Surah Al-Baqarah ayat 233 yang berbicara tentang cara merawat dan membesarkan seorang anak tidak hanya terbatas pada hukum menyusui seorang anak, wajib atau sekadar sunnah atau lainnya, juga bukan hanya tentang siapa yang mempunyai kewajiban menyusui anak. Lebih dari itu, aspek lain dari kandungan surah Al-Baqarah ayat 233 adalah tentang kesehatan anak. Pada bagian inilah kajian surah Al-Baqarah erat kaitannya dengan topik stunting.
Stunting di Indonesia
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, stunting adalah kondisi dimana seorang anak mengalami masalah gizi kronis yang diakibatkan kurangnya asupan gizi yang didapat, dan ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, sehingga anak tumbuh tidak se ideal anak lainnya. Salah satunya ditandai dengan tinggi badan yang rendah dari anak-anak seusianya. Permasalahan stunting kini tengah menjadi permasalahan dengan skala nasional.
Stunting menjadi permasalahan kesehatan yang cukup serius di Indonesia. Karena jumlah kasus stunting di Indonesia berdasarkan yang disebutkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr. (H.C), dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG (K), masih mencapai 24,4 persen. Jumlah ini melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO yakni 20 persen. Jika ditelaah kembali oleh Kemenkes, terdapat tiga poin pencegahan stunting yakni pola makan, pola asuh dan akses air bersih.
Baca Juga: Tafsir Ahkam: Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?
Bahaya Stunting
Dampak yang terjadi pada anak yang mengalami stunting akan menjadi dampak jangka Panjang tidak hanya meliputi Kesehatan fisik saja, namun juga akan mengganggu perkembangan otak sehingga berpengaruh pada prestasi mereka dan produktivitas anak ketika dewasa.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sugeng Haryono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, bahwa anak stunting ketika dewasa nantinya kurang memiliki produktivitas yang baik dalam etos kerja, tingkat kecerdasan maupun tanggung jawab individu. Hal ini tentunya akan memiliki dampak jangka panjang, merugikan bagi bangsa dan negara kita.
Selain itu, anak yang mengalami stunting, akan memiliki riwayat kesehatan yang buruk, karena daya tahan tubuh mereka juga buruk. Apabila tidak ditangani dengan baik, stunting akan menurun kepada generasi selanjutnya. Maka sudah seharusnya respon terhadap permasalahan stunting dikuatkan oleh pihak pemerintah dalam menurunkan angka stunting.
Pada tahun 2045, Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografinya, dimana jumlah anak muda akan lebih banyak dibanding orang tua. Sehingga jika stunting tidak mendapat perhatian dan usaha yang maksimal dari pemerintah, akan berdampak besar bagi stabilitas kesehatan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 233: Tugas Ibu Menyusui Anak
Tafsir surah Al-Baqarah ayat 233 dan kaitannya dengan stunting
Peran orang tua merupakan kunci untuk menghasilkan generasi bangsa yang sehat dan tangguh. Alquran memperhatikan masalah ini dan meresponnya dengan memberi instruksi yang serius. Misal di dalam menjaga kesehatan anak, ibu dianjurkan memberikan ASI (air susu ibu) kepada sang buah hati hingga 2 tahun lamanya, sebagaimana yang tertera dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 233.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir, jilid 1, halaman 565, perintah menyusui dalam ayat tersebut disampaikan dengan redaksi berita, namun sebenarnya itu adalah perintah yang berfungsi sebagai penekanan agar dilaksanakan. Pada ayat ini, bukan hanya tugas ibu saja yang dimention, karena masih pada ayat yang sama, ayah juga diwajibkan untuk menanggung nafkah, baik makanan maupun pakaian.
Kata nafkah di sini menarik, karena nafkah sangat erat kaitannya dengan salah satu kebutuhan pokok atau primer yakni makan dan minum. Maka kewajiban bagi ayah adalah menjaga kesehatan ibu maupun bayinya, dengan mengusahakan yang terbaik untuk asupan keduanya. Karena jika ditelaah kembali, pada 2 tahun ASI yang diberikan oleh ibu, bayi juga mulai diberi MPASI atau makanan pendamping ASI ketika usianya 6 bulan.
MPASI inilah, salah satu yang dapat diusahakan untuk pencegahan stunting. Dalam memahami ayat ini, ditekankan perlu adanya kerjasama antara kedua orangtua dalam memberikan nutrisi terbaik bagi tumbuh kembang anaknya. Peran yang dapat ibu lakukan yakni memberikan ASI selama 2 tahun, dan mulai memberikan MPASI ketika anaknya sudah berumur 6 bulan, dengan memperhatikan asupan apa yang diberikan kepada anaknya. Sehingga disini, ibu perlu belajar mengenai keseimbangan gizi anaknya.
Tugas ibu di dalam ayat itu adalah menjaga nutrisi dari tubuhnya, yakni ASI, dan membuatkan MPASI dengan gizi yang seimbang bagi anaknya. Memperhatikan apa saja nutrisi yang dibutuhkan anaknya, makanan apa saja yang boleh maupun tidak boleh dikonsumsi oleh anaknya, dan ragam menu apa saja yang dapat diusahakan agar gizi yang didapatkan anaknya seimbang.
Menurut Quraish Shihab di dalam tafsir al-Misbah, jilid 1, 504, tugas ayah yakni wajib memberikan support dalam hal nafkah. Karena tentu saja ibu memerlukan biaya agar tidak terganggu kesehatannya, dan air susunya selalu tersedia. Ia juga menegaskan, jangan sampai sang ayah mengabaikan hal ini dan mengurangi hak bagi istri yang juga berperan sebagai ibu dari anaknya, karena mengandalkan kasih sayang ibu kepada anaknya. Dengan tuntunan yang demikian, maka anak yang dilahirkan mendapat jaminan pertumbuhan fisik dan jiwa yang baik dari ayah dan ibunya. Bahkan jaminan ini akan tetap ada, walaupun sang ayah telah tiada. Karena masih di dalam ayat yang sama, QS. Al-Baqarah [2]: 233, disebutkan pula bahwa ahli warisnya lah yang akan menggantikan tugas sang ayah. Wallah a’lam