Pernahkah anda melihat orang disekitar anda memiliki jari tambahan? Yakni apabila normalnya manusia memiliki 5 jari dalam satu tangan, mereka memiliki jari tambahan sehingga berjumlah 6 jari. Beberapa orang memandang jari tambahan sebagai kelainan, sedang yang lain beranggapan sebagai anugrah. Lalu apakah keenam jari tersebut harus dibasuh semua tatkala berwudu, atau cukup 5 jari sebagaimana normalnya manusia? Berikut penjelasannya.
Polidaktili dan Beberapa Pandangan Ulama Tentangnya
Kelainan dengan memiliki jari tambahan dalam istilah kedokteran dikenal sebagai Polidaktili. Yaitu kelainan disebabkan oleh mutasi suatu gen atau kesalahan ekspresi gen saat perkembangan janin. Orang yang merasa memiliki jari tambahan sebagai suatu aib akan memilih mengamputasinya, sedang yang memandangnya sebagai anugrah akan merawatnya. Sebab menurut sebagian penelitian, jari tambahan memiliki manfaat. Redaksi sains.kompas.com menyebut manfaat memiliki 6 jari diantaranya membuat aktivitas mengetik menjadi semakin cepat.
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Kesunahan Mendahulukan Anggota Kanan dalam Wudu
Para ulama ahli hukum Islam beberapa kali menyinggung orang yang mengalami jari tambahan dalam karya mereka. Diantaranya dalam persoalan taghayyur khalqillah (merubah ciptataan Allah), qishas orang yang memotong jari tambahan serta dalam praktik jual beli hamba sahaya. Ibn Hajar al-‘Asqalani misalnya, menyebut praktik mengamputasi jari tambahan tidak melanggar hukumnya Islam dalam bab “merubah ciptaaan Allah”, apabila jari tambahan tersebut dapat menyakiti penderitanya (Fathul Bari/10/377).
Wudu Orang Yang Memiliki Jari Tambahan
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).
Tatkala menjelaskan tafsir dari ayat di atas Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan, andai ada orang yang mengalami tumbuhnya 2 lengan bagian bawah serta dua telapak tangan dari satu siku, maka semuanya wajib dibasuh. Hal ini dikarenakan ayat di atas menyebut wajibnya membasuh sampai ke siku secara umum. Hal ini sebagaimana orang yang mengalami tumbuhnya jari tambahan pada telapak tangannya. Jari tambahan tersebut juga wajib dibasuh berdasar ayat di atas (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/486).
Imam al-Syairazi dari mazhab syafiiyah dalam al-Muhadzab menyatakan bahwa jari tambahan harus ikut dibasuh dalam wudu. Hal ini disebabkan ia tumbuh di tempat yang dihukumi wajib untuk dibasuh dalam wudu. Hukum wajib ini juga berlaku andai kata tumbuh tangan tambahan secara sempurna (memiliki kemampuan dan bentuk yang sama) dari satu pundak atau satu siku. Dengan alasan sebab yang tumbuh tersebut juga disebut tangan (al- Muhadzab/1/36).
Imam al-Nawawi menyatakan bahwa dalam soal kewajiban membasuh jari tambahan, ulama telah mencapai kesepakatan. Begitu pula dalam persoalan tangan yang tumbuh di bagian tangan mulai dari siku ke bawah. Semuanya disebabkan anggota tubuh tambahan tersebut tumbuh di bagian tubuh yang wajib dibasuh (al-Majmu’/1/388)
Penutup
Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, tatkala wudu juga diwajibkan membasuh anggota tubuh yang tumbuh di bagian tangan yang wajib dibasuh. Sebagaimana pada jari tambahan bagi orang yang mengalami polidaktili.
Baca Juga: Pro Kontra Mimisan dan Muntah Dapat Membatalkan Wudu
Uraian di atas juga menunjukkan begitu mendalamnya para ulama dalam menjelaskan hukum Islam. Sampai-sampai membuat contoh yang bisa dikatakan belum pernah terjadi dengan tujuan menunjukkan luasnya cakupan hukum sebuah dalil. Seperti tumbuhnya tangan tambahan. Tidak seperti kasus jari tambahan yang cukup sering ditemui. Wallahu a’lam bishshowab.