Menyerahkan zakat atau sedekah sunnah kepada keluarga sendiri yang masuk kategori tidak mampu bukanlah sesuatu yang asing di kalangan umat muslim. Di satu sisi hal itu dipandang baik. Sebab berdasar hadis nabi, selain apa yang diberikan dapat membantu ekonomi mereka, juga akan mempererat tali silaturahim.
Namun di sisi lain hal itu menimbulkan masalah. Di antaranya pada saat keluarga yang diberi adalah anak atau orang tua yang wajib dinafkahi oleh orang si pemberi zakat. Sebab hal itu sama saja memberikan zakat pada orang yang wajib kita tunaikan zakatnya. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat sendiri? Berikut penjelasan ulama’.
Baca juga: Haruskah Zakat Fitrah Dibagikan Secara Merata ke Delapan Golongan?
Keumuman Status Delapan Golongan Penerima Zakat di dalam Al-Qur’an
Keumuman ayat yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, berpotensi menunjukkan bolehnya menyerahkan zakat fitrah kepada keluarga sendiri. Allah berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9] :60)
Pada ayat di atas, secara umum Allah menjelaskan bahwa zakat diserahkan kepada delapan golongan tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan masing-masing golongan terutama terkait status si penerima zakat memiliki hubungan kerabat dengan si pemberi zakat. Namun oleh karena sebagian kesimpulan dari keumuman ayat tersebut bertabrakan dengan ketentuan dalam mengeluarkan zakat, sebagian ulama’ angkat bicara terkait menyerahkan zakat kepada kerabat sendiri yang masuk kategori delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Baca juga: Peran Sayyidah Khadijah Saat Nabi Menerima Wahyu Pertama di Bulan Ramadan
Imam Al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat kepada kerabat sendiri. Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang tua ke atas, anak ke bawah, serta istri. Maksud dari orang tua keatas adalah mencakup orang tua sendiri, kakek-nenek, buyut dan seterusnya. Sedang maksud dari anak ke bawah adalah mencakup anak sendiri, cucu, cicit dan seterusnya.
Mazhab Malikiyah dan Syafiiyah menyatakan, tidak boleh memberikan zakat kepada kerabat yang si pemberi zakat berkewajiban menanggung nafkah mereka. Hal ini berarti mencakup orang tua, anak dan istri. Sedang Ibn Syubramah menyatakan bahwa tidak boleh memberikan zakat pada kerabat yang menjadi ahli waris bagi si pemberi zakat. Ini adalah pendapat berbagai mazhab secara umum. Untuk perincian serta ketentuan-ketentuannya dapat dirujuk kepada karya yang membahas fikih mazhab mereka secara langsung (Ahkamul Qur’an/7/89).
Baca juga: Malam yang Diberkahi Lailatul Qadar atau Nishfu Syaban?
Dalam Mazhab Syafiiyah sendiri, tidak diperbolehkannya memberikan zakat kepada orang tua, anak dan istri, tidaklah berlaku secara mutlak. Hukum tidak boleh tersebut muncul bila ketiganya dinafkahi si pemberi zakat dan hendak diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Sebab keberadaan si pemberi zakat secara tidak langsung menafikan kebutuhan mereka atas zakat. Oleh karena itu, orang tua, anak dan istri boleh menerima zakat bila nafkahnya tidak ditanggung si pemberi zakat, atau hendak diberi atas nama selain fakir dan miskin (Al-Majmu’/6/229).
Imam Al-Mawardi dari kalangan Mazhab Syafiiyah menyatakan, untuk kerabat yang nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, maka dianjurkan mendahulukan memberikan zakat kepada mereka, daripada selain mereka. Hal ini menunjukkan bahwa zakat lebih diutamakan diberikan kepada kerabat, selama nafkahnya tidak menjadi tanggungan si pemberi zakat (Al-Hawi Al-Kabir/8/1355).
Kesimpulan
Berdasar berbagai keterangan di atas, menurut Mazhab Syafiiyah menyerahkan zakat kepada kerabat lebih utama dari selainnya. Namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Diantaranya adalah kerabat tersebut nafkahnya tidak ditanggung oleh si pemberi zakat, bila memang hendak diberi atas nama fakir atau miskin. Wallahu a’lam bish shawab.