Bencana Alam Lalu Istigasah. Kiai Maimoen: Itu Bidah!

0
90
Bencana Alam Lalu Istigasah. Kiai Maimoen: Itu Bidah!
Bencana Alam Lalu Istigasah. Kiai Maimoen: Itu Bidah!

“Tadlarru‘ itu bukan istigasah kubra yang digelar di lapangan, pasar-pasar, atau di jalan-jalan. Itu justru bidah yang orang-orang bodoh anggap sebagai sebuah kebaikan agama!”

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari tulisan sebelumnya berjudul Kiai Maimoen: Bencana Alam dan Bagaimana Kita Bersikap. Dawuh yang penulis kutip di awal masih berasal dari tulisan yang sama milik Kiai Maimoen, Tsunami fi Biladina Indonesia. Penulis sendiri tidak tahan untuk tidak menggunakan dawuh beliau ini sebagai judul tulisan mengingat kandungan kritiknya yang sangat esensial dan mengena.

Penulis telah membahas sebelumnya bahwa Kiai Maimoen agaknya menangkap adanya semacam anomali dalam keimanan seorang mukmin. Bagaimana mungkin bencana alam yang menjadi representasi dari ayat-ayat kauniyyah justru jamak menimpa mereka yang mengucapkan kalimat tauhid. Meski demikian, perlu dicatat sebelumnya bahwa paradigma yang beliau gunakan dalam menangkap anomali ini adalah al-hukm bi al-dzawahir, yakni analisis lahiriah semata.

Urgensi menyoal anomali keimanan ini menurut Kiai Maimoen terletak pada upaya muhasabah seorang mukmin pasca mendapati bencana alam. Dawuh yang penulis kutip di awal tulisan ini merupakan kritik atas apa yang jamak dilakukan umat Islam manakala tertimpa bencana alam. Menurut beliau, upaya muhasabah yang harusnya dilakukan adalah al-tadlarru‘ dan al-luju’ (kembali) kepada Allah, bukan dengan menggelar istigasah kubra!

وَلَيْسَ التَّضَرُّعُ مَعْنَاهُ إِقَامَةُ الْإِغَاثَةِ الْكُبْرَى فِي المَيَادِيْنِ وَالْأَسْوَاقِ وَالشَّوَارِعِ الَّتِي لَمْ تُعْرَفْ فِيْ سَابِقِ هذِهِ الْأُمَّةِ بَلْ رُبَّمَا كَانَ هذا النَّوْعُ مِنَ الْإِغَاثَةِ بِدْعَةٌ مُسْتَحْدَثَةٌ ظَنَّ الْجُهَّالُ أَنَّهُ مِنَ الْمُسْتَحْسَنَاتِ الدِّيْنِيَّةِ.

“Yang dimaksud dengan al-tadlarru‘ itu bukan dengan menggelar istigasah kubra di lapangan-lapangan, pasar-pasar, atau jalan-jalan, yang umat Islam terdahulu tidak pernah lakukan. Barangkali hal semacam ini bahkan termasuk bidah yang orang-orang bodoh itu sangka sebagai bagian dari kebaikan agama.”

Baca juga: Kiai Maimoen: Ketika Alquran Mengadu kepada Tuhannya

Ragam Perbedaan Tingkat al-Tadlarru‘

Kiai Maimoen juga mengingatkan akan ragam perbedaan tingkat al-tadlarru‘ yang harus dilakukan. Misalnya, mereka yang menjadi bagian dari al-khash (khusus) memiliki laku al-tadlarru‘ yang berbeda dari al-‘am (awam). Mereka yang masuk dalam kategori ulama juga memiliki laku al-tadlarru‘ yang berbeda dari mereka yang masuk dalam kategori umara. Sehingga menggelar istigasah kubra sebagai respons terhadap bencana alam adalah sebuah bidah karena menafikan keragaman ini, terlepas dari adanya nilai kebaikan yang terkandung di dalamnya.

Kiai Maimoen sendiri tidak memberikan definisi spesifik terkait diksi al-tadlarru‘. Namun jika kita merujuk pada penjelasan yang diberikan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam tafsirnya, Al-Munir, diksi tersebut secara etimologi berarti al-tadzallul (merendahkan diri). Sedangkan secara terminologi, diksi tersebut dapat diartikan sebagai permohonan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh (bitakalluf) seraya menunjukkan kerendahan hati dan ketundukan diri.

Definisi yang diberikan oleh Wahbah ini agaknya menunjukkan bahwa aktivitas al-tadlarru‘ sejatinya lebih menekankan aspek kebatinan, bukan lahiriah semata. Penekanan ini agaknya juga sejalan dengan pembahasan keimanan oleh Kiai Maimoen. Bathin al-amr wa al-haqiqah (kebatinan dan hakikat keimanan), demikian beliau menyebutnya. Oleh karenanya, kendati menggunakan analisis lahiriah, korelasi antara keimanan dan bencana alam yang menjadi representasi ayat kauniyyah akan menemukan relevansinya. Singkatnya, keimanan seorang mukmin di hadapan bencana alam adalah keimanan yang belum mencapai tingkat hakikat (haqq al-iman).

Penelusuran tematik yang penulis lakukan terhadap nomina al-tadlarru‘ mendapati enam sebarannya dalam Alquran dengan berbagai bentuk: QS. Al-An‘am [6] ayat 42, 43, dan 63; QS. Al-A‘raf [7] ayat 55, 94, dan 205; dan QS. Al-Mu’minun [23] ayat 76. Menariknya, nomina ini hampir seluruhnya memiliki munasabah terhadap kata al-‘adzab (azab), al-ba’s (bencana), dan al-dlarra’ (kesusahan; penderitaan) dalam konteks peristiwa serta al-du‘a (doa), al-najwa (berbisik), dan al-dzikr (menyebut; mengingat) dalam konteks aktivitas.

Memang bagi sebagian pembaca yang mengharapkan adanya ulasan yang lebih progresif, terkait ekoteologi misalnya, tulisan Kiai Maimoen ini mungkin tidak akan memenuhi ekspektasi. Bahkan dianggap sebagai sesuatu yang terlalu normatif teologis. Barangkali hal itu benar adanya. Kiai Maimoen juga tampak memberikan kritik terhadap mereka yang menyebut bencana alam semata-mata sebagai sebuah fenomena alam yang tidak berkaitan dengan ketuhanan.

Meski demikian, penulis melihat adanya beberapa pesan universal yang coba disampaikan terkait dengan relasi umat manusia dan alam semesta. Di antaranya seperti tobat dan pengembalian hak-hak (radd al-madzalim), yang dalam pembicaraan ekoteologi dapat dikontekstualisasikan sebagai pertobatan ekologis. Langkah yang harus ditempuh tentu dengan merujuk seluruh perintah Allah dan rasul-Nya, termasuk manhaj sahih yang telah ditetapkan ulama, pakar, dan para ahli di bidangnya. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Baca juga: Belajar dari Mbah Fadhal al-Senory, Guru Besar Ulama Nusantara dan Tafsir Fikihnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini