Kejahatan kerah putih itulah sebutan bagi pelaku korupsi. Marwah pendidikan Islam yang seharusnya mencetak outcomes yang bersih, jujur, mumpuni dan berintegritas, harus ternodai oleh ulah sekelompok “oknum” manusia di atas. Pendidikan Islam perlu memasukkan kurikulum khusus pendidikan antikorupsi.
Tujuan mengadakan pendidikan anti korupsi ialah menyumbat diseminasi tumbuhnya benih-benih pelaku korupsi supaya negeri kita terbebas dari cengkraman korupsi yang sudah berurat akar di negeri ini mulai dari hulu hingga hilir.
Pentingnya memasukkan kurikulum pendidikan anti korupsi secara tersirat termaklumatkan dalam firman-Nya Q.S. al-Hajj [22]: 38,
اِنَّ اللّٰهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُوْرٍ ࣖ
Sesungguhnya Allah membela orang yang beriman. Sungguh, Allah tidak menyukai setiap orang yang berkhianat dan kufur nikmat. (Q.S. al-Hajj [22]: 38)
Tafsir Surah al-Hajj Ayat 38
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah swt membela hamba-hamba-Nya yang bertawakkal dan bertobat kepada-Nya dari perilaku kejahatan dan tipu daya muslihat orang-orang yang durhaka. Allah swt juga menegaskan memelihara, menjaga dan menolong mereka, seperti yang disebutkan dalam ayat lain Q.S. al-Zumar [39]: 36.
Sebaliknya, Allah swt tidak menyukai (membenci) hamba-Nya yang bersifat khianat. Korupsi pun termasuk bagian dari bentuk pengkhianatan kepada Allah swt dan sesama. Sebab ia disumpah berjanji mematuhi apa yang diucapkannya, tetapi ia berkhianat. Sifat lain yang tidak disukai-Nya adalah hamba-Nya tidak mau mengakui bahwa segala nikmat datangnya dari Allah swt.
Penafsiran serupa dituturkan oleh ‘Ali al-Shabuny dalam Shafwah at-Tafasir, ia memaknai redaksi innallah yudafi’u ‘an alladzina amanu dengan Allah swt akan dan sedang menolong orang-orang mukmin dan membela mereka dari kejahatan kaum musyrikin.
Adapun pada redaksi berikutnya, innallah la yuhibbu kulla khawwanin kafur, sesungguhnya Allah swt membenci setiap bentuk pengkhianatan dan mereka yang tidak tahu berterima kasih atas nikmat yang dianugerahkan oleh-Nya.
Di lain itu, Ibnu Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir memberikan analisis semantik bahwa ayat ini merupakan isti’naf bayani (sebagai jawaban dan berisi penjelasan lebih lanjut) dari firman Allah surat al-Hajj ayat 25, innalladzina kafaru wayashuddu ‘an sabilillah (Sungguh orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah).
Ibnu Asyur juga mempertegas penafsirannya bahwa Allah swt sangat tidak menyukai ornag kafir lagi pengkhianat. Sebab kata khawwan merujuk pada khianat, ingkar janji. Maka siapapun orang yang berkhianat dan ingkar janji ia bisa dikategorikan sebagai orang yang khawwanin kafur (khianat lagi kufur nikmat), tidak hanya koruptor, melainkan berlaku bagi siapa saja yang terindikasi melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Inilah 4 Karakter Kepemimpinan Transformatif Menurut Al Quran
Pentingnya Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi
Islam sebagai agama paripurna secara tegas dan jelas memberikan panduan tentang hakikat dan tujuan pendidikan. Mengoptimalkan potensi fitrah manusia dan mencetak kader bangsa yang mumpuni, berakhlak dan berdaya saing sehingga menjadi the best outcomes (hasil terbaik).
Korupsi telah menggerus nilai moral kita sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Mengguritanya korupsi mulai tingkat hulu hingga hilir semakin menambah beban panjang dan menghambat kemajuan peradaban Indonesia.
Data indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) menamplikan Indonesia berada di posisi 85 dari 180 negara dengan skor 40. Ya, masih cukup tinggi dan belum menunjukkan penuruan yang signifikan budaya korupsi ini.
Karenanya, untuk menyumbat diseminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ini perlu adanya kurikulum khusus pendidikan anti korupsi. Meski penanaman karakter pada peserta didik seperti jujur, tanggungjawab dan sebagainya sudah dilakukan, akan tetapi mereka harus diberi pemahaman melalui materi khusus tentang kurikulum pendidikan antikorupsi yang selanjutnya dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada tahun 2018, telah disepakati dan diteken nota kesepahaman (MoU) oleh empat kementerian meliputi kemendagri, kemristekdikti, kemdikbud dan kemenag bahwa pendidikan anti korupsi harus masuk pada kurikulum di tahun ajaran baru 2019 pada semua jenjang pendidikan.
Baca juga: Kisah Nabi Sulaiman Dalam Al-Quran: Kepribadiannya Sebelum Menjadi Raja
Kurikulum pendidikan antikorupsi ini diinputkan ke dalam mata kuliah dasar (MKD) umum, di mana salah satu isi kebijakannya adalah menyusun dan mendistribusikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan.
Oleh karena itu, pendidikan Islam mempunyai tanggungjawab moral untuk menyukseskan goal (tujuan) pendidikan antikorupsi ini, mesti tanpa embel-embel “korupsi”, sebenarnya pendidikan Islam sudah maju dan sudah menerapkan pendidikan antikorupsi ini jauh sebelum dirumuskannya oleh pemerintah.
Pendidikan tersebut telah terejawantahkan dalam program pendidikan yang secara konsepsional disisipkan pada mata pelajaran dalam bentuk perluasan tema yang ada dalam kurikulum menggunakan pendekatan kontekstual, yakni model pembelajaran antikorupsi integratif-inklusif dalam pendidikan agama Islam.
Akhiran, mari kita sambut kurikulum ini dengan tangan terbuka dan bergandengan tangan, semoga perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan kawan-kawannya segera terenyahkan dari muka bumi Indonesia tercinta. Aamiin.