Banyak orang menganggap tafsir hanyalah salah satu cabang keilmuan dalam Islam, yang sejajar dengan fikih, hadis, teologi (kalām), atau yurisprudensi (uṣūl al-fiqh). Pandangan semacam ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun juga tidak sepenuhnya tepat. Dalam tradisi madrasah klasik, tafsir justru menempati posisi yang khas. Ia bukan sekadar salah satu disiplin keilmuan sebagaimana sekarang, melainkan tujuan akhir dari keseluruhan proses pendidikan.
Cara pandang semacam ini pun tampak jelas dalam pengantar karya tafsir yang pernah merajai kurikulum madrasah selama berabad-abad lamanya, yakni Anwār al-Tanzīl karya Nāṣir al-Dīn al-Bayḍāwī (w. 691/1292). Di sana, penafsir asal Persia itu menyebut tafsir sebagai “ra’īs al-‘ulūm al-dīniyyah pemimpin atau raja dari seluruh ilmu-ilmu agama (al-Bayḍāwī, Anwār al-Tanzīl, vol. 01, h. 23). Pernyataan tersebut sering dipahami sebagai pujian terhadap kemuliaan Al-Qur’an. Namun, padahal, jika dibaca dalam konteks sistem pendidikan madrasah abad pertengahan, ungkapan itu sesungguhnya sekaligus mengandung sebuah pandangan epistemologis yang jauh lebih mendalam.
Kurikulum Madrasah Berpuncak pada Tafsir
Bagi dunia pendidikan modern, lazimnya setiap disiplin ilmu dipelajari secara relatif mandiri. Seseorang dapat menjadi ahli hukum tanpa memahami filsafat, atau menjadi ahli bahasa tanpa mendalami teologi. Namun, tradisi madrasah Islam klasik memiliki logika yang berbeda.
Madrasah bukan sekadar tempat menghafal kitab-kitab agama, melainkan sebuah komunitas akademik yang selama berabad-abad mengembangkan tradisi keilmuan secara sistematis. Kurikulumnya disusun secara bertingkat melalui “mutūn” (teks ringkas), “shurūḥ” (komentar), dan “ḥawāshī” (glosa), sehingga setiap disiplin keilmuan dipelajari sebagai bagian dari satu bangunan keilmuan yang utuh. Dan menariknya, tafsir tidak diajarkan pada tahap awal atau pemula (mubtadī’), melainkan pada tahap akhir setelah seorang murid menguasai hampir seluruh disiplin keilmuan prasyarat dan pendukung (Hamza Karamali, The Madrasa Curriculum in Context, h. 17-18).
Dalam tradisi madrasah saat itu, seorang pelajar terlebih dahulu belajar naḥw, ṣarf, balāghah, manṭiq (logika), kalām, uṣūl al-fiqh, fiqh, ḥadīth, qirā’at, hingga berbagai ilmu alat lainnya. Seluruh perangkat tersebut kemudian diterapkan untuk memahami Al-Qur’an, yang tak lain merupakan sumber epistemologi keilmuan Islam yang paling otoritatif. Dalam sistem semacam ini, tafsir menjadi kulminasi dari seluruh proses pendidikan. Ia bukan titik awal pembelajaran, melainkan titik kedewasaan intelektual seorang cendekiawan.
Oleh karena itu, tak heran jika al-Bayḍāwī menegaskan bahwa hanya seseorang yang telah menguasai seluruh ilmu agama baik dasar-dasarnya (uṣūl) maupun cabang-cabangnya (furū‘) serta berbagai cabang bahasa Arab yang layak menafsirkan Al-Qur’an (al-Bayḍāwī, Anwār al-Tanzīl, vol. 01, h. 23). Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses terhadap Al-Qur’an, melainkan sepatutnya dipahami untuk menegaskan besarnya tanggung jawab intelektual seorang penafsir.
Baca juga: Perbandingan Hermeneutika dan Ilmu Tafsir menurut Nashruddin Baidan
Mengapa Tafsir Menjadi Ra’īs al-‘Ulūm al-Dīniyyah?
Ungkapan ra’īs al-‘ulūm al-dīniyyah sering diterjemahkan sebagai “raja” atau “pemimpin ilmu-ilmu agama”. Akan tetapi, makna “pemimpin” di sini bukan serta-merta superioritas dalam arti hierarkis. Tafsir tidak ditempatkan di atas ilmu-ilmu lain karena lebih mulia semata, melainkan karena menjadi disiplin yang menghimpun seluruh perangkat keilmuan Islam.
Seorang penafsir membutuhkan seperangkat bahasa Arab untuk memahami struktur kalimat Al-Qur’an. Ia memerlukan ilmu qirā’at untuk mengetahui variasi bacaan yang berimplikasi pada makna. Ia membutuhkan uṣūl al-fiqh guna menarik makna secara komprehensif terutama terhadap ayat-ayat hukum. Juga ilmu kalām sebagai fondasi dan bahasan perihal akidah, logika untuk menyusun argumentasinya, sejarah dan asbāb al-nuzūl untuk memahami konteks pewahyuan, bahkan hadis untuk menjelaskan ayat-ayat yang bersifat mujmal.
Artinya, tafsir tidak berdiri sendiri. Ia merupakan simpul tempat seluruh ilmu bertemu dan bertegur sapa. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara tafsir dan disiplin lainnya. Fikih dapat berkembang dengan perangkat uṣūl al-fiqh. Nahwu dapat berkembang melalui analisis bahasa. Kalām memiliki metodologi argumentatifnya sendiri. Akan tetapi, tafsir membutuhkan semuanya sekaligus. Semakin luas perangkat ilmu yang dikuasai sang penafsir, semakin kaya pula horizon pemahamannya terhadap Al-Qur’an.
Baca juga: Empat Penyebab Kemunduran Ilmu Tafsir Menurut Ibnu Asyur
Bahasa Madrasah adalah Bahasa Tafsir
Pertanyaan yang tak kalah signifikannya, sebagai raja kanon tafsir madrasah (madrasah-style commentaries) pada masanya, adalah: mengapa Anwār al-Tanzīl terasa sulit dipahami pembaca modern? Jawabannya: salah satu penyebabnya ialah karena karya ini ditulis dalam bahasa intelektual madrasah (Karamali, The Madrasa Curriculum, h. 18).
Hampir setiap halaman karya tersebut dipenuhi istilah-istilah teknis dari kalām, uṣūl al-fiqh, logika, balāghah, dan lain sebagainya. Para pensyarah dan penulis hāshiyah pun menggunakan perangkat konseptual yang sama. Akibatnya, seseorang hampir mustahil memahami diskusi dalam karya tersebut jika hanya dengan kemampuan bahasa Arab semata.
Fakta ini menunjukkan bahwa ilmu-ilmu alat, kalām, dan uṣūl al-fiqh bukanlah disiplin yang diajarkan untuk kepentingannya sendiri. Seluruhnya merupakan perangkat metodologis yang membentuk cara berpikir seorang penafsir. Bahasa Arab melatih ketelitian linguistik, logika membentuk konsistensi berpikir, uṣūl al-fiqh menyediakan metodologi istidlāl dan istinbāṭ, sedangkan kalām menjaga koherensi akidah. Dan seterusnya. Keseluruhannya bermuara pada satu tujuan, yaitu memahami firman Allah secara komprehensif.
Klasifikasi Ilmu al-Bayḍāwī
Cara pandang al-Bayḍāwī yang semacam itu ternyata juga tidak hanya muncul dalam pengantar Anwār al-Tanzīl. Ia menjelaskannya secara lebih sistematis dalam risalahnya tentang klasifikasi ilmu, berjudul “Munīf fī Ṣinā‘ati al-Ta‘rīf” atau “Mawḍū‘āt al-‘Ulūm wa Ta‘rīfuhā”.
Di dalam karya itu, al-Bayḍāwī membagi ilmu ke dalam delapan rumpun besar. Yang menarik, ia tidak menggunakan istilah “al-‘ulūm al-shar‘iyyah” untuk ilmu-ilmu agama, tetapi memilih istilah “‘ilm al-nāwāmīs”, yakni ilmu-ilmu yang bersumber dari wahyu. Di bawah rumpun ini ia menempatkan ilmu qirā’at, hadis, tafsir, ilmu rijāl, uṣūl al-dīn, uṣūl al-fiqh, jadal, dan fikih (al-Bayḍāwī, Munīf fī Ṣinā‘ati al-Ta‘rīf, h. 397-398).
Susunan tersebut pun memperlihatkan bahwa tafsir tidak diposisikan sebagai disiplin yang terisolasi. Sebaliknya, ia menjadi titik temu seluruh ilmu wahyu. Bahkan, ketika menjelaskan kelayakan intelektual seorang penafsir dalam pengantar Anwār al-Tanzīl, al-Bayḍāwī menyebut hampir seluruh disiplin yang telah dipetakannya dalam karya klasifikasi ilmu tersebut. Dengan kata lain, konstruksi epistemik dalam pengantar Anwār al-Tanzīl bukanlah sekadar ungkapan retoris atau imajinatif terhadap tafsir, melainkan secara koheren teraplikasikan langsung dari filsafat ilmu yang telah ia bangun.
Di sinilah konsistensi intelektual al-Bayḍāwī tampak sangat menarik. Ia tidak hanya mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu tertinggi, tetapi juga menjelaskan mengapa demikian melalui arsitektur keilmuan yang ia susun sendiri.
Baca juga: Potret al-Dakhīl dalam Tafsir al-Baiḍāwī
Pelajaran bagi Studi Tafsir Kontemporer
Pandangan al-Bayḍāwī tadi, kiranya, menawarkan pelajaran yang tetap relevan hingga hari ini. Dunia akademik modern cenderung bergerak menuju spesialisasi yang semakin sempit. Akibatnya, studi tafsir pun sering didekati hanya dari satu perspektif: linguistik, sejarah, hukum, atau teologi, misalnya, secara terpisah.
Tradisi madrasah klasik mengajarkan arah yang berbeda. Seorang penafsir atau pelajar tafsir ideal justru dituntut agar mampu mempertemukan berbagai disiplin ilmu dalam satu horizon pemahaman terhadap Al-Qur’an. Hemat kata, tafsir menjadi ruang integrasi, bukan fragmentasi.
Barangkali karena itulah al-Bayḍāwī menyebutnya sebagai “ra’īs al-‘ulūm al-dīniyyah”. Tafsir bukan serta-merta “raja” karena menguasai ilmu-ilmu lain, tetapi karena menjadi ruang tempat seluruh ilmu bekerja secara harmonis.
Baca juga: Al-Qur’an, dari Kitab Suci Menuju Paradigma Ilmu
Penutup
Di tengah wacana integrasi-interkoneksi yang ramai diperbincangkan di berbagai perguruan tinggi Islam saat ini, pemikiran semacam figur al-Bayḍāwī menunjukkan bahwa gagasan tersebut sesungguhnya telah lama hidup dalam tradisi madrasah klasik. Bedanya, integrasi yang ditawarkan bukan sekadar kerja sama antardisiplin, melainkan sebuah kesadaran bahwa seluruh cabang ilmu memperoleh maknanya ketika bermuara pada upaya memahami wahyu.
Dan terpenting, sebagai pelajar tafsir, sudah sepatutnya kita senantiasa memotivasi diri untuk memperkuat seperangkat epistemik terkait untuk “berkata” atas nama Al-Qur’an. Selain untuk mempertemukan antardisiplin, ada pula orientasi kebermaknaan setiap disiplin tersebut ketika turut diharmonisasikan dengan sumber epistemologi tertinggi.












