasrani masa lalu dan keturunannya saja atau termasuk pula penganut kedua agama itu hingga ini. Setidaknya ada dua pendapat yang ia kutip, yakni: Pertama, Ahli kitab hanya diperuntukkan bagi penganut Yahudi dan Nasrani di masa lalu; Kedua, Ahli kitab adalah semua agama samawi, tanpa terkecuali, termasuk saat ini.

Ibnu Katsir menyebutkan dalam Tafsir al-Qur’an al-Azim, maksud Ahli Kitab pada surah al-Maidah [5] ayat 5 adalah penganut Yahudi dan Nasrani secara umum, karena mereka percaya kepada Allah swt. Inilah pandangan yang dikuti oleh mayoritas ulama, bahwa hewan sembelihan Ahli Kitab halal dan boleh dimakan oleh umat Islam, begitu pula sebaliknya. Walau demikian terdapat perbedaan mengenai syarat kebolehannya.

Ulama mazhab Hanafi berpendapat, hewan sembelihan yang halal adalah yang dilakukan oleh kaum yang mengimani ajaran Taurat dan Injil. Artinya, mereka (Ahli Kitab) adalah kalangan Yahudi dan Nasrani dari bangsa mana pun. Sedangkan sembelihan musyrik di luar agama tersebut seperti penyembah berhala maupun penyembah api (Majusi) tidak boleh dimakan.

Akan tetapi terdapat catatan penting dari ulama mazhab Hanafi terkait hewan sembelihan Ahli Kitab, yakni diperbolehkan makan hewan sembelihan dari Ahli Kitab dengan syarat metode penyembelihannya serupa dengan yang ditetapkan dalam Islam. Namun jika seorang muslim tidak tahu persis bagaimana proses penyembelihannya, maka boleh memakannya, tapi lebih baik ditinggalkan.

Menurut ulama Maliki, diperbolehkan makan hewan sembelihan dari Ahli kitab dengan syarat benar-benar dalam rangka makan-makan, dan bukan untuk suatu ritual kepercayaan, seperti sesajen. Sedangkan menurut ulama Syafi’i, diperbolehkan makan sembelihan dari Ahli Kitab secara mutlak, asalkan ketika penyembelihannya tidak menyebut nama siapa pun, seperti Al-Masih, atau untuk ritual kepercayaan.

Baca Juga: Ngaji Gus Baha’: Bisakah Manusia Berdialog dengan Hewan dan Tanah?

Adapun menurut ulama Hambali, diperbolehkan makan hewan sembelihan dari Ahli Kitab jika disembelih atas nama Allah, namun jika sengaja meninggalkan nama Allah maka tidak boleh dimakan. Sementara bila benar-benar tidak mengetahui proses penyembelihannya, maka boleh dimakan, terutama jika dalam keadaan genting di mana tidak ada lagi makanan selain hal tersebut (Fath al-Qarib).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa surah al-Maidah [5] ayat 5 berisi tuntunan tentang kebolehan memakan hewan sembelihan Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh dalam agamanya. Namun dalam konteks keseharian, alangkah lebih baik kita memakan daging hasil produksi umat Islam sendiri agar keluar dari ikhtilaf. Selain itu, yang penting untuk diperhatikan adalah kehalalan daging secara dzat, kebersihan, dan kesehatannya. Wallau a’lam.