BerandaTafsir TahliliTafsir Surah Al Isra’ Ayat 34-35

Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 34-35

Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 34-35 berbicara mengenai tatacara yang baik dalam membelanjakan harta anak yatim. Kedua berbicara mengenai perintah untuk berlaku adil dalam hal takaran dan timbangan barang dagangan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 33


Ayat 34

Kemudian Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Mendekati harta anak yatim maksudnya ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu, sehingga habis sia-sia.

Allah swt memberikan perlindungan pada harta anak yatim karena mereka sangat memerlukannya, sedangkan ia belum dapat mengurusi hartanya, dan belum dapat mencari nafkah sendiri.

Namun demikian, Allah swt memberikan pengecualian, yaitu apabila untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk mengembangkannya, maka diperbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.

Oleh sebab itu, diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim. Orang yang bertugas melaksanakannya disebut wasiy (pengampu) dan diperlukan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim. Badan atau lembaga tersebut hendaknya diawasi aktivitasnya oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.

Kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa apabila anak yatim itu telah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengembangkan hartanya, berarti sudah saatnya harta itu diserahkan kembali oleh pengampu kepadanya.

Setelah ayat itu turun, para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut, sehingga tidak mau makan dan bergaul dengan mereka. Oleh sebab itu, Allah menurunkan ayat ini:

وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۗ

Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 220)

Dari ayat ini jelas bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, apabila dibelanja-kan untuk pemeliharaan harta itu sendiri, atau untuk keperluan anak yatim, dan si pengampu betul-betul orang yang tidak mampu, maka hal itu tidak dilarang. Allah swt berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. (an-Nisa’/4: 6)

Allah swt memerintahkan kepada hamba-Nya agar memenuhi janji, baik janji kepada Allah ataupun janji yang dibuat dengan sesama manusia, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.

Az-Zajjaj menjelaskan bahwa semua perintah Allah dan larangan-Nya adalah janji Allah yang harus dipenuhi, termasuk pula janji yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba.

Yang dimaksud dengan memenuhi janji ialah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Di akhir ayat, Allah swt menegaskan bahwa sesungguhnya janji itu harus dipertanggungjawabkan. Orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.


Baca juga: Tiga Macam Bentuk Jadal (Perdebatan) Yang Direkam dalam Al-Quran


Ayat 35

Selanjutnya Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menyempurnakan takaran bila menakar barang dagangan. Maksudnya ialah pada waktu menakar barang hendaknya dilakukan dengan setepat-tepatnya dan secermat-cermatnya.

Oleh karena itu, seseorang yang menakar barang dagangan yang akan diserahkan kepada orang lain sesudah dijual tidak boleh dikurangi takarannya karena merugikan orang lain. Demikian pula kalau seseorang menakar barang dagangan orang lain yang akan ia terima sesudah dibeli, tidak boleh dilebihkan, karena juga merugikan orang lain.

Allah swt juga memerintahkan kepada mereka agar menimbang barang dengan neraca (timbangan) yang benar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Neraca yang benar ialah neraca yang dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangan secara curang.

Allah swt mengancam orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan ini dengan ancaman keras. Allah swt berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ  ١  الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ  ٢  وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ  ٣

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (al-Mutaffifin/83: 1-3)

Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa menakar atau menimbang barang dengan teliti lebih baik akibatnya bagi mereka karena di dunia mereka mendapat kepercayaan dari anggota masyarakat, dan di akhirat nanti akan mendapat pahala dari Allah dan keridaan-Nya, serta terhindar dari api neraka.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Al Isra’ Ayat 36-37


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU