BerandaIlmu TajwidKonsep Sunnah Muttaba‘ah dalam Al-Qur’an: Talaqqi Digital

Konsep Sunnah Muttaba‘ah dalam Al-Qur’an: Talaqqi Digital

Digital Religion dan Komodifikasi Al-Qur’an

Kehadiran Al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat Islam selalu mengambil bentuk sesuai perkembangan teknologi yang ada. Ketika dahulu menulis masih terbatas pada pelepah kurma, tulang-belulang dan bebatuan, ia hadir dalam tulisan kufi kotak-kotak. Kemudian saat the moveable type buatan Paganino dan Paganini telah digunakan, ia hadir dalam lembaran-lembaran kertas Eropa. Kini saat semuanya menjadi serba digital, ia muncul dalam berbagai piranti digital elektronik.

Memang tak dapat dipungkiri, teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, termasuk komunitas Islam. Integrasinya ke dalam agama pun menjadi satu hal yang tak terelakkan. Digital religion, begitu frasa yang populer menyebut fenomena common seluruh umat beragama di dunia ini, yang lantas memunculkan praktik-praktik baru dalam beragama sesuai perkembangan teknologi yang ada. Tak terkecuali pembelajaran Al-Qur’an.

Pemunculan terhadap aneka tools pembelajaran Al-Qur’an menjadi sebuah keniscayaan. Mushaf tak hanya sekadar mushaf, yang berisi tulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Lebih dari itu, beraneka ragam fitur coba untuk ditambahkan: pembelajaran bacaan Al-Qur’an, pembelajaran tafsir, mempermudah hafalan, masalah kewanitaan, sampai dengan gambar-gambar menggemaskan khas mushaf for kids.

Tak berhenti di mushaf saja, inovasi juga dilakukan dengan menambahkan tool tambahan. Digital talking pen misalnya. Dimaksudkan sebagai piranti penunjang proses pembelajaran bacaan Al-Qur’an melalui kemampuannya menyimpan dan memutar kembali seluruh rekaman fitur yang tersedia, yang kesemuanya terintegrasi dengan produk mushaf yang ada.

Pentingnya keberhadiran teknologi digital semakin ditegaskan dengan mewabahnya Covid-19. Aktifitas yang dulu ditempuh dengan cara-cara konvensional, kini dengan radikal dan spontan harus dialihkan ke dalam model digital-virtual.

Baca juga: Al-Qur’an di Era Digital dan Kemunculan Generasi Muslim Melek Digital

Talaqqi Digital

Pengejawantahan konsep sunnah muttaba‘ah ke dalam riwayat, qira’ah dan tajwid, serta talaqqi musyafahah secara ringkas dapat disimpulkan bahwa “ngaji Al-Qur’an harus kepada guru”. Karena dalam mengajarkan Al-Qur’an, guru menjalankan setidaknya dua fungsi: fungsi transmisi dan fungsi aplikasi. Maka jika berdasar pada kaidah ini, model pembelajaran apa saja sejatinya dapat digunakan selama memenuhi kualifikasi yang ada.

Talaqqi digital misalnya. Model pembelajaran interface ala Zoom atau Google Meet ini menurut hemat penulis cukup memenuhi kualifikasi yang ada. Karena keduanya mampu menyajikan pengalaman yang ‘hampir’ sama dengan realitas yang sebenarnya, kualitas suara dan gambar masing-masing pengguna di layar interface.

Sehingga ulasan Al-Suyuthiy terkait ma‘rifah al-kaifiyyah (mengetahui tata cara pembacaan) atas redaksi al-qira’ah manqulah min afwah al rijal al hafadhah (Syalabiy, 1983: 27) dapat teraplikasikan. Dimana bacaan Al-Qur’an diakses melalui pengamatan langsung terhadap mulut seorang guru. Termasuk pengamatan terhadap makharij al-huruf, sifat al-huruf, hukum-hukum bacaan, dan riyadah al-lisan dalam kajian tajwid.

Hal ini cukup berbeda dengan digital talking pen. Mendasarkan pada data kepustakaan yang telah penulis himpun, pen digital ini tak ubahnya media-media elektronik lain yang telah muncul sebelumnya, seperti kaset tape, compact disc, radio dan lain sebagainya. Bedanya, ia dilengkapi dengan teks panduan mushaf dalam satu paket produk.

Hal ini penulis dasarkan pada dhawuh Husni Syaikh ‘Utsman yang lalu, “Adapun jika seseorang menyandarkan bacaannya pada isi kitab, atau mengikuti apa yang didengarnya dari para qari’ di radio tanpa talaqqi dan musyafahah, maka dia telah merusak salah satu dari tiga rukun qira’ah yang sahih, dan bacaannya termasuk dalam kategori pendustaan terhadap riwayat bacaan Al-Qur’an.”

Juga pada tulisan ‘Abd al-Rahman dalam Hibbah al-Rahman fi Tajwid al-Qur’an menyangkut perihal tajwid, “Kadang muncul sebagian pertanyaan, “Jika demikian, lantas apa faedah literatur tajwid? Jawabannya: literatur-literatur tajwid adalah media sekunder yang difungsikan sebagai pembantu (isti‘anah), memberikan definisi-definisi permasalahan (al-dlabt) dan acuan hafalan. Yang menjadi pokok adalah (apa yang diperagakan dari) mulut-mulut para guru.”

Baca juga: Resolusi Al-Quran Menghadapi Tantangan Digital di Era Post-Truth

Catatan Akhir

Adopsi teknologi digital dalam pembelajaran memang sah untuk dilakukan. Namun demikian, adaptasi tertentu tetap harus dilakukan. Di saat yang sama, counter terhadap ekses-ekses negatif juga harus terus digiatkan. Patut disadari bahwa teknologi diciptakan untuk memudahkan, bukan menghilangkan nilai-nilai positif yang ditanamkan.

Selain itu, yang harus menjadi catatan penting adalah, kajian talaqqi digital ini hanya penulis dasarkan pada konsep teoritis pembelajaran Al-Qur’an saja, tanpa mempertimbangkan, utamanya, adab-adab batiniah di dalamnya, seperti pancaran nur (cahaya) yang didapat seorang murid manakala melakukan talaqqi langsung kepada guru dan lain sebagainya. Karena agama bukan hanya perihal lahiriah semata, tetapi aspek-aspek batiniah juga. Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Nor Lutfi Fais
Nor Lutfi Fais
Santri TBS yang juga alumnus Pondok MUS Sarang dan UIN Walisongo Semarang. Tertarik pada kajian rasm dan manuskrip kuno.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...