BerandaTafsir TahliliTafsir Surat Al Baqarah Ayat 180-183

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 180-183

Pada pembahasan sebelunya telah diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman qisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Selanjutnya Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 180-183 ini dijelaskan wajibnya berwasiat bagi orang yang beriman Ketika ajalnya sudah dekat.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 178-179


Pada Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 180-183 Allah memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat untuk tidak dirubah dan Allah mewajibkan kepada kaum Mukminin untuk berpuasa.

Ayat 180

Secara umum menurut bunyi ayat 180 ini, Allah mewajibkan berwasiat bagi orang yang beriman yang merasa bahwa ajalnya sudah dekat, dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati.

Kewajiban berwasiat, bagi orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah mati dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan baik (adil dan wajar).

Para ulama mujtahid, dalam menetapkan suatu hukum wasiat yang positif dari ayat 180 ini, memerlukan pembahasan dan penelitian terhadap ayat-ayat lain dalam Al-Qur′an dan terhadap hadis-hadis Nabi yang ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain:

  1. Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat harta waris yang diturunkan dengan terperinci pada surah an Nisa’ ayat 11 dan 12 dengan alasan antara lain sebagai berikut:
  2. Sabda Rasulullah saw:

إِنَّ الله َقَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ أَلاَ لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

(رواه أحمد والبيهقي عن أبو أمامة الباهلي)

Sesungguhnya Allah swt telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris (Riwayat Ahmad dan al-Baihaqi dari Abu Umamah al Bahili).

Hadis ini walaupun tidak mutawatir, namun telah diterima baik oleh para ulama Islam semenjak dahulu.

  1. Para ulama sependapat bahwa ayat-ayat harta waris tersebut diturunkan sesudah ayat wasiat ini.
  2. Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakh oleh ayat-ayat harta waris, terbagi pula kepada 2 golongan: golongan pertama mengatakan, tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua berpendapat bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat ini.
  3. Menurut Abu Muslim al-Isfahani (seorang ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam ayat-ayat Alquran) dan Ibnu Jarir at-Tabari, bahwa ayat wasiat 180 ini, tidak dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris dengan alasan antara lain:
  4. Tidak ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, karena wasiat ini sifatnya pemberian dari Tuhan. Oleh karena itu, seorang ahli waris bisa mendapat bagian dari wasiat sesuai dengan ayat 180 ini, dan dari warisan sesuai dengan ketentuan ayat-ayat harta waris.
  5. Andaikata ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat harta waris, maka dapat dikompromikan yaitu ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat kepada setiap kerabat, baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris sifatnya khusus. Jadi kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan ayat-ayat harta waris.

Pada ayat 180 ini diterangkan lagi bahwa wasiat itu diberlakukan kalau harta yang akan ditinggalkan oleh yang berwasiat itu banyak. Para ulama yang memberi pendapat tentang berapa banyak jumlah harta yang mengharuskan adanya wasiat. Perincian pendapat para ulama ini dapat diketahui dalam kitab fikih.

Tetapi bagaimanapun banyaknya dalil yang dikemukakan, pikiran yang sehat dapat mengambil kesimpulan bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditinggalkan, setelah dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan, seperti utang-utang dan ongkos seperlunya untuk kepentingan penyelenggaraan jenazah.

Kalau wasiat itu lebih dari sepertiga, maka harus mendapat persetujuan dari ahli waris.Kalau ada yang tidak setuju, maka wasiat hanya berlaku sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan, sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:

إِنَّ الله َ أَعْطَاكُمْ ثُلُثَ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً لَكُمْ فِي أَعْمَالِكُمْ

(رواه الدارقطني عن معاذ بن جبل)

Sesungguhnya Allah telah membolehkan memberikan sepertiga dari harta kamu sewaktu dekat dengan kematian (ajal) untuk menambah kebajikan kamu. (Riwayat ad-Daraqutni dari Mu’az bin Jabal)

Jadi kalau harta itu sedikit, wasiat tidak pantas dan tidak wajar dikeluarkan.

Sesudah itu ayat ini menekankan, bahwa apa yang diwasiatkan itu diberikan dan dibagi secara makruf, artinya secara baik, adil dan wajar. Jangan ada yang menerima sedikit, sedang yang lain menerima banyak, kecuali dalam hal-hal yang cukup wajar, yaitu orang yang menerima lebih banyak, karena sangat banyak kebutuhannya dibandingkan dengan yang lain.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Mengqadha Puasa Bagi Orang Gila dan Epilepsi


Ayat 181

Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang mengubah atau menggantinya dan ia telah mengetahui isi yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.

Ayat 182

Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya.

Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan dari yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.

Ayat 183

Para ulama banyak memberikan uraian tentang hikmah berpuasa, misalnya: untuk mempertinggi budi pekerti, menimbulkan kesadaran dan kasih sayang terhadap orang-orang miskin, orang-orang lemah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, melatih jiwa dan jasmani, menambah kesehatan dan lain sebagainya.

Uraian seperti di atas tentu ada benarnya, walaupun tidak mudah dirasakan oleh setiap orang. Karena, lapar, haus dan lain-lain akibat berpuasa tidak selalu mengingatkan kepada penderitaan orang lain, malah bisa mendorongnya untuk mencari dan mempersiapkan bermacam-macam makanan pada siang hari untuk melepaskan lapar dan dahaganya di kala berbuka pada malam harinya.

Begitu juga tidak akan mudah dirasakan oleh setiap orang berpuasa, bahwa puasa itu membantu kesehatan, walaupun para dokter telah memberikan penjelasan secara ilmiah, bahwa berpuasa memang benar-benar dapat menyembuhkan sebagian penyakit, tetapi ada pula penyakit yang tidak membolehkan berpuasa. Kalau diperhatikan perintah berpuasa bulan Ramadan ini, maka pada permulaan ayat 183 secara langsung Allah menunjukkan perintah wajib itu kepada orang yang beriman.

Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hati, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur yang pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat.

Pada ayat 183 ini Allah mewajibkan puasa kepada semua manusia yang beriman, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum mereka agar mereka menjadi orang yang bertakwa.

Jadi, puasa sungguh penting bagi kehidupan orang yang beriman. Kalau kita selidiki macam-macam agama dan kepercayaan pada masa sekarang ini, dijumpai bahwa puasa salah satu ajaran yang umum untuk menahan hawa nafsu dan lain sebagainya.

Perintah berpuasa diturunkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijri, ketika Nabi Muhammad saw mulai membangun pemerintahan yang berwibawa dan mengatur masyarakat baru, maka dapat dirasakan, bahwa puasa itu sangat penting artinya dalam membentuk manusia yang dapat menerima dan melaksanakan tugas-tugas besar dan suci.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 184-185


(Tafsir kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Q.S An-Nisa’ Ayat 83: Fenomena Post-truth di Zaman Nabi Saw

0
Post-truth atau yang biasa diartikan “pasca kebenaran” adalah suatu fenomena di mana suatu informasi yang beredar tidak lagi berlandaskan asas-asas validitas dan kemurnian fakta...