BerandaTafsir TahliliTafsir Surah Hud Ayat 85-86

Tafsir Surah Hud Ayat 85-86

Tafsir Surah Hud Ayat 85-86 berbicara mengenai dakwah yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib a.s. Ia menasehati kaumnya agar tidak melakukan kecurangan dalam hal takaran dan timbangan.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah Hud Ayat 82-84


Ayat 85

Syu’aib a.s. menjelaskan kepada kaumnya tentang hal yang harus mereka lakukan dalam soal takar-menakar dan timbang-menimbang, setelah lebih dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan.

Kewajiban itu ialah supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah mengurangi takaran dan timbangan dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah dengan sepantasnya, untuk meyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu benar-benar sudah cukup.

Cara ini adalah terpuji, akan tetapi Syu’aib a.s. mewajibkan mereka supaya berbuat adil tanpa kurang atau lebih. Ini maksudnya supaya dalam melaksanakan takaran dan timbangan benar-benar teliti.

Setelah Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya mengurangi takaran dan timbangan dan mewajibkan mereka supaya menyempurnakannya, kemudian ia melarang mereka dari segala macam perbuatan yang sifatnya mengurangi hak-hak orang lain, hak milik perseorangan atau orang banyak, baik jenis yang ditakar dan yang ditimbang maupun jenis-jenis lainnya seperti yang dihitung atau yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu.

Lebih jauh lagi Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya berbuat apa saja yang sifatnya merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, baik yang berhubungan dengan urusan-urusan keduniaan maupun yang berhubungan dengan keagamaan. Ayat ini mengandung hukum antara lain:

  1. Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana mestinya.
  2. Haram mengambil hak orang lain, dengan cara dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak seperti harta pemerintah dan perusahaan.
  3. Haram berbuat sesuatu yang bersifat merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, seperti mencopet, mencuri, merampok, korupsi, menteror, dan lain-lainnya.

Baca juga: Epidemiologi Al-Qur’an (2): Virus Sampar Dalam Kisah Nabi Shalih dan Kaum Tsamud


Ayat 86

Pada ayat ini, Nabi Syu’aib a.s. memberikan penjelasan kepada kaumnya bahwa keuntungan yang halal yang mereka peroleh setelah menyempurnakan takaran dan timbangan, adalah lebih baik dari keuntungan yang haram yang mereka peroleh dengan cara mengurangi takaran dan timbangan, jika mereka beriman. Karena iman itu benar-benar dapat membersihkan jiwa dari keserakahan dan ketamakan, dan mengisinya dengan sifat pemurah.

Tetapi jika mereka tidak beriman, tentu tidak akan dapat merasakan sama sekali. Selanjutnya Nabi Syu’aib a.s. menjelaskan kepada kaumnya, bahwa ia bukanlah orang yang ditugaskan memelihara atau menjaga mereka dari berbuat kejahatan-kejahatan.

Dia hanya sekadar menyampaikan nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk kepada mereka. Tugas itu sudah dilaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan disertai dengan peringatan-peringatan tentang azab Allah kepada orang-orang yang tetap membangkang.


Baca setelahnya: Tafsir Surah Hud Ayat 87-88


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....