BerandaTafsir TematikTafsir AhkamPerbedaan Durasi Waktu Puasa dan Alternatif Hukumnya

Perbedaan Durasi Waktu Puasa dan Alternatif Hukumnya

Durasi waktu puasa yang kita kenal selama ini adalah dimulai dari imsak sampai adzan maghrib. Namun pertanyaannya, bagaimana dengan daerah-daerah yang pembagian waktu antara siang dan malamnya cenderung ekstrem. Ada kalanya siang berjalan begitu lama, atau sebaliknya waktu malam yang terlampau lama. Katakanlah seperti daerah Skandinavia (semenanjung bagian utara Eropa) yang berpuasa kurang lebih 20-21 jam. Serta daerah-daerah lain yang praksisnya berpuasa lebih dari 18 jam. Dalam ilmu medis diterangkan bahwa selama waktu 18 jam lebih perut tidak boleh kosong. Lantas bagaimana alternatif hukumnya untuk daerah yang durasi siangnya lebih dari 18 jam?

Baca juga:  Surah at-Taubah [9] Ayat 103: Tujuan Zakat Menurut Al-Qur’an

Dari Terbit Fajar hingga Matahari Terbenam

Kalau melihat pedoman Al-Quran, durasi waktu puasa terhitung sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari seperti yang disebutkan dalam QS. Al Baqarah [2]: 187:

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ

“Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Mengenai QS. Al Baqarah [2]: 187 ini, kita bisa merujuk pada sabda Nabi Saw. ketika ada sahabat yang tidak paham dengan apa yang dimaksud ‘benang putih dan benam hitam’. Kemudian Rasulullah Saw bersabda:

إنما ذلك سواد الليل وبياض النهار

“Sesungguhnya yang demikian itu adalah gelapnya malam dan terangnya siang.” (lihat Imam Bukhari, Sahih al-Bukhari)

Abdul Hamid al-Syarwani pernah mengatakan dalam Hasyiyah ‘ala Tuhfatul Muhtaj:

ألفاظ الشارع إذا وردت منه تحمل على الغالب فيه. والأمور النادرة لا تحمل عليها

“Bila datang lafal (hukum) dari Allah sebagai pembuat syariat, maka diberlakukan pada kondisi yang lazim. Sementara perkara langka, tidak ditanggungkan oleh lafal (hukum) tersebut.”

Baca juga:  Inilah Lima Hakikat Puasa Ramadan menurut Al-Ghazali

Jika demikian, maka konteks pembicaraan ayat di atas adalah masyarakat yang bertempat tinggal di daerah geografis yang mirip dengan Arab, atau daerah-daerah yang peralihan waktu antara siang dan malamnya terbilang normal. Tetapi beda lagi kalau dikaitkan dengan daerah-daerah yang panjang durasi waktu malam dan siangnya tidak normal. Taruhlah seperti daerah kutub Utara dan kutub Selatan. Sebab, semua syariat dalam risalah kenabian menyesuaikan dengan kondisi umum, tidak pada kasus-kasus langka. Sehingga durasi puasa yang kelewat batas/tidak normal menjadi pengecualian sebagaimana yang dikatakan Ibnu ‘Abidin dalam Raddul Muhtar:

لأن القصر الفاحش غير معتبركالطول الفاحش والعبارات حيث أطلقت تحمل على الشائع الغالب دون الخفي النادر

“Pendek yang kelewat batas itu tidak masuk katagori, sama seperti panjang yang kelewat batas. Sementara ketika keterangan itu diungkapkan, diberlakukan pada kenyataan umum yang dominan, bukan pada kenyataan yang tersembunyi yang langka.”

Durasi Waktu Puasa di Berbagai Negara

Pelaksanaan ibadah puasa tahun 2021 di seluruh penjuru dunia menunjukkan bahwa perbedaan lama waktu puasa antar negara berbeda cukup signifikan. Ada yang sekitar 11 jam, sedang perkiraan waktu terpanjang adalah 20 jam. Tahun ini, perkiraan perbedaan durasi waktu puasa tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Melansir Tribunnews.com, daftar durasi waktu puasa setiap negara bisa dilihat pada tabel berikut ini:

Nama Negara Durasi Waktu Puasa
Greenland, Islandia 19-20 Jam
Finlandia 18-19 Jam
Swedia, Skotlandia, Norwegia, Denmark, Rusia 17-18 Jam
Jerman, Belanda, Polandia, Ingris, Prancis, Kazakhstan, Belgia, Swiss 16-17 Jam
Rumania, Kanada, Bulgaria, Italia, Spanyol, Portugal, Yunani, China, Amerika Serikat, Korea Utara, Turki 15-16 Jam
Maroko, Jepang, Pakistan, Iran, Irak, Lebanon, Suriah, Mesir, Yerusalem, Kuwait, Palestina, India, Hong Kong, Bangladesh, Oman, Afghanistan, Arab Saudi, Qatar, UEA, 14-15 Jam
Yaman, Ethiopia, Senegal, Nigeria, Sri Langka, Thailand, Sudan, Malaysia, Singapura, Kenya 13-14 Jam
Angola, Indonesia, Brazil, Zimbabwe 12-13 Jam
Afrika Selatan, Argentina, Paraguay, Uruguay, Australia, Cile 11-12 Jam

 Alternatif Durasi Waktu Puasa di Wilayah Tidak Normal

Dalam kasus wilayah yang memiliki pergantian siang dan malam tidak normal, para praktisi fiqih memberikan dua alternatif; 1) Mengikuti waktu Hijaz (Makkah, Madinah dan sekitarnya), karena dua kawasan tersebut merupakan tempat syariat Islam diturunkan; 2) Menyesuaikan dengan perhitungan waktu di negara normal terdekat (lihat Abduh, Tafsir al-Manar, Vol. II: Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah). Alternatif pertama banyak diikuti oleh lembaga-lembaga fatwa seperti Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta Mesir: Fatwa No. 4777 Tanggal 09/07/2013 dan Fatwa No. 3740 Tanggal 31/07/2011). Untuk alternatif ke dua bisa kita lihat dalam al-Hawi li al-Fatawi karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi.

Baca juga: Surah Al-Qadr [97] Ayat 3: Lailatul Qadar Lebih Baik dari Seribu Bulan

Alternatif ke dua ini juga dipakai oleh Alhafiz dalam artikelnya di laman NU Online. Bahwa patokan yang bisa digunakan dalam kasus wilayah yang abnormal adalah perhitungan waktu imsak serta buka puasa dari jadwal negara terdekat di mana durasi siang dan malamnya cenderung berimbang atau kurang lebih berimbang. Sehingga, umat muslim yang tinggal di sana tetap bisa melakukan ibadah puasa tanpa terganggu dengan masalah perbedaan durasi waktu puasa.

Melansir fatwa Lembaga Fatwa Mesir, ketentuan konversi durasi waktu puasa di atas hanya berlaku untuk daerah atau kawasan yang memiliki waktu siang mencapai 18 jam lebih. Sebab, sangat sulit bagi manusia untuk berpuasa selama 18 jam lebih secara berturut-turut setiap hari. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah dari segi kesehatan; bahwa tidak makan dan minum sepanjang 18 jam lebih akan membahayakan tubuh. Kenyataan ini tidak tepat jika dikaitkan dengan tujuan dari pembebanan suatu hukum dalam syariat. Dengan demikian, negara-negara yang memiliki durasi siang sampai 18 jam lebih diperkenankan mengikuti alternatif di atas, seperti Finlandia, Greenland, dan Islandia. Wallahu a’lam []

Fawaidur Ramdhani
Fawaidur Ramdhani
Alumnus Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya dan Dosen Ma’had Ali UIN Sunan Ampel Surabaya. Minat pada kajian tafsir Al-Quran Nusantara, manuskrip keagamaan kuno Nusantara, dan kajian keislaman Nusantara
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

surah al-Baqarah ayat 274 dan sedekah ala Ali bin Abi Talib

Surah Al-Baqarah Ayat 274 dan Sedekah Ala Ali bin Abi Thalib 

0
Ali bin Abi Talib merupakan sepupu Nabi Muhammad saw. sekaligus suami dari putrinya, Sayyidah Fatimah az-Zahra. Beliau sangat terkenal dengan kemurahan hati dan kedermawanannya...