BerandaTafsir TematikTafsir AhkamSurah Al-Ahzab Ayat 4-5: Hukum Mengadopsi Anak Menurut Al-Quran

Surah Al-Ahzab [33] Ayat 4-5: Hukum Mengadopsi Anak Menurut Al-Quran

Mengadopsi anak adalah salah satu tindakan yang sering diambil oleh pasangan yang tidak bisa memiliki keturunan. Karena anak – bagi sebagian pasangan – adalah tanda atau simbol kesempurnaan sebuah keluarga. Maka tak heran, banyak pasangan yang berbondong-bondong ingin segera memiliki keturunan. Bahkan, kadangkala pasangan yang tidak atau belum memiliki anak dicap sebagai keluarga tak sempurna.

Sebagian orang mungkin bertanya berbagai hal mengenai hukum adopsi anak, seperti apakah mengadopsi anak orang lain sebagai anak angkat dibolehkan dalam Islam? Haram atau boleh? Seandainya boleh, lantas apa konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh orang yang mengadopsi dan yang diadopsi? serta berbagai pertanyaan lain yang tak bisa disebutkan satu persatu.

Dalam sejarah Islam, mengadopsi anak bukanlah perkara yang baru. Masyarakat muslim sejak dahulu telah mengenai istilah tabbani atau mengangkat anak. Nabi Muhammad saw bahkan pernah mempraktikkannya secara langsung, yakni ketika mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Namun, tindakan nabi tersebut nantinya akan dikoreksi oleh Al-Qur’an.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Jual Beli dengan Label Harga, Sah kah?

Jauh sebelum nabi Muhammad saw, tindakan mengadopsi anak sebenarnya telah ada sebagai bagian dari budaya Arab pra-Islam. Orang-orang jahiliyah dahulu biasa mengadopsi anak, kemudian anak angkat itu dianggap sebagaimana anak kandung. Anak angkat tersebut dinasabkan kepada bapak angkatnya, tidak dinasabkan kepada bapak kandungnya dan juga dianggap sebagai mahramnya (Sejarah Arab Sebelum Islam).

Surat Al-Ahzab [33] Ayat 4-5: Nasabkan Anak Angkat Pada Ayah Kandungnya

Tradisi adopsi anak pada masa jahiliyah hingga awal Islam memiliki berbagai problem seperti ketidakjelasan nasab, hak waris, mahram, hingga perwalian. Karena itulah Al-Qur’an – kitab suci umat Islam – melalui surat Al-Ahzab [33] ayat 4-5 secara tegas menyebutkan bahwa anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya.

Firman Allah swt:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ ٤

Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al-Ahzab [33]: 5).

اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 5).

Dua ayat di atas turun berkenaan dengan peristiwa pengangkatan Zaid bin Haritsah yang diadopsi oleh nabi Muhammad saw. Disahkan bahwa ketika muda Zaid diculik oleh rombongan berkuda dari suku Tihamah. Ia dibawa ke Mekah dan dibeli oleh Hakim bin Hiza, keponakan Khadijah binti Khuwailid. Zaid kemudian diserahkan  kepada Khadijah lalu diberikan kepada nabi saw sebagai hadiah (Mahasin al-Takwil [8] 47).

Setelah sekian lama tinggal bersama nabi saw, Zaid ditemukan oleh kakeknya yang ingin membawanya kembali ke rumah dan ia bersedia membayar tebusan kepada nabi saw seandainya itu dibolehkan. Nabi Muhammad saw kemudian mengatakan bahwa ia tidak meminta imbalan, akan tetapi serahkan saja semua keputusan kepada Zaid, apakah ia mau kembali atau tetap bersamanya (Tafsir Marah Labid [2] 246).

Alkisah, Zaid memilih tinggal bersama nabi saw di Mekah dan enggan kembali kepada keluarganya. Nah, ketika itulah Rasulullah saw mengumumkan kepada masyarakat mekah bahwa Zaid adalah putranya. Beliau berkata, “Wahai orang-orang Quraisy! Saksikanlah bahwasanya ia (Zaid) adalah anakku yang akan mewarisiku dan aku akan mewarisinya.” Sejak itulah Zaid dikenal sebagai Zaid bin Muhammad.

Panggilan tersebut terus melekat pada Zaid hingga turun surat Al-Ahzab [33] ayat 4-5. Hal ini diterangkan oleh Ibnu Umar, “Sesungguhnya Zaid bin Haritsah, budak Rasulullah saw, dulu tidaklah kami memanggilnya kecuali dengan nama Zaid bin Muhammad, sampai turun Al-Qur’an (yang artinya), “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (HR. Bukhari no. 4782).

Menurut Quraish Shihab, surat Al-Ahzab [33] ayat 4 berfungsi untuk membatalkan adopsi nabi dan semua adopsi yang dilakukan masyarakat muslim. Setelah itu, nabi Muhammad saw memperingatkan semua agar tidak mengaku mempunyai keturunan dengan satu pihak padahal sebenarnya tidak. Beliau bahkan bersabda, “Siapa yang mengakui seseorang yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Bukhari dari Sa’id bin Abi Waqqas).

Ayat inilah yang kemudian dijadikan mayoritas ulama sebagai dalil bahwa mengadopsi anak dalam arti menasabkan kepada orang tua angkatnya dilarang dalam Islam. Gus Baha dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa mengadopsi anak itu dibatalkan oleh Al-Qur’an dan hadis. Karena memiliki sisi kemudaratan seperti ketidakjelasan nasab dan pewarisan. Selain itu, menurutnya jikalau memang ingin membantu si anak, maka bisa dilakukan dengan cara yang lebih efektif.

Kemudian, pembatalan anak angkat juga ditegaskan melalui perintah memanggilnya dengan nasab ayah kandung (surat Al-Ahzab [33] ayat 5), bukan ayah angkat sebagaimana yang terjadi pada kasus Zaid bin Haritsah. Menurut Quraish Shihab, ayat ini merupakan penegasan Allah swt kepada umat Islam untuk mengikis tradisi adopsi anak yang telah mengakar sejak masa jahiliyah (Tafsir Al-Misbah [11]: 221).

Lantas bagaimana praktik adopsi yang dilakukan saat ini?

Menurut fatwa MUI, mengadopsi anak dalam arti mengubah nasab dari ayah dan ibu kandungnya memang dilarang. Sedangkan adopsi anak tanpa mengubah nasab yang dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.

Baca Juga: Tafsir Ahkam: Hukuman Zina dan Alasan Perempuan Disebutkan Lebih Dulu

Mahmud Syaltut dalam bukunya Al-Fatawa menerangkan bahwa seseorang boleh mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandung sendiri dalam rangka memberi kasih sayang, nafkah pendidikan, dan keperluan lainnya. Namun secara hukum anak tersebut bukanlah anaknya. Ia masih memiliki nasab dan identitas yang disandarkan kepada ayah kandungnya sesuai perintah Al-Qur’an.

Jadi, tidak mengapa seandainya pasangan suami istri ingin merawat seorang anak seperti anaknya mereka sendiri. Hanya saja – sebagai catatan – nasab dan identitas anak tersebut tidak boleh dirubah. Selain itu, berbagai konsekuensi hukum juga tetap harus dipatuhi sebagaimana adanya, seperti tidak ada waris mewaris, tidak ada mahram, tidak ada perwalian dan sebagainya. Wallahu a’lam.

Muhammad Rafi
Muhammad Rafi
Penyuluh Agama Islam Kemenag kotabaru, bisa disapa di ig @rafim_13
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU