BerandaTafsir TematikTafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233: Tugas Ibu Menyusui Anak

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233: Tugas Ibu Menyusui Anak

Al-Qur’an, sebagai kitab pedoman, memberi tuntunan dalam (hampir) segala aspek kehidupan. Salah satu aspek yang diperhatikan al-Qur’an adalah tgas orangtua dalam mendidik anak. Dalam al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang berisi anjuran mendidik anak dari masa kehamilan hingga dewasa, dengan tujuan beriman dan bertakwa kepada Allah. Tulisan ini akan secara spesifik membahas tentang anjuran al-Qur’an untuk orangtua dalam menyusui dan mendidik anak pada tafsir surat al-Baqarah ayat 233.

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233

Allah berfirman secara khusus tentang tuntunan menyusui anak dalam Surat al-Baqarah ayat 233.

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Surat al-Baqarah ayat 233 disini membahas tentang tata cara menyusui anak dari pasangan suami dan istri. Setelah pada ayat sebelumnya, mengatur tentang hubungan suami istri dalam pernikahan hingga tata cara perceraian. Dalam Tafsir al-Misbah disebutkan jika ayat ini merupakan rangkaian ayat tentang keluarga, tepatnya membahas tentang tugas istri dan suami selama masa pertumbuhan anak “batita” (bawah tiga tahun).

Dalam surat al-Baqarah ayat 233 diatas, disebutkan bahwa “ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna”. Kata Ibu dalam ayat tersebut menggunakan الْوٰلِدٰتُ yang menurut Quraish Shihab berarti ibu secara umum, tidak harus ibu kandung. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya air susu ibu untuk pertumbuhan anak hingga tidak harus diperoleh dari ibu kandung. Namun, air susu ibu kandung tentu lebih diutamakan, karena membuat anak merasa nyaman dan mendekatkan ikatan batin antara ibu dan anak.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum, Macam, dan Ketentuan Wasiat


Kemudian terkait lamanya menyusui anak, dalam Surat al-Baqarah ayat 233 disebutkan selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dalam Tafsir Kemenag dikatakan hal itu berarti membolehkan ibu menyusui anaknya kurang dari dua tahun, apabila bersepakat dalam diskusi suami istri. Hal tersebut berlaku jika ada alasan khusus seperti, anjuran dokter untuk mempersingkat waktu menyusui demi kesehatan ibu ataupun bayi. Namun, al-Qur’an tetap menganjurkan, dengan penekanan, untuk menyusui. Mengutip Tafsir al-Misbah, dari penggalan ayat tersebut juga dapat dipahami bahwa tolok ukur menyusui anak adalah selama dua tahun, tidak lebih.

Tugas Ayah dalam Masa Pertumbuhan Anak

Selain membicarakan tentang anjuran menyusui anak, Surat al-Baqarah ayat 233 juga membahas tentang tugas ayah selama masa pertumbuhannya. Penggalan ayatnya adalah, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut”.

Dalam hal ini ayah wajib menanggung nafkah istri dan anaknya dengan cara yang baik, serta sesuai kemampuannya. Alasan mengapa harus suami yang menanggung disini, menurut Quraish Shihab merupakan kebaikan yang timbal baik karena istri sudah menyusui, maka suami yang memenuhi kebutuhannya.


Baca juga: Inilah Potret Perayaan Maulid Nabi dalam Al-Quran


Selain itu, anak nanti akan mendapat nasab dari ayahnya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban ayah untuk menafkahi dan mendidiknya menjadi hamba Allah dengan jiwa yang baik, salah satunya dengan memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) demi kebaikan tumbuh kembangnya.

Setelah membahas tentang kewajiban ibu dan ayah diatas, terdapat penggalan ayat “Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula.” dalam Surat al-Baqarah ayat 233. Dalam Tafsir al-Misbah dikatakan bahwa dari sini dapat dilihat jika kewajiban tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan ibu, ayah ataupun ahli warisnya (dalam hal ini anak dari suami istri). Tidak ada paksaan dalam melaksanakannya. Selain itu disebutkan terdapat tiga tahapan anjuran menyusui anak.


Baca juga: Tafsir Surat al-Ma’un ayat 4-7 : Celakalah Mereka yang Lalai dari Sholat


Pertama, tingkatan sempurna yaitu dua tahun penuh atau tiga puluh bulan dikurangi masa kehamilan. Kedua, tingkatan standar, yaitu kurang dari dua tahun. Ketiga, tingkatan kurang yang mana dapat mengakibatkan dosa, yaitu enggan menyusui anaknya.

Maka dari itu, jika ibu tidak mampu menyusui anaknya, paling tidak pada tingkatan standar, baik dengan alasan yang dapat dibenarkan (seperti sakit) atau tidak patut (seperti meminta bayaran untuk menyusui anaknya), maka diwajibkan bagi ayah untuk mencari orang yang mau menyusui anaknya, dengan memberi imbalan yang sepadan.

Kalimat dalam Surat a-Baqarah 233, “Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu…”, dalam hal ini tidak adanya dosa berlaku bagi ayah sebab mencarikan air susu lain karena istrinya tidak mampu menyusui anaknya. Namun, apabila sang ibu dengan tanpa alasan khusus tidak menyusui anaknya, maka akan mengakibatkan terbuangnya air susu yang mana sebagai bentuk kasih sayang kepada anaknya, dan menjadi mubadzir sehingga berlaku dosa untuknya. Wallahu a’lam.

Rahma Vina Tsurayya
Rahma Vina Tsurayya
Alumni Ilmu Alqur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Penafsiran Esoterik Peristiwa Eksodus Nabi Musa as. dalam Tafsir al-Alusi

0
Peristiwa eksodus adalah peristiwa meninggalkan tempat asal; kampung halaman, kota, atau negara. Dalam kisah Nabi Musa, ayat yang menjelaskan tentang peristiwa ini salah satunya...