Ketegangan Ontologis Tafsir Ayat Penciptaan

0
20

Diskursus mengenai ontologi manusia sebagai pengelola bumi berakar pada tafsir atas QS. Al-Baqarah [2]: 30—اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً. Secara historis, arus utama mufasir klasik seperti Ibnu Katsir (Ibn Kathīr, 1999: 216) dan Fakhruddin al-Razi (al-Rāzī, 1999:165). Memposisikan entitas khalīfah sebagai representasi kepemimpinan Adam beserta keturunannya yang dibekali otoritas pengelolaan atas alam semesta.

Pembacaan semacam ini, sekalipun bertumpu pada otoritas tekstual yang kokoh, cenderung menempatkan relasi manusia-alam dalam skema vertikal: manusia sebagai subjek berdaulat, alam sebagai objek yang menunggu untuk dikelola. Pembacaan kritis terhadap konstruksi eksegesis tersebut mengindikasikan adanya pergeseran implisit menuju sikap antroposentrisme, di mana alam ditempatkan sekadar sebagai objek pasif-instrumen di bawah subordinasi manusia.

Reduksi ontologis ini secara tidak langsung memberi pembenaran terhadap eksploitasi lingkungan dan krisis ekologis era modern.(Nasr, 1996: 54) Ironisnya, semakin kuat penekanan pada aspek kekuasaan dalam khilāfah, semakin pudar pula elemen tanggung jawab moral yang sebenarnya melekat pada konsep tersebut sejak awal.

Baca Juga: Makna Khalifah dalam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 30

Diskursus Skeptisisme Malaikat: Firasat Ontologis Kerusakan Ekologis

Keberatan yang disuarakan oleh para malaikat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30—”Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana?”—menyajikan dimensi dialektis dalam proses penciptaan manusia. Pertanyaan ini bukan sekadar formalitas naratif, melainkan indikasi bahwa potensi kerusakan (fasād) telah tersemat sebagai kemungkinan struktural sejak momen penciptaan diwacanakan.

Al-Qurthubi menggarisbawahi bahwa kecurigaan tersebut didasarkan pada kalkulasi pengetahuan malaikat mengenai potensi destruktif yang inheren dalam watak materiil manusia.(Al-Qurtubi, 2006: 384) Dalam perspektif ekoteologi kontemporer, artikulasi malaikat dipandang sebagai kritik awal (preemptive warning) terhadap kecenderungan hegemonis manusia apabila amanah khalīfah ditafsirkan sebagai bentuk dominasi mutlak tanpa diimbangi oleh etos konservasi.(Hasan, 2006: 89)

Reorientasi melalui QS. Al-An‘ām [6]: 38: Dekonstruksi Hirarki dan Demokrasi Ekologis

Berbeda dengan kecenderungan hierarkis pada pemaknaan khilāfah, QS. Al-An‘ām [6]: 38 menghadirkan kesetaraan ontologis: “وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ At-Tabari (At-Tabari, 2001: 230) dan Al-Qurthubi (Al-Qurtubi, 2006: 412) menandaskan bahwa penggunaan istilah umam amthālukum menegaskan bahwa spesies non-manusia memiliki tatanan, pengetahuan, serta keberadaan esensial yang juga dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Ayat ini secara implisit menolak gagasan bahwa nilai suatu makhluk ditentukan oleh kegunaannya bagi manusia; sebaliknya, setiap ummah memiliki eksistensi yang bernilai pada dirinya sendiri (intrinsic value), terlepas dari fungsi instrumentalnya. Deklarasi ini meruntuhkan posisi antroposentrisme dan menggantinya dengan paradigma biosentrisme, di mana manusia dan entitas non-manusia berada dalam jalinan kemitraan antarkomunitas (inter-species fellowship).(Ozdemir, Menuju etika lingkungan Islam, 2003)

Baca Juga: Menyingkap Relasi Makna Kata Khalifah dan Khilafah dalam Al-Qur’an

Rekonstruksi Ekoteologis: Dialektika Istikhlāf dan Pelayanan Ekosistem

Hermeneutika ekologis kontemporer berusaha menjembatani ketegangan antara peran khalīfah dan posisi manusia sebagai bagian dari ekosistem. Konsep istikhlāf (pemberian mandat) dirumuskan ulang dari gagasan dominasi (mastery) menuju etos pelayanan (servant-hood) dan perlindungan (custodianship).(Gada, 2014: 78) Pergeseran epistemologis ini tidak menafikan otoritas manusia yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 30, melainkan mereorientasi maknanya: otoritas tersebut bersifat delegatif dan bersyarat, bukan absolut dan tanpa batas.

Melalui pendekatan ini, kekhalifahan dipahami sebagai tanggung jawab etis untuk memelihara keseimbangan (mīzān) alam. Dengan demikian, QS. Al-Baqarah [2]: 30 dan QS. Al-An‘ām [6]: 38 berdiri secara komplementer, bukan kontradiktif: khalīfah menandai fungsi etis-manajerial, sementara umam amthālukum menegaskan batas-batas kesetaraan ontologis yang melarang eksploitasi semena-mena. Kedua ayat ini, jika dibaca secara dialektis, membentuk kerangka etika lingkungan yang sekaligus mengakui keunikan tanggung jawab manusia dan kesetaraan nilai seluruh makhluk hidup.

Baca Juga: Saleh Ritual, Saleh Ekologis: Relasi Erat Ri‘āyah al-Bī’ah dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Penutup: Pergeseran Paradigma dari Dominasi menuju Interkoneksi

Upaya mengatasi dikotomi antara status “penguasa” dan “anggota ekosistem” menuntut pengintegrasian kembali teologi penciptaan ke dalam kerangka holistik. Manusia mengemban amanah pengelolaan bukan karena keunggulan ontologis yang bersifat eksploitatif, melainkan karena tugas moral untuk menjaga keharmonisan ciptaan. Ketegangan ontologis yang dibahas dalam kajian ini pada akhirnya bukanlah kontradiksi yang harus diselesaikan dengan memenangkan salah satu pihak, melainkan polaritas produktif yang menuntun pada etika lingkungan yang lebih matang.

Reinterpretasi terhadap ayat-ayat penciptaan ini menjadi krusial dalam merumuskan paradigma etika lingkungan berbasis wahyu yang mampu menjawab tantangan krisis ekologi global secara berkelanjutan. Pada titik inilah tafsir ekologis dituntut untuk melampaui apologetika teologis dan tampil sebagai kerangka epistemik yang menegosiasikan otoritas manusia dengan tanggung jawabnya terhadap jaringan kehidupan yang menopang eksistensinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini