Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 35: Menikah dapat Menjadi Wasilah Menuju Keberkahan Allah

Menikah dapat Menjadi Wasilah Menuju Keberkahan Allah
Menikah dapat Menjadi Wasilah Menuju Keberkahan Allah

Tujuan menikah disyariatkan antara lain untuk mendapatkan ketentraman, dan juga mencakup kebahagiaan (sakinah), yang dilandasi dengan mawaddah dan rahmah. Sudah tentu, ketentraman yang diperoleh tidak hanya di dunia melainkan sampai kelak di akhirat, karena syariat Islam menekankan keduanya. Karena kebahagiaan dan ketentraman yang diperjuangkan mencakup pada kehidupan akhirat, maka kebahagiaan itu bisa memperoleh keridaan sang Pencipta. Jika dalam bahasa Al-Quran, pasangan pernikahan itu mampu menjadi wasilah menuju keberkahan Allah, media ataupun jalan yang bisa mengantarkan kepada kehadirat Allah Swt. Dengan cara mensuport untuk senantiasa melakukan kebaikan.

Baca juga: Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 35: Menikah Sebagai Wasilah Menuju Keberkahan Allah

Arti Wasilah dalam Al-Quran

Allah swt dalam surah Al-Maidah ayat 35 berfirman;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (35)

“wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah menuju-Nya dan berjihadlah di jalan Allah, barangkali kalian beruntung” [QS. Al-Maidah:35]

Dalam ayat di atas Allah Swt. memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk bertakwa serta mencari wasilah yang menjadi tangga untuk sampai kepada Allah swt. Yang menjadi pertanyaan, “siapa dan apa yang dimaksud dengan wasilah dalam ayat itu?

Allah juga menyebutkan kata wasilah yaitu pada surah Al-Isra ayat 57;

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ…

Imam Mahalli dan Imam Suyuti dalam tafsir Jalalain [142] mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wasilah adalah sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Tuhan sang Pencipta berupa perbuatan taat, baik bersifat wajib maupun sunah.

Sementara itu, Syeh Al-Shawi sebagai interpetator kitab tafsir Jalalain mengatakan dalam kitabnya Hasyiah Al-Shawi [197], bahwa yang dimaksud dengan wasilah itu adalah segala sesuatu yang bisa mendekatkan diri kepada tuhan secara mutlak. Oleh karena itu, bisa mencakup mencintai para Nabi, kekasih Allah, sedekah, ziarah kepada orang-orang saleh, banyak doa, sillaturahim dan lain sebagainya. Pandangan Syeh Al-Shawi ini pada dasarnya berangkat dari definisi wasilah itu sendiri, yaitu sesuatu yang mendekatkan diri, sebagaimana juga ditegaskan oleh Wahbah Al-Zuhayli dalam kitab Tafsir Al-Munir [170/6].

Baca juga: Urgensi Mengetahui Ilmu Nasakh untuk Memahami Al-Quran

Pasangan Sebagai Wasilatul Wasilah

Pada dasarnya, pasangan juga bisa menjadi wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Meskipun di dalam ayat itu tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pasangan menjadi wasilah, namun lafal wasilah di atas bersifat umum/’AM. Karena lafal wasilah tersebut kemasukan AL (alif dan Lam). Karena termasuk lafal umum maka mencakup seluruh refren-refrennya.

Oleh sebab itu, tidak heran jika Syeh Al-Shawi memperluas dari lafal wasilah tersebut. Hal ini, selaras dengan pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut merupakan dalil bahwa seseorang harus memiliki guru dan mursid yang dapat menunjukkan jalan kepada Tuhan. Sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Razi dalam kitab Mafatihul Al-Ghaib [349/11]. Jika seorang mursyid memiliki fungsi untuk memberikan arah atau jalan menuju tuhan maka pasangan sesungguhnya bisa menjadi penggerak untuk melakukan perbuatan yang baik, baik yang berisfat sosial maupun ritual.

Kita bisa melihat fakta, dengan pasangan seseorang bisa terhindar dari dosa semisal zina. Karena pasangan seseorang bisa bersedekah dengan nafkah yang diberikan kepada keluarganya. Karena pasangan pula seseorang menjalin silaturahim. Tidak hanya itu, terkadang pasutri menjadi pengingat satu sama lain untuk menjalani ibadah ritual semisal sholat malam dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka pasangan menjadi wasilah untuk menuju kerelaan Tuhan. Wallahu A’lam[].