Tafsir Surah At Taubah Ayat 17-18 menjelaskan perkara Masjidilharam, bahwa orang musyrik tidaklah pantas untuk memakmurkannya. Selama mereka belum beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka larangan itu masih terus berlaku.
Baca Sebelumnya : Tafsir Surah At Taubah Ayat 14-16
Demikian pula Tafsir Surah At Taubah Ayat 17-18 juga megaskan bahwa yang pantas untuk memakmurkan Masjidilharam adalah kaum Mukminin. Karena itu, sangat dianjurkan bagi mereka untuk memakmurkan rumah Allah Swt.
Ayat 17
Ayat ini menerangkan bahwa tidak pantas bagi kaum musyrikin memakmurkan Masjidilharam dan mesjid-mesjid lainnya. Memakmurkan mesjid Allah hanyalah dengan menjadikan tempat itu untuk mengesakan dan mengagungkan Allah serta menaati-Nya.
Hal ini dilakukan hanya oleh orang-orang mukmin. Memakmurkan mesjid, ialah membangunnya, mengurusnya, menghidupkannya dengan amal ibadah yang diridai Allah.
Memakmurkan yang dilarang untuk orang bukan Muslim, ialah penguasaan terhadap mesjid, seperti menjadi pengurusnya.
Adapun mempergunakan tenaga orang bukan Muslim untuk membangun mesjid, seperti memakai tukang bangunan dan sebagainya tidak dilarang.
Begitu juga kaum Muslimin boleh menerima mesjid yang dibangun oleh orang bukan Muslim atau yang membangunnya diwasiatkan oleh orang bukan Muslim, atau memperbaiki-nya selama tidak mengandung tujuan yang membikin mudarat kepada kaum Muslimin.
Sekalipun para mufasir berbeda pendapat tentang mesjid yang dimaksud dalam ayat ini, apakah Masjidilharam saja, sesuai dengan turunnya ayat ini?
Sebagaimana tersebut juga pada permulaan tafsir, dan sesuai pula dengan bacaan sebagian ulama qira’at yang membacakannya dengan masjid artinya lafal mufrad (tunggal) yaitu Masjidilharam.
Ataukah yang dimaksud semua mesjid Allah? sesuai dengan lafal jamak “masajid”. Tetapi semua pendapat, baik Masjidlharam ataupun mesjid-mesjid lainnya, tidak pantas dan tidak boleh bagi musyrikin untuk memakmurkannya.
Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa amal dan pekerjaan orang-orang kafir yang mereka bangga-banggakan, yaitu memakmurkan Masjidilharam, memberi minum orang-orang haji, dan lain-lain akan sia-sia selama mereka di dalam kesyirikan. Firman Allah:
وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan. (al-An’am/6: 88)
Akhir ayat ini menerangkan bahwa orang-orang musyrik itu kekal dalam neraka, karena tidak ada amal mereka di dunia yang berguna dan dapat menolong mereka di hari akhirat.
Baca Juga : Tafsir Ahkam: Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjidil Haram?
Ayat 18
Ayat ini menerangkan bahwa yang patut memakmurkan mesjid-mesjid Allah hanyalah orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan berserah diri kepada-Nya.
Dan percaya akan datangnya hari akhirat tempat pembalasan segala amal perbuatan, melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah.
Orang-orang inilah yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk untuk memakmurkan mesjid-mesjid-Nya.
Banyak hadis yang menjelaskan tentang keutamaan memakmurkan mesjid, antara lain sabda Rasulullah saw:
مَنْ بَنَى ِللهِ مَسْجِدًا يَبْتَغِيْ بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنىَ الله ُلَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ (رواه البخاري ومسلم والترمذي عن عثمان بن عفّان)
Barang siapa membangun mesjid bagi Allah untuk mengharapkan keridaan-Nya, niscaya Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah dalam surga. (Riwayat al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmizi dari ‘Utsman bin Affan)
Sabda Rasulullah saw:
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسَاجِدَ فَاشْهَدُوْا لَهُ بِاْلإِيْمَانِ (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه والحاكم عن أبي سعيد الخدري)
Apabila kamu melihat seseorang membiasakan diri (beribadah) di mesjid, maka bersaksilah bahwa ia orang yang beriman. (Riwayat Ahmad, at-Tirmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Abi Sa’id al-Khudri).
Dan sabdanya yang lain:
أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَيْ تَكْنِسُهُ فَمَاتَتْ فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيْلَ لَهُ مَاتَتْ أَفَلاَ كُنْتُمْ اٰذَنْتُمُوْنِيْ بِهَا؟ لأُِصَلِّيَ عَلَيْهَا دُلُّوْنِيْ عَلَى قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا (رواه البخاري ومسلم وأبو داود وابن ماجه)
Sesungguhnya ada seorang perempuan yang biasa menyapu mesjid lalu meninggal dunia, Rasulullah saw menanyakannya, dan ketika dikatakan kepadanya bahwa perempuan itu sudah meninggal, Rasulullah berkata, “Mengapa kamu tidak memberitahukan kepada saya, agar saya salatkan ia. Tunjukkanlah kepadaku di mana kuburnya.” Maka Rasulullah mendatangi kuburan itu, lalu ia salat di atasnya. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadis lain:
مَنْ أَسْرَجَ سِرَاجًا فِيْ مَسْجِدٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ وَحَمَلَةُ الْعَرْشِ يَسْتَغْفِرُوْنَ لَهُ مَا دَامَ فِيْ ذٰلِكَ الْمَسْجِدِ ضَوْءُهُ (رواه سالم الرازي عن أنس)
Barang siapa menyalakan penerangan lampu dalam mesjid, niscaya para malaikat dan para pembawa arasy senantiasa memohon ampun kepada Allah agar diampuni dosanya selama lampu itu bercahaya dalam mesjid. (Riwayat Salim ar-Razi dari Anas r.a.)
(Tafsir Kemenag)
Baca Setelahnya : Tafsir Surah At Taubah 19-21