Mata merupakan salah satu bagian wajah yang telah disepakati ulama’ wajib dibasuh tatkala berwudhu. Namun mungkin jarang ada yang mencari tahu, manakah bagian mata yang sebenarnya wajib di basuh? Apakah posisi saat mata terpejam dalam artian bagian luar kelopak mata, atau saat terbuka dalam artian bola mata, atau kedua-duanya wajib dibasuh? Berikut penjelasan ulama’ pakar tafsir dan pakar hukum fikih.
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berkumur dan Menyedot Air Ke Hidung dalam Wudhu
Membasuh mata sebagai bagian dari wajah
Menjawab pertanyaan apakah mata wajib dibasuh bersamaan dengan wajah saat berwudhu, perlulah diperjelas lagi mengenai yang dimaksud mata dalam pertanyaan tersebut. Bila yang dimaksud adalah kelopak mata, Imam A-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan ulama’ telah sepakat bahwa tempat keluarnya air mata wajib di basuh bersamaan dengan wajah pada saat wudhu. Namun bila yang dimaksud dengan mata adalah bagian mata yang terbuka saat melihat atau bola mata, maka para ulama’ berbeda pendapat dalam hal ini. Dan inilah yang menjadi salah satu kajian dari para ahli tafsir (Al-Majmu’/1/370).
Para ulama’ ahli tafsir mengulas hukum membasuh bagian dalam mata saat wudhu tatkala menjelaskan tafsir firman Allah yang berbuyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Al-Ma’idah [5] :6).
Imam Al-Qurthubi tatkala mengulas bagian-bagian wajah yang diperselisihkan ulama mengenai kewajiban membasuhnya menyatakan, mengenai persoalan dua mata, ulama’ telah sepakat bahwa bagian dalam mata tidak wajib dibasuh. Alasannya adalah menghindari kesulitan sebab air yang nantinya mengenai mata dapat menyakiti mata.
Hanya saja, Imam Al-Qurthubi menyatakan ada riwayat dari ‘Abdullah ibn ‘Umar bahwa ia memercikkan air ke kedua matanya. Namun berdasarkan keterangan Ibn ‘Arabi, Abdullah melakukannya tatkala kedua mata beliau sudah buta, sehingga memercikkan air ke mata tidaklah menyakiti mata beliau (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/6/84).
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Beda Pendapat Tentang Batas Mengusap Kepala Saat Wudhu
Imam Ar-Razi memberikan keterangan sedikit berbeda, yang berpendapat bahwa bagian dalam mata wajib dibasuh adalah Ibn ‘Abbas. Ibn ‘Abbar beralasan dengan menggunakan ayat di atas bahwa dalam wudhu wajib membasuh keseluruhan wajah, dan mata adalah bagian dari wajah. Sedang ulama’ yang tidak mewajibkan, beralasan bahwa membasuh bagian dalam mata dapat menyakiti mata. Padahal di akhir ayat di atas Allah berfirman (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/484):
مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur (QS. Al-Ma’idah [5] :6).
Meski ada beberapa ulama’ yang disinyalir meyakini bahwa membasuh bagian dalam mata hukumnya wajib, tapi tampaknya pendapat tersebut menurut kalangan ahli fikih tidak dapat diikuti. Hal ini dibuktikan banyaknya ulama’ yang menyatakan bahwa ada ijma’ atau kesepakatan antar ulama’, bahwa bagian dalam mata tidak wajib dibasuh. Diantara ulama’ yang menyatakannya adalah Imam Asy-Syafi’i, Ibn Jarir dan Imam An-Nawawi (Mausu’atul Ijma’ fi Fiqhil Al-Islami/1/249).
Sebagai penutup, Imam Al-Umrani menjelaskan, membasuh bagian dalam mata tidak diwajibkan sebab tidak ada keterangan dari Nabi Muhammad saw, baik itu berupa ucapan maupun tindakan, yang menyatakan perlunya membasuh bagian dalam mata. Berbeda dengan berkumur atau menghirup air ke hidung yang memang ada keterangan dari Nabi Muhammad tentang keduanya.
Hanya saja, menurut Al-Umrani ada sebagian pengikut mazhab Syafi’i yang menghukumi Sunnah membasuh bagian dalam mata. Selain itu, ada pula yang menyatakan Sunnah mengusap bagian tempat keluarnya air mata, untuk berjaga-jaga ada kotoran mata yang menutupi kulit di bagian tersebut (Al-bayan/1/118). Wallahu a’lam bish showab.