Politik Otoritas Kodifikasi Uṣūl al-Tafsīr

0
28
Politik Otoritas Kodifikasi Uṣūl al-Tafsīr
al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, salah satu literatur populer tentang ilmu al-Qur'an.

Sejarah perkembangan ulumul Qur’an mencatat bahwa pada periode awal Islam, ilmu tafsir belum mengalami kodifikasi secara sistematis mengingat para sahabat memiliki akses langsung terhadap otoritas Nabi Muhammad saw. Seiring dengan ekspansi wilayah dan dinamika sosiologis masyarakat muslim, formalisasi metodologi penafsiran menjadi krusial untuk menjaga batas-batas ortodoksi dari potensi artikulasi makna yang menyimpang (Al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh, hlm. 12).

Namun demikian, pembacaan sosiologi pengetahuan mengindikasikan bahwa proses sistematisasi ini tidak sekadar didorong oleh kebutuhan keilmuan yang objektif, melainkan juga bertautan dengan perebutan legitimasi di tengah polarisasi teologis dan fikih yang kian mengental. Tokoh-tokoh pilar seperti Al-Bulqini, Al-Zarkasyi, dan Al-Suyuti memainkan peran sentral dalam memformulasi uṣūl al-tafsīr sebagai disiplin mandiri.

Fakta bahwa Al-Zarkasyi (al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān) dan Al-Suyuti (al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān) beroperasi dalam tradisi intelektual mazhab Syafi’i mengindikasikan korelasi erat antara metodologi yang dibangun dengan ruang sosio-keagamaan yang melatarbelakanginya. Kaidah penafsiran yang diklaim bersifat universal tersebut pada hakikatnya berakar dari struktur epistemik tradisi Syafi’iyyah yang mengalami proses universalisasi dan kanonisasi.

Ulumul Qur’an yang Dikanonisasi: Pembatasan Struktur dan Sirkularitas Epistemik

Proyek penyusunan 80 bab pembahasan dalam al-Itqān karya Al-Suyuti menandai puncaknya kanonisasi uṣūl al-tafsīr. Pembatasan taksonomi ini—mulai dari isu Makkiyyah-Madaniyyah, asbāb al-nuzūl, kriteria sanad, hingga tipe-tipe qiraat—menentukan secara tegas apa yang dikategorikan sebagai pengetahuan inti (core knowledge) dan apa yang dikategorikan sebagai elemen marginal dalam studi Qur’an.

Prosedur pembatasan ini bertindak sebagai tindakan otoritatif yang membentuk lanskap epistemik bagi generasi mufasir berikutnya. Dalam mukadimahnya, Al-Suyuti menegaskan bahwa al-Itqān dirancang sebagai pengantar metodologis bagi karya tafsirnya sendiri (al-Durr al-Manthūr). Pernyataan ini memperlihatkan adanya sirkularitas epistemik: kaidah-kaidah dirumuskan untuk melandasi dan melegitimasi pilihan-pilihan eksegetis tertentu, sementara keabsahan eksegesis divalidasi kembali menggunakan kaidah yang telah disusun tersebut.

Baca juga: Perjalanan Teks Al-Quran: Transisi Media dan Otoritas

Dengan kata lain, al-Suyūṭī membangun sistem yang secara otomatis membenarkan dirinya sendiri—sebuah lingkaran setan metodologis yang membuatnya kebal terhadap kritik dari luar. Akibatnya, kanon ‘ulūm al-Qur’ān yang dihasilkan bukanlah representasi objektif dari seluruh kemungkinan pendekatan terhadap al-Qur’an, melainkan proyeksi dari preferensi metodologis dan teologis penulisnya. Sirkularitas ini juga menjelaskan mengapa karya-karya al-Suyūṭī dan al-Zarkashī menjadi rujukan utama dalam studi tafsir hingga saat ini: mereka berhasil menciptakan paradigma yang memvalidasi dirinya sendiri, sehingga setiap upaya untuk keluar dari kerangka ini akan menghadapi hambatan struktural yang sangat kuat.

Syarat-Syarat Mufasir sebagai Mekanisme Eksklusi Epistemik

Perumusan kriteria dan syarat mufasir—seperti penguasaan komprehensif atas tata bahasa Arab, ilmu hadis, usul fikih, hingga asbāb al-nuzūl—diartikulasikan sebagai upaya menjaga kualifikasi akademis (Fuṣūl fī Uṣūl al-Tafsīr, hlm. 45). Namun, di luar fungsi metodologisnya, kualifikasi yang begitu preskriptif ini secara simultan beroperasi sebagai mekanisme eksklusi yang membatasi siapa yang berhak menafsirkan Al-Qur’an.

Mekanisme ini secara efektif melestarikan otoritas penafsiran di dalam lingkaran elit terdidik yang memiliki akses terhadap institusi pendidikan formal dan keagamaan tradisional. Akibatnya, kelompok yang berada di luar tradisi skolastik tersebut terdorong ke pinggiran wacana, dan pandangan eksegetis mereka kerap dikategorikan sebagai al-tafsīr bi al-ra’y al-maḍmūm (penafsiran yang tercela) karena dianggap tidak memenuhi standar metodologis yang ditetapkan oleh para kanonitor.

Institusionalisasi dan Hegemoni Wacana

Dominasi karya-karya seperti al-Burhān dan al-Itqān dalam kurikulum keilmuan Islam klasik hingga modern tidak lepas dari dukungan institusional dan patronase politik. Penulisan dan penyebaran karya-karya metodologis pada era Mamluk dan Utsmani sangat dipengaruhi oleh posisi ulama dalam struktur birokrasi keagamaan dan kelembagaan madrasah (The Transmission of Knowledge in Medieval Cairo: A Social History of Islamic Education, hlm. 78). Karya yang memperoleh pengakuan institusional menjadi teks standar yang disalin, diajarkan, dan dirujuk secara lintas generasi.

Penelitian terkini mengenai transmisi naskah Muqaddimah fī Uṣūl al-Tafsīr karya Ibn Taymiyyah juga menyingkapkan kompleksitas historis di balik penyebaran teks-teks metodologi tafsir (Ibn Taymiyyah’s Textual Legacy: A Critical Study of the Manuscripts of Muqaddimah fī Uṣūl al-Tafsīr, hlm. 110). Kehadiran variasi teks dan dinamika penerimaan terhadap karya tersebut menegaskan bahwa penetapan suatu teks sebagai “otoritas utama” merupakan hasil dari konsolidasi wacana dan negosiasi historis yang panjang, bukan semata-mata penilaian metodologis yang ahistoris.

Penutup: Dekonstruksi Kanon dan Kesadaran Kritis

Mengurai dimensi politik otoritas dalam kodifikasi uṣūl al-tafsīr tidak bertujuan untuk menegasikan urgensi metodologi dalam eksegesis Al-Qur’an, melainkan untuk menegaskan historisitas dari kaidah-kaidah tersebut. Mengakui bahwa uṣūl al-tafsīr merupakan produk dari konteks sosial, teologis, dan institusional tertentu memungkinkan pembacaan yang lebih reflektif. Kesadaran kritis ini penting untuk membuka ruang dialog epistemik yang lebih inklusif, tanpa harus mengorbankan ketelitian akademis dalam tradisi studi Al-Qur’an.

Baca juga: Memahami Kepemilikan dan Pergeseran Otoritas Penafsiran Al-Qur’an Menurut Ziauddin Sardar

Dengan kata lain, membongkar politik otoritas di balik kodifikasi bukan berarti merelatifkan kebenaran secara nihilistik, melainkan mengembalikan tafsir pada fungsinya sebagai proses pencarian makna yang selalu terbuka, tidak pernah selesai, dan senantiasa menuntut kerendahan hati epistemologis dari setiap penafsirnya.

Pada akhirnya, dekonstruksi terhadap kanon uṣūl al-tafsīr mengarahkan kita pada pertanyaan yang lebih fundamental: apakah mungkin membangun metodologi tafsir yang benar-benar inklusif, ataukah setiap sistem pengetahuan pada dasarnya adalah bentuk kekuasaan yang tak terhindarkan? Jawaban atas pertanyaan ini mungkin tidak tunggal, namun kesadaran akan keterbatasan dan historisitas setiap kaidah adalah langkah awal menuju praktik penafsiran yang lebih jujur dan bertanggung jawab. Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini