BerandaUlumul QuranKonsep Taaddud As-Sabab Wa An-Nazil Wahid di Dalam Ulumul Al-Quran (Bagian 2)

Konsep Taaddud As-Sabab Wa An-Nazil Wahid di Dalam Ulumul Al-Quran (Bagian 2)

Sebelumnya telah dijelaskan apa itu ta’addud as-sabab wa an-nazil wahid serta dua klasifikasinya. Tulisan ini adalah lanjutan dari bagian 1 yang akan menjelaskan klasifikasi ketiga dan keempat dari konsep taaddud as-sabab wa an-nazil wahid.

  1. Kedua riwayat sama-sama shahih, tidak ada yang diunggulkan namun masih bisa dikompromikan.

Klasifikasi ketiga dari dua riwayat asbab an-nuzul yang berbeda adalah kedua riwayat tersebut derajatnya sama-sama shahih dan tidak ada yang diunggulkan di antara keduanya tetapi masih bisa dikompromikan. Sehingga, ayat yang turun itu bisa disebabkan oleh dua kejadian yang berbeda yang berdekatan waktunya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, ‘Tidak ada penghalang untuk taaddud al-asbab (berbilangnya sebab).’

Contoh klasifikasi ini adalah tentang turunnya surah An-Nur [24]: 6

Riwayat pertama adalah mengenai kisah Hilal bin Umayyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diceritakan bahwa Hilal bin Umayyah menuduh zina istrinya dengan Syarik bin Sahma’ dan membawa persoalan tersebut kepada Nabi ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ bersabda,

الْبَيِّنَةُ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ

Artinya: Bawalah bukti (empat orang saksi) atau had (hukuman) cambuk bagimu.

Baca juga: Inilah Delapan Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menurut Surah Al-Furqan

Hilal bin Umayyah pun heran dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ,

يَا رَسُولَ الِلَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ

Artinya: Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi?

Nabi ﷺ tetap menjawab sama seperti sebelumnya. Dan Hilal akhirnya berkata,

وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ وَلَيُنْزِلَنَّ اللهُ تَعَالَى مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِيْ مِنَ الْحَدِّ

Artinya: Demi Zat Yang Mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku berkata benar. Dan sungguh Allah ta’ala akan menurunkan ayat yang akan membebaskan punggungku dari hukuman cambuk.

Maka, kemudian turunlah Malaikat Jibril dan Allah menurunkan kepadanya Q.S. An-Nur [24]: 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6)

Artinya: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.

Dan riwayat kedua adalah cerita tentang ‘Uwaimir bin Nasr yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari jalur Sahl bin Sa’d, bahwa Uwaimir bin Nasr datang kepada ‘Ashim bin ‘Adi dan berkata,

كَيْفَ تَقُولُونَ فِي رَجُلٍ وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا، أَيَقْتُلُهُ فَتَقْتُلُونَهُ، أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ؟

Artinya: Bagaimana pendapatmu mengenai laki-laki yang menemukan laki-laki lain bersama dengan istrinya, apakah ia boleh membunuhnya hingga kalian membunuh laki-laki itu? Atau apa yang mesti dilakukan?

Baca juga: Mengungkap Makna dan Pesan Lafaz Khusr dalam Al-Quran

Maka kemudian ‘Ashim bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Tetapi Rasulullah ﷺ mencela orang yang bertanya tentang hal tersebut. Maka ‘Ashim kemudian memberitahukan hal itu kepada ‘Uwaimir dan dia menjawab,

وَاللَّهِ لَآتِيَنَّ رَسُولَ الله ﷺ فلَأَسْأَلَنَّهُ

Artinya: Demi Allah, aku sungguh akan mendatangi Rasulullah dan menanyakannya kepadanya.

Maka ‘Uwaimir pun datang kepada Rasulullah dan menanyakannya. Rasulullah ﷺ pun menjawab,

إنَّهُ قَدْ أُنْزِلَ فِيكَ وَفِي صاحَبَتِكَ قرآنٌ

Artinya: Sesungguhnya telah diturunkan ayat al-Quran kepadamu dan sahabatmu.

Kemudian Nabi ﷺ membacakan surah An-Nur [24]: 6

Dua riwayat tersebut dapat dipadukan dalam satu jalinan cerita. Ayat tersebut pertama kali turun berkaitan dengan kisahnya Hilal bin Umayyah dan juga bertepatan dengan waktu datangnya ‘Uwaimir kepada Rasulullah ﷺ. Sehingga, kedua riwayat tersebut dapat dikompromikan.

Baca juga: Apakah Bulu Babi Juga Diharamkan? Begini Pendapat Ulama Tafsir

  1. Kedua riwayat sama-sama shahih, tidak ada yang diunggulkan, dan tidak bisa dikompromikan.

Klasifikasi terakhir dari konsep ta’addud as-sabab wa an-nazil wahid adalah kedua riwayat derajatnya sama-sama shahih, tidak ada yang diunggulkan, dan juga tidak bisa dikompromikan disebabkan jarak waktu antara dua asbab an-nuzul tersebut jauh.

Contoh yang dapat kita ambil adalah tentang asbab an-nuzul Q.S. An-Nahl [16]: 126-128.

Riwayat yang pertama ditakhrij oleh al-Baihaqi dan al-Bazzar dari Abu Hurairah. Bahwasannya Nabi Muhammad ﷺ berdiri lama di samping Hamzah, paman Rasulullah, ketika beliau syahid di Perang Uhud dalam keadaan termutilasi tubuhnya. Maka Nabi ﷺ bersabda, ‘Sungguh aku akan memutilasi tujuh puluh orang dari mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka terhadapmu.’ Kemudian turunlah Malaikat Jibril dengan membawa wahyu, yaitu akhir Q.S. An-Nahl [16]: 126-128

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ (126) وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ (127) إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ (128)

Artinya: Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.

Sedangkan riwayat yang kedua ditakhrij oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim dari Ubay bin Ka’ab. Bahwa ketika terjadi Perang Uhud, ada 64 orang Anshar yang meninggal. Sedangkan dari kaum Muhajirin berjumlah 6 orang. Mereka semua syahid dalam keadaan termutilasi tubuhnya. Maka kaum Anshar berkata, ‘Jika suatu hari nanti kita berperang lagi dengan mereka, kita pasti akan membalas mereka dengan hal yang serupa.’

Ketika terjadi penaklukan Kota Mekkah, maka Allah Swt. menurunkan akhir Surah An-Nahl tersebut.

Dua riwayat tersebut terjadi dalam rentang waktu yang jauh. Riwayat pertama mengatakan turun ketika Perang Uhud, sedangkan yang kedua turun ketika Fathu Makkah. Sehingga tidak mungkin dua riwayat tersebut dikompromikan dalam satu cerita asbab an-nuzul.

Oleh karena itu, menurut Imam az-Zarqani ayat penutup surah An-Nahl tersebut turun sebanyak tiga kali. Pertama di Mekkah. Karena ada pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa seluruh Surah An-Nahl adalah Makkiyyah. Kedua ketika terjadi Perang Uhud. Dan ketiga ketika terjadi penaklukan Kota Mekkah.

Baca juga: 3 Dosa Besar Yang Wajib Dihindari Jika Ingin Menjadi Mukmin Sejati

Imam az-Zarqani juga menjelaskan adanya hikmah yang agung dalam pengulangan turunnya ayat al-Quran, yaitu peringatan Allah ﷻ kepada hamba-Nya agar senantiasa memerhatikan pesan yang disampaikan dalam ayat yang diulang tersebut, baik berupa wasiat ataupun faedah yang melimpah.

Itulah konsep tentang ta’addud sabab wa an-nazil wahid yang disarikan dari kitab Manahil alIrfan fi Ulum al-Quran karya Imam az-Zarqani dengan tambahan referensi dari kitab al-Itqan fi Ulum al-Quran karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi serta kitab at-Tibyan fi Ulum al-Quran karya Syekh Muhammad Ali as-Shobuni. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Ahmad Qoys Jamalallail
Ahmad Qoys Jamalallail
santri PP. Al-Bidayah Jember dan siswa MAN 1 Jember. Minat kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

penamaan surah Alquran

Penamaan Surah Alquran: Proses Penamaan Nonarbitrer

0
Penamaan merupakan proses yang selalu terjadi dalam masyarakat. Dalam buku berjudul “Names in focus: an introduction to Finnish onomastics” Sjöblom dkk (2012) menegaskan, nama...