BerandaKhazanah Al-QuranKisah Malik bin Anas dan Keistimewaan Huruf-Huruf Muqaththa’ah

Kisah Malik bin Anas dan Keistimewaan Huruf-Huruf Muqaththa’ah

Huruf-huruf muqaththa’ah atau sering disebut fawatihus suwar (pembuka surah) merupakan ayat-ayat mutasyabih pada pembukaan beberapa surah Al-Qur’an yang tersusun dari satu sampai lima huruf hijaiyah yang tidak membentuk kata. Dalam Al-Qur’an, ada empat surah yang dinamai berdasarkan huruf muqaththa’ah yang terletak pada awal surah tersebut (al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān).

Mayoritas ulama tafsir tidak menyebutkan makna spesifik dari huruf-huruf muqaththa’ah. Mereka berpendapat bahwa tidak ada seorangpun yang mengetahui maksud dari apa arti sebenarnya dari huruf muqaththa’ah, hanya Allah yang mengetahuinya. Kendati demikian, sebagian mufasir berusaha menjelaskan fenomena tersebut seperti Imam Fakhr al-Din al-Razi.

Menurut al-Razi, huruf muqaththa’ah merupakan simbol atau lambang yang Allah swt sebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai petunjuk kepada manusia terhadap persoalan tertentu. Misalnya, huruf ‘ain merupakan simbol mata, awan dilambangkan dengan huruf ghain, dan nun sebagai simbol bagi ikan paus. Pandangan  al-Razi ini diamini oleh Amin Ahsan Ishlahi dan Hamiduddin Farahi (Taddabur-i-Quran).

Baca Juga: Tafsir Al-Muharrar, Tafsir Al-Quran Asal Peradaban Islam di Andalusia

Sebagian ulama percaya bahwa ada segudang keistimewaan huruf muqaththa’ah dan manfaatnya. Oleh karena itu, maka tak heran ada banyak amaliah-amaliah yang berkaitan dengan huruf muqaththa’ah. Misalnya, Imam al-Ghazali dalam kitab adz-Dzahabul Ibris mengungkap berbagai keutamaan huruf muqaththa’ah, mulai dari doa keteguhan hati hingga menambah rezeki.

Dalam kitab tersebut, ada kisah menarik terkait keistimewaan huruf muqaththa’ah, yakni kisah Malik bin Anas (w. 795)  dan Khalifah Harun ar-Rasyid (w. 809). Sebuah riwayat dari Ibnu Wahb menyebutkan bahwa suatu ketika Malik bin Anas berfatwa baiat di bawah paksaan tidak sah, begitu juga perceraian dan perbudakan. Ini kemudian disampaikan kepada Gubernur Madinah dengan catatan bahwa Imam Malik mendukung Bani Ali bin Abi Thalib.

Ketika mengetahui fatwa tersebut, sang Gubernur dari kalangan Bani Abbas ini lalu mendatangi kediaman Malik bin Anas seraya berkata, “Telah sampai kepadaku mengenai dirimu; bahwa engkau berfatwa sesungguhnya baiat orang di bawah paksaan tidaklah sah. Sesungguhnya engkau telah berbuat sewenang-wenang karena menggugurkan hak Bani Abbas serta menetapkan kepemimpinan pada Bani Ali bin Abi Thalib.

Dalam kisah tersebut, Sang Imam dituduh telah melakukan manuver politik dengan fatwanya; bahwa ia berkeinginan untuk meruntuhkan hegemoni Bani Abbas dan mengukuhkan kekuasaan Bani Ali bin Abi Thalib. Asumsi-asumsi ini tentu dapat kita ‘maklumi’, karena kala itu persoalan de facto kekuasaan merupakan hal yang sangat sensitif, terutama jika disuarakan oleh ulama.

Malik bin Anas kemudian menjawab, ‘Bukankah engkau sendiri mengetahui bahwa nabi Muhamad saw pernah bersabda, “Tidak sah talak di bawah paksaan,” ini artinya di bawa desakan bukan? Apakah lantas saya harus meninggalkan sabda Rasulullah saw ini sehingga aku tersesat dan tidak termasuk orang yang mendapatkan hidayah.’

Namun sang Gubernur tetap keras pada pendapatnya dan berkata, “tariklah ucapanmu itu, maka itu akan baik bagimu.” Malik bin Anas membalas, “Tidak. Saya tidak akan menarik ucapan saya apapun alasannya ataupun ancaman yang diberikan, karena Rasulullah saw telah bersabda, ‘Tidaklah sah hukum sesuatu di bawah paksaan orang’.”

Karena tidak mampu mendebat sang Imam yang memiliki otoritas keilmuan, sang Gubernur akhirnya mengirimkan surat kepada Khalifah Harun ar-Rasyid dengan harapan ia dapat menyelesaikan masalah ini dan mengubah pandangan (fatwa) Malik bin Anas. Tidak disebutkan secara terperinci surat tersebut, namun dikisahkan bahwa sang Khalifah naik pitam karenanya.

Di tengah kemarahannya, Khalifah Harun ar-Rasyid mendatangi kota Madinah dan memerintahkan sekelompok pengawal untuk mengunjungi rumah Malik bin Anas. Namun rupanya beliau tidak ingin menemui para pengawal dan hanya bersembunyi di balik rumahnya. Akhirnya, dengan penuh emosi  sang Khalifah dengan dirinya sendiri mendatangi rumah sang Imam.

Ketika sampai di depan rumah tersebut,  Khalifah Harun ar-Rasyid pun menyeru, “Wahai Abu Abdullah, Amirul Mukminin Ar-Rasyid berdiri tepat di depan pintu rumahmu. Anda harus taat kepadanya dan Anda dilarang keras melawannya.” Mendengar seruan itu, Malik bin Anas tidak langsung membukakan pintu. Beliau menuliskan dua huruf muqaththa’ah di telapak tangannya lalu menemui sang Khalifah.

Baca Juga: Siapa Orang-Orang Suci yang Boleh Menyentuh Mushaf Al-Quran?

Ketika keduanya bertatap muka – atas izin Allah swt – amarah Khalifah Harun ar-Rasyid tiba-tiba padam dan berkata dengan lemah lembut, “Aku telah mendengar perdebatanmu dengan Gubernur Madinah. Dalam konteks ini, aku mendukungmu, bersikaplah sebagaimana yang engkau inginkan.” Malik bin Anas membalas, “Aku telah memaafkannya berkat kehadiran dirimu wahai Amirul Mukminin.”

Imam al-Ghazali kemudian menyebutkan bahwa – menurut Malik bin Anas – keistimewaan huruf muqaththa’ah salah satunya adalah untuk melembutkan perkataan para pemimpin, petinggi, dan siapa saja yang dianggap menakutkan. Itu memiliki khasiat untuk mengendalikan kekuatan atau ucapan serta memudahkan seseorang untuk menghadapi penguasa. Wallahu a’lam.

Muhammad Rafi
Muhammad Rafi
Penyuluh Agama Islam Kemenag kotabaru, bisa disapa di ig @rafim_13
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....