Konsep Sunnah Muttaba‘ah dalam Al-Qur’an: Talaqqi Musyafahah

Konsep Sunnah Muttaba‘ah dalam Al-Qur’an: Talaqqi Musyafahah
Ilustrasi Talaqqi Musyafahah

Pada part sebelumnya, penulis telah menjelaskan arti penting dari riwayat dalam Al-Qur’an dan pengejawantahannya ke dalam disiplin ilmu qira’ah dan tajwid. Selain itu, penulis juga telah menekankan kewajiban teoritis dan aplikasi kedua disiplin ilmu ini dalam rangka menghadirkan kembali bacaan Rasulullah Saw. Dalam part ini penulis akan menjelaskan langkah yang menunjang dalam proses pembelajaran Al-Qur’an, yaitu talaqqi musyafahah.

Tahammul dalam Al-Qur’an

Nuruddin ‘Itr dalam Manhaj al-Naqd fi ‘Ulum al-Hadis menyebutkan bahwa proses pe-riwayat-an mencakup dua aktifitas utama. Pertama adalah tahammul atau penerimaan seorang murid atas riwayat gurunya, dan yang kedua adalah ada’ atau penyampaian riwayat seorang guru kepada muridnya. Kedua aktifitas ini nantinya akan membentuk jalur genealogi periwayatan yang disebut dengan sanad.

Masih menurut ‘Itr, ada delapan metode tahammul yang dapat dipergunakan dalam periwayatan. Delapan metode tersebut adalah al-sima‘ min lafdz al-syaikh (mendengar langsung dari seorang guru), al-qira’ah ‘ala al-syaikh (membaca di hadapan seorang guru, al-ijazah atau pemberian ijin meriwayatkan), al-munawalah (pemberian simbolik sebuah naskah oleh guru kepada murid), al-kitabah (penulisan seorang guru kepada muridnya atas riwayat yang dimilikinya), al-i‘lam (aklamasi seorang guru terhadap riwayatnya), al-washiyyah (wasiat), dan al-wijadah (penemuan naskah guru oleh seorang murid).

Dari kedelapan metode yang ada, menurut Al-Suyuthiy dalam Al-Itqan dan Muhammad Makki Nashr dalam Nihayah al-Qaul al-Mufid fi ‘Ilm al-Tajwid, hanya ada dua metode yang dapat dipergunakan dalam tradisi Al-Qur’an, al-sima‘ dan al-qira’ah. Perbedaan ini tentunya didasarkan perbedaan esensi dan tujuan dari riwayat dalam hadis dan Al-Qur’an. Hadis lebih dimaksudkan pada isi redaksi (ma‘na al-lafdz), sedangkan Al-Qur’an, selain pada isinya (al-ma‘na) juga mengedepankan aspek pembacaannya (al-lafdz bi al-hai’ah al-mu‘tabarah).

Namun demikian, menurut Al-Suyuthiy, pembelajaran Al-Qur’an saat ini hanya boleh mempergunakan al-qira’ah sebagai metode tahammul. Sedangkan al-sima‘ meskipun diperbolehkan, harus ditunjang dengan al-qira’ah. Menurutnya, satu-satunya yang boleh menggunakan metode al-sima‘ secara terpisah, tanpa disertai dengan al-qira’ah, adalah sahabat. Karena tingkat kefasihan (fashahah) dan karakter (thiba‘ah salimah) individual mereka yang unggul.

Baca juga: Menelisik Pengertian, Sejarah dan Macam-Macam Qira’at

Talaqqi Musyafahah

Implementasi metode al-qira’ah ini oleh ulama Al-Qur’an diwujudkan dalam model pembelajaran talaqqi (bertemu tatap muka) musyafahah (mengambil bacaan dari mulut ke mulut). Ahmad Fathoni menukil dari Haq al-Tilawah karya Husni Syaikh ‘Utsman menyebutkan,

“Dalam membaca Al-Qur’an seseorang harus mengambil (menerima) cara membacanya dengan jalan talaqqi (talaki) dan sanad dari para guru yang telah mengambil cara membaca Al-Qur’an dengan jalan serupa dari guru-guru sebelumnya, untuk memastikan bacaan tersebut sama dengan yang datang dari Rasulullah Saw. dengan sanad yang sahih dan sambung (muttashil). Adapun jika seseorang menyandarkan bacaannya pada isi kitab, atau mengikuti apa yang didengarnya dari para qari’ di radio tanpa talaki dan musyafahah, maka dia telah merusak salah satu dari tiga rukun qira’ah yang sahih, dan bacaannya termasuk dalam kategori pendustaan terhadap riwayat bacaan Al-Qur’an.”

Keharusan untuk bertalaki ini bukan tanpa alasan. Selain karena faktor metode periwayatan pada ulasan sebelumnya, talaki juga menghindarkan dari kekeliruan dalam pembacaan Al-Qur’an. Terkait kekeliruan ini, ada dua gambaran yang dapat penulis kemukakan di sini.

Pertama, Ahmad Fathoni dalam Metode Maisura-nya menyebutkan bahwa perbedaan lahjah atau dialek di setiap daerah dapat memicu kesalahan dalam pembacaan Al-Qur’an, kendati tidak semuanya demikian. Artinya lahjah dan dialek kedaerahan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing pada ketepatan pengucapan huruf hijaiyyah apabila ditinjau dari sudut pandang disiplin ilmu tajwid.

Fathoni memberikan uraian masing-masing kesesuaian dan kelemahan huruf hijaiyyah dalam konteks keindonesiaan. Huruf jim, ba’, dan dal misalnya, agak sulit untuk orang Jawa yang belum ahli dalam Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan kebiasaan masyarakat Jawa memasukkan sifat hams (nafas berhembus) pada ketiganya. Padahal seharusnya dibaca dengan sifat jahr (nafas ditahan) dan sifat syiddah (suara tertahan).

Kedua, beberapa laporan kesalahan bacaan terjadi karena bacaan didasarkan pada lahir teks mushaf Al-Qur’an. Zainal Arifin Madzkur, salah seorang pakar mushaf dan rasm Indonesia, pernah bercerita bahwa ia sempat menjumpai temannya membaca pendek lafaz Allah pada kalimat basmalah dikarenakan ketiadaan tanda fatah berdiri pada huruf lam kedua.

Hal yang sama juga sangat mungkin terjadi pada surah yang dimulai dengan huruf al-muqatha‘ah atau al-tahajji, seperti الم, الر, حم, كهيعص. Meski disertai dengan tanda diakritik atau harakat, membaca kalimat-kalimat tersebut tidak semudah membaca kalimat lain dalam Al-Qur’an, kecuali disertai dengan talaki.

Baca juga: Ayat-ayat Spesial itu Dikenal dengan Huruf Muqattaah

Jika demikian seharusnya pembelajaran Al-Qur’an dilakukan, lantas bagaimana menanggapi kemajuan teknologi yang kemudian memunculkan tools pembelajaran Al-Qur’an yang sangat bervariatif, entah itu berbentuk digital atau bahkan virtual? Simak ulasannya pada part selanjutnya. Wallahu a‘lam bi al-shawab.