Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 38-40 berbicara mengenai tiga hal. Pertama mengenai orang-orang yang beruntung karena menjalankan syariat agama secara baik. Kedua mengenai orang-orang yang membela diri. Ketiga mengenai aturan bagi orang yang membela diri.
Baca sebelumnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 36-37
Ayat 38
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang menyambut baik panggilan Allah kepada agama-Nya seperti mengesakan dan menyucikan Zat-Nya dari penyembahan selain Dia, mendirikan salat fardu pada waktunya dengan sempurna untuk membersihkan hati dari iktikad batil dan menjauhkan diri dari perbuatan mungkar, baik yang tampak maupun yang tidak nampak, selalu bermusyawarah untuk menentukan sikap di dalam menghadapi hal-hal yang pelik dan penting, semuanya akan mendapatkan kesenangan yang kekal di akhirat . Dalam ayat yang serupa, Allah berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ
Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (Ali Imran/3: 159)
Demikian pula menginfakkan rezeki di jalan Allah, membelanjakannya di jalan yang bermanfaat bagi pribadi, masyarakat, nusa, dan bangsa. Mereka juga akan mendapatkan kesenangan yang kekal di akhirat. Dalam ayat lain Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu. (al-Baqarah/2: 254)
Dan firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (al-Baqarah/2: 267)
Baca juga: Surah Al Lahab dan Prinsip Kesetaraan dalam Islam
Ayat 39
Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa di antara sifat orang-orang yang akan memperoleh kebahagiaan yang kekal abadi di akhirat ialah orang-orang yang apabila diperlakukan semena-mena oleh orang lain, ia akan membela diri dan membalas kepada orang yang menzaliminya tersebut, dengan syarat pembelaan diri itu tidak melampaui kezaliman yang menimpanya.
Dalam pembelaan diri ini mereka akan mendapat pertolongan dari Allah, sebagaimana firman-Nya:
۞ ذٰلِكَ وَمَنْ عَاقَبَ بِمِثْلِ مَا عُوْقِبَ بِهٖ ثُمَّ بُغِيَ عَلَيْهِ لَيَنْصُرَنَّهُ اللّٰهُ
Demikianlah, dan barang siapa membalas seimbang dengan (kezaliman) penganiayaan yang pernah dia derita kemudian dia dizalimi (lagi), pasti Allah akan menolongnya. (al-Hajj/22: 60)
Ayat 40
Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa perbuatan membela diri yang dilakukan seseorang yang dianiaya orang lain hendaklah ditujukan kepada pelaku penganiayaan dan seimbang dengan berat atau ringannya penganiayaan tersebut. Tindakan balasan atau pembelaan diri yang berlebihan tidak dibenarkan agama, hal ini sesuai dengan firman Allah:
فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ١٩٤
Barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. (al-Baqarah/2: 194);Di ayat lain Allah berfirman:
وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ وَلَىِٕنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصّٰبِرِيْنَ ١٢٦
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang yang sabar. (an-Nahl/16: 126)
Dalam situasi saat ini orang-orang yang dianiaya oleh orang lain mungkin tidak bisa langsung membela diri atau menuntut haknya kepada orang-orang yang menganiayanya, karena berbagai keterbatasan, Ia bisa meminta pertolongan pihak-pihak berwajib yang bisa melakukan tindakan untuk membela haknya, seperti polisi, pengadilan dan sebagainya.
Perlu diingatkan bahwa hak seseorang harus dipertahankan, jangan hanya berdiam diri ketika orang lain merampas haknya. Banyak hadis yang menerangkan tentang hak-hak seperti:
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ أَوْ دُوْنَ دَمِهِ أَوْ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. (رواه أبوداود والترمذي)
Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang yang syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan (keselamatan) nyawa, keluarga, dan agamanya, maka ia adalah seorang yang syahid. (Riwayat Abµ Dawud dan at-Tirmizi)
Sekalipun demikian, ayat ini juga menganjurkan untuk tidak membalas kejahatan orang lain, tetapi memaafkan dan memperlakukan dengan baik orang yang berbuat jahat kepada kita karena Allah akan memberikan pahala kepada orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain, selain itu memaafkan orang lain adalah penebus dosa. Firman Allah:
وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ
Dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. (al-Ma’idah/5: 45)
Ayat 40 ini ditutup dengan suatu penegasan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang zalim yang melampaui batas ketika melakukan pembalasan atas kejahatan yang pernah dialaminya.
Baca setelahnya: Tafsir Surah Asy-Syura Ayat 41-43
(Tafsir Kemenag)