Salah satu hal yang memancing pro dan kontra ulama’ dalam permasalahan wudhu adalah, sebatas mana mengusap kepala saat wudhu dapat menggugurkan kewajiban mengusap kepala saat wudhu? Apakah harus semua bagian kepala harus diusap, apa cukup separuh, seperempat, atau yang terpenting adalah bagian dari kepala yang diusap dengan air?
Pro kontra muncul sebab memang tidak ada keterangan yang detail tentang hal ini di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu ulama’ mengembalikan pemahaman redaksi “usaplah kepalamu” kepada perbendaharaan Bahasa Arab dan bagaimana orang Arab memahminya. Simak penjelasan para ahli tafsir berikut:
Ayat Tentang Kewajiban Mengusap Kepala Saat Wudhu
Kewajiban mengusap kepala saat wudhu merujuk pada firman Allah yang berbuyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6).
Baca juga: Background Sosial-Budaya Penulisan Tafsir di Nusantara Menurut Islah Gusmian
Imam Ar-Razi menyatakan, menurut Imam As-Syafi’i, kewajiban dalam mengusap kepala adalah melakukan tindakan yang sudah bisa disebut mengusap kepala. Oleh karena itu, Imam As-Syafi’i tidaklah memberi patokan bahwa kepala yang diusap haruslah seperempat, separuh, atau semuanya. Namun yang terpenting bisa disebut mengusap kepala. Dan ini bisa dilakukan dengan mengusap salah satu bagian kepala, meski bagian tersebut amat kecil dan tidak sampai seperempat.
Dasar yang dipakai Imam As-Syafi’i salah satunya adalah sebuah perumpamaan, apabila kita mengucapkan “aku mengusap tanganku dengan sapu tangan”, apakah bagian sapu tangan yang terkena tangan haruslah separuh atau kesemuanya? Atau yang terpenting adalah bagian sapu tangan yang mengenai tangan?
Selain itu, ukuran bagian kepala yang harus diusap tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Apabila kita kemudian memberikan suatu ukuran, tentu memerlukan dalil lain dan membiarkan ayat tersebut mujmal (menunjukkan makna umum dan tidak menentukan pada suatu ukuran). Padahal keberadaan suatu lafad mujmal, itu menyalahi yang seharusnya. Sebab seharusnya suatu lafad disampaikan untuk satu maksud tertentu, tidak untuk segala kemungkinan. Maka yang lebih utama mengarahkan pada tindakan sekecil apapun yang bisa disebut mengusap (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/487).
Baca juga: Menghafal Al-Qur’an di Somalia: Semangat, Sejarah dan Metodenya
Ragam Pendapat Batas Mengusap Kepala Saat Wundlu
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, bahwa ada 11 pendapat mengenai ukuran mengusap kepala saat wundlu. Dari ke-11 pendapat tersebut, Imam Al-Qurthubi mensahihkan pendapat yang menyatakan wajib mengusap seluruh bagian kepala. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik. Imam Malik sendiri suatu kali pernah ditanya tentang orang yang tidak mengusap separuh kepalanya saat wudhu. Beliau lalu menjawab dengan perumpamaan: “Apakah apabila ada orang yang tidak membasuh separuh wajahnya (saat wudhu), apa itu bisa membuat wudhunya sah? (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/6/86).
Imam Ibn Katsir menjelaskan, selain ada dasar logika bahasa yang dipakai oleh para ulama’ dalam menentukan ukuran mengusap kepala, ulama’ juga menggunakan dasar hadis Nabi. Sebagian riwayat menyatakan bahwa Nabi mengusap kepala dengan kedua tangan dimulai dari bagian depan menuju ke tengkuk. Ini adalah hadis yang dijadikan dasar Mazhab Malikiyah dalam mewajibkan mengusap kepala saat wudhu.
Riwayat hadis lain menyebutkan bahwa Nabi hanya mengusap bagian depan kepala (jambul) beliau saja saat wudhu. Mazhab Syafiiyah memahaminya sebagai bahwa kewajiban mengusap kepala adalah yang terpenting melakukan sekecil apapun tindakan mengusap kepala. Tidak ada ketentuan harus seperempat separuh atau kesemuanya (Tafsir Ibn Katsir/2/31).
Mazhab Hanafiyah meyakini bahwa yang wajib diusap adalah seperempat kepala. Sebab redaksi dalam ayat adalah mengusap kepala yang berarti membuat tangan menyentuh kepala. Dan umumnya tangan hanya dapat menjangkau seperempat kepala saja. Tidak bisa separuh apalagi seluruhnya (Al-Fiqhul Islami/1/372).
Baca juga: Kebolehan Hermeneutika untuk Memahami Al-Qur’an Menurut M. Quraish Shihab
Dari berbagai uraian di atas kita bisa mengetahui bahwa menurut Mazhab Malikiyah yang wajib diusap adalah seluruh kepala, menurut Hanafiyah adalah seperempat kepala, sedang Syafi’iyah adalah yang terpenting dapat disebut mengusap. Meski begitu perlulah diketahui bahwa Mazhab Syafi’iyah menganjurkan untuk mengusap seluruh kepala saat wudhu (Al-Hawi Al-Kabir/1/185). Wallahu a’lam bish showab.