BerandaTafsir TematikTafsir Surah Alisra Ayat 26: Prioritas dalam Bersedekah

Tafsir Surah Alisra Ayat 26: Prioritas dalam Bersedekah

Salah satu filantropi Islam adalah sedekah. Sedekah berkontribusi besar dalam membantu sesama muslim yang sedang berada dalam kekurangan atau tidak mampu. Tidak heran ada banyak imbauan untuk bersedekah. Terlebih di era sekarang, sedekah dapat disalurkan melalui bermacam-macam kegiatan seperti mengunjungi panti asuhan, lelang amal untuk korban-korban bencana, hingga donasi untuk sesama muslim yang berada di luar negeri.

Filantropi Islam yang digemakan melalui sedekah merupakan tindakan yang mulia karena dapat membantu dan meringankan beban orang lain. Namun, perlu diingat kembali bahwa dalam melaksanakan sedekah, perlu melihat prioritas untuk menentukan pihak mana yang lebih dulu dibantu. Terkait hal tersebut, Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Alisra ayat 26 sebagai berikut.

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Isyarat Perintah Bersedekah

Menurut Tafsir Kementerian Agama, melalui Q.S. Alisra ayat 26 di atas Allah menjelaskan bahwa orang-orang muslim diperintahkan untuk memenuhi hak-hak keluarga dekat. Di antaranya meliputi memperat tali persaudaraan, hubungan kasih sayang, mengunjungi rumah mereka, bersikap sopan santun, serta membantu kekurangan yang mereka hadapi.

Selain itu, Allah juga memerintahkan membantu orang-orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan bantuan. Kemudian di akhir ayat, Allah melarang kaum muslimin bersikap boros (mubazir) karena hal tersebut merupakan perbuatan setan.

Baca juga: Empat keutamaan Sedekah Menurut Alquran

Prof. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan ayat ini berhubungan dengan ayat sebelumnya tentang perintah berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbuat baik yang dimaksud tidak hanya sekadar bersilaturahmi atau bersikap sopan, tetapi sampai kepada meringankan beban hidup mereka jika berada dalam kondisi kekurangan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tentang urutan perintah berbuat baik, Rasulullah bersabda:Ibumu dan ayahmu, kemudian orang yang dekat denganmu,” atau “kemudian orang yang paling dekat denganmu lalu orang setelahnya.

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi juga menambahkan bahwa dalam ayat ini, perintah untuk memberikan hak para kerabat disebutkan terlebih dahulu sebagai upaya untuk mempersempit kesenjangan di antara keluarga tersebut. Sehingga dapat dipahami bahwa ketika seseorang dapat membantu orang lain, maka ia telah menjamin kesejahteraan kerabatnya terlebih dahulu.

Kerabat sebagai Prioritas Sedekah

Selain itu, menurut pandangan ilmu fikih, sebagaimana dinukil dari pendapat Abu Hanifah bahwa berbuat baik (memberi bantuan berupa harta) kepada kerabat seperti saudara kedua orang tua merupakan kewajiban. Meskipun imam yang lain ada yang mengatakan sunah. Namun, dapat digarisbawahi bahwa prioritas utama tetaplah berada pada keluarga (Fuad Abdurrahman, Kehebatan Bersedekah).

Baca juga: Surah Alfurqan [25] Ayat 67: Anjuran Bersedekah secara Proporsional

Alasan lain yang mengatakan bersedekah atau memberi bantuan kepada kerabat sebagai prioritas adalah karena ketika ada musibah yang datang, kerabatlah yang lebih dulu memungkinkan dapat membantu. Meskipun sejatinya ketika seseorang bersedekah hendaknya tidak pernah mengharapkan imbalan (Ubaidurrahim, Sedekah Bikin Kaya).

Selain itu, pandangan ini juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah bahwa: “Sedekah kepada orang miskin mendapat satu pahala sedekah, sedangkan sedekah kepada karib kerabat terhitung dua pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi.” (H.R. Ahmad, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Penutup

Bersedekah bukan hanya tentang memenuhi kegiatan amal atau kegiatan sosial belaka. Namun, bersedekah menjadi sebuah keharusan ketika seseorang mempunyai kelebihan harta. Dalam sedekah juga harus memperhatikan prioritas pihak yang lebih berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Alisra ayat 26 di atas, yaitu dimulai dari kerabat, orang miskin, kemudian ibnu sabil. Dengan demikian, realisasi filantropi Islam bisa lebih tepat dan sesuai sasaran. Wallahua’lam.

Saibatul Hamdi
Saibatul Hamdi
Minat Kajian Studi Islam dan Pendidikan Islam
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Metodologi Fatwa: Antara Kelenturan dan Ketegasan

Metodologi Fatwa: Antara Kelenturan dan Ketegasan

0
Manusia hidup dan berkembang seiring perubahan zaman. Berbagai aspek kehidupan manusia yang meliputi bidang teknologi, sosial, ekonomi, dan budaya terus berubah seiring berjalannya waktu....