BerandaTafsir TematikTafsir AhkamDasar Larangan Puasa saat Menstruasi

Dasar Larangan Puasa saat Menstruasi

Puasa termasuk rukun Islam dan ibadah istimewa, namun tidak semua orang boleh berpuasa. Diantaranya bahkan dihukumi haram berpuasa. Salah satunya adalah perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Para ulama menerangkan bahwa perempuan yang sedang menstruasi tidak sah puasanya dan bahkan mendapat dosa bila bersikeras untuk tetap berpuasa. Berikut keterangan lengkapnya:

Dasar larangan puasa saat menstruasi

Allah berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah [2] :222)

Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Senggama dengan Istri Sebelum Mandi Wajib dari Haid

Imam al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir ayat tersebut menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan darah yang keluar dari kemaluan perempuan. al-Qurthubi menerangkan bahwa ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan perempuan. Salah satunya adalah darah haid atau menstruasi. Pada saat mengalami haid, perempuan perlu meninggalkan salat dan puasa. (Tafsir al-Qurthubi/3/82)

Imam al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab menerangkan, perempuan yang sedang haid diharamkan berpuasa. Dasar yang dipakai ulama adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah, tentang perempuan yang sedang haid:

نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat (al-Muhadzdzab/1/76)

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis tersebut tidaklah sekedar menerangkan boleh tidaknya berpuasa bagi perempuan. Sebab para perempuan dari kalangan sahabat saat itu amat teguh beribadah dan akan memanfaatkan sekecil apapun kemungkinan untuk beribadah. Hadis tersebut secara khusus ditujikan kepada perempuan yang sedang haid, karena andai puasa masih diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid, tentu ada sebagian dari mereka yang tetap berpuasa. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak demikian.

Selain itu, keharaman berpuasa bagi perempuan haid juga ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Sa’id al-Khudri, tentang sifat-sifat perempuan:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah tatkala perempuan mengalami menstruasi, ia tidak salat dan berpuasa?” (al-Majmu’/2/354)

Imam al-Syaukani dan Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan, hadis tersebut menunjukkan bahwa sudah ada ketentuan bahwa perempuan dilarang salat dan berpuasa sebelum hadis tersebut diucapkan. (Nail al-Authar/2/227 dan Fath al-Bari/1/476)

Baca juga: Menstruasi dan Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi dalam Al-Quran

Imam al-Umrani pun juga menjelaskan dengan berdasar hadis tersebut bahwa perempuan yang sedang haid puasa tidak sah puasanya. Dia juga tidak boleh menahan diri dari makan dan minum dengan niat berpuasa. Apabila bersikeras melakukannya, maka dia memperoleh dosa. (al-Bayan/3/465)

Usamah al-Qahthani menyatakan bahwa banyak ulama yang menerangkan tentang adanya kesepakatan ulama bahwa perempuan yang haid tidak diperbolehkan berpuasa. Ijma’ tersebut diantaranya disampaikan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Abd al-Bar, Ibnu Hubairah dan Ibn Hazm. (Mausu’at al-Ijma’/1/657)

Kesimpulan

Dari berbagai keterangan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa perempuan yang sedang haid tidak sekedar batal puasanya, tapi juga haram untuk berpuasa. Meski begitu, mereka berkewajiban mengqada puasa wajib yang ditinggalkan sebab haid. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...