Setelah mengetahui dalil, kondisi yang memperbolehkan bertayamum dan media yang digunakan untuk bertayamum, selanjutnya akan dibahas tentang syarat sah dan tata cara tayamum. berikut petunjuk Alquran tentang cara tayamum, surat An-Nisa ayat 43,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. an-Nisa’ [4]: 43)
Syarat sah tayamum
Pertama, tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat. Jika dilakukan sebelum masuk waktu shalat, maka tayamumnya tidak sah, terlebih bagi orang yang faktor tayamumnya karena tidak ada air. Demikian karena waktu ketika menunggu tiba waktu shalat masih bisa memungkinkan baginya untuk mendapatkan air dengan berusaha mencarinya terlebih dahulu.
Kedua, menggunakan debu yang suci. Ini menurut pendapat mazhab Syafi’iyah yang mengartikan sha’idan hanya pada debu. Kamudian, Imam Syafi’i juga menambahkan bahwa debu tersebut sifatnya harus berhambur (lahu ghubar) yang dapat melekat pada wajah dan tangan. Tidak bercampur dengan hal lain seperti kapur, tepung, kotoran, serta tidak musta’mal atau bukan debu bekas tayamum lain.
Baca Juga:
Hikmah Bersuci Dalam Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6
Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 6: Hukum Wudhu Perempuan yang Memakai Kuteks
Tata cara tayamum
Tata cara tayamum identik dengan anggota tayamum, dan ini yang akhirnya memunculkan rukun tayamum. Berpegang pada dalil ayat tentang tayamum, bagian tubuh yang disebutkan di situ adalah wajah dan kedua tangan. Untuk memperjelasnya, As-Shabuny dalam Tafsir Ayat Al-Ahkam menukil keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, ‘tayamum itu dua bagian, satu bagian untuk wajah dan satu bagian lagi untuk kedua tangan hingga siku’. Hal yang sama terdapat dalam Tafsir al-Qurthubi. Dari sini kemudian dirumuskan tentang rukun tayamum yang meliputi mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku, ditambah dengan niat di awal pelaksanaan dan tertib di akhir pelaksanaan.
Terdapat perbedaan tentang batasan tangan yang harus diusap dalam tayamum. As-Shabuni menjelaskan bahwa ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi mengatakan bahwa batas tangan yang dimaksud kedua tangan hingga siku, mengikuti batasan wudu. Sementara ulama madzhab Maliki dan madzhab Hanbali berpendapat hanya sampai pergelangan tangan mengacu pada pemaknaan ‘yad’ pada ayat ‘as-sariq was saridat faqtha’u aidiyahuma‘ Kedua pendapat ini sama-sama argumentatif, tingal memilih mana yang mau diikuti, tapi ingat jangan sampai talfiq (mencampur adukkan satu pendapat dengan lainnya dalam satu ibadah)
Lebih detail tentang tata cara tayamum seperti berikut:
- Siapkan debu yang suci
- Mengahadap kiblat dengan mengucapkan basmalah lalu meletakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari tangan dirapatkan
- Usapkan pada seluruh wajah dan meratakannya disertai niat dalam hati,
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
- Meletakkan telapak tangan lagi pada debu dengan jari-jari yang direnggakan, jika orang yang bertayamum kebetulan menggunakan cincin atau aksesoris yang lain maka dilepas terlebih dahulu
- Menempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan sekiranya ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi yang lain.
- Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan hingga ke bagian siku, lalu balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga ke pergelangannya
- Usapkan bagian jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Setelah itu lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Pertemukan kedua telapak tangan dan usapkan diantara jari-jarinya
- Dianjurkan berdoa sebagaimana doa sesudah wudhu.
Selain itu, ada beberapa hal juga yang perlu diketahui terkait tayamum. Tayamum merupakan pengganti wudu dan mandi yang menhilangkan hadas, bukan najis. (namun dalam hal ini niat tayamum dilakukan agar diperbolehkan shalat). Sehingga, jika di anggota tayamum ada najis yang kebetulan menempel, maka najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu. Perlu diingat juga bahwa satu kali tayamum hanya bisa digunakan untuk satu kali shalat fardu, berbeda dengan wudu yang bisa digunakan untuk lebih dari shalat fardu selama tidak batal. Namun, jika orang yang bertayamum tersebut melakukan ibadah sunah setelah shalat fardu, maka yang demikian diperbolehkan.
Wallahu A’lam.