BerandaTafsir TahliliTafsir Surah An-Nahl Ayat 116-117

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 116-117

Tafsir Surah An-Nahl Ayat 116-117 berbicara mengenai dua hal. Pertama mengenai larangan untuk menghalalkan dan mengharamkan sesuatu sesuai dengan hawa nafsu sendiri. Kedua berbicara mengenai kemubaziran bagi orang-orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa dalil syar’i.


Baca sebelumnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 115


Ayat 116

Dalam ayat ini, Allah swt melarang kaum Muslimin mengharam-kan atau menghalalkan makanan menurut selera dan hawa nafsu mereka, sebagaimana orang-orang musyrik. Mereka mempunyai kebiasaan meng-haramkan atau menghalalkan binatang semata-mata didasarkan nama istilah yang mereka tetapkan sendiri untuk binatang itu, misalnya: bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham, sebagaimana firman Allah swt:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ

Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Ma’idah/5: 103)

Dalam menetapkan kehalalan atau keharaman suatu makanan atau minuman harus didasarkan pada dalil syara’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Penetapan hukum tanpa dalil-dalil syara’ tidak dibenarkan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang mengada-ada dan melakukan kebohongan kepada Allah.

Dalam Al-Qur’an disebutkan tentang ucapan kaum musyrikin mengenai ketentuan anak hewan yang masih dalam kandungan induknya. Firman Allah swt:

وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰٓى اَزْوَاجِنَا

Dan mereka berkata (pula), ”Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.” (al-An’am/6: 139)

Karena berakibat sangat buruk terhadap kehidupan beragama, maka Allah memberikan ancaman yang keras kepada mereka yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Allah menegaskan bahwa mereka yang berbuat demikian tidak akan mencapai keberhasilan dalam kehidupan mereka, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia, mereka yang suka membuat-buat hukum tanpa dalil yang benar akan dikecam dan ditinggalkan oleh masyara-kat. Kebohongan mereka akan diketahui oleh masyarakat dan mereka akan menjadi sasaran ejekan dan penghinaan.

Dalam Tafsir Ibnu Kafir diungkapkan bahwa termasuk dalam pengertian ayat ini ialah setiap orang yang menciptakan bidah (urusan agama) yang tidak punya landasan syara’, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah semata-mata berdasarkan pikiran dan seleranya sendiri.


Baca juga: Surah Fathir Ayat 28, Siapakah Ulama yang Dimaksud dalam Al-Quran?


Ayat 117

Allah menegaskan lagi bahwa mereka yang mengada-adakan ketentuan dan hukum yang sama sekali tidak ada dasarnya dari kitab Allah dan rasul-Nya, tapi semata-mata dari hawa nafsu, pasti tidak akan memperoleh keberhasilan dunia dan akhirat. Jika ada keuntungan dari kelakuan itu, maka keuntungannya sangatlah sedikit dibandingkan dengan kerugian dan bahaya yang diakibatkan dari perbuatan itu.

Dalam sejarah banyak peristiwa menyedihkan terjadi akibat pendapat-pendapat keagamaan yang tidak bersumber dari kitab suci. Pendapat itu kadang-kadang diadakan hanyalah untuk memenuhi keinginan dan kepentingan penguasa yang menjadikan agama sebagai alat memperkuat kekuasaan dan penguat hawa nafsunya.

Yang halal diharamkan dan yang haram dihalalkan oleh orang yang hendak memperoleh keuntungan duniawi. Mereka lupa bahwa kesenangan duniawi itu sedikit dan terbatas pada umur mereka yang pendek.

Tetapi di dalam kehidupan akhirat yang abadi, mereka akan menerima azab dari Allah disebabkan kelancangan lidah mereka ketika berbohong kepada Allah. Mereka telah melakukan tindak kejahatan, yang mengotori jiwa sendiri dengan dosa dan dusta terhadap Tuhan.

Bahkan orang lain ikut jatuh ke dalam dosa dan kesalahan disebabkan fatwanya yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal itu. Dosa akan menumpuk ke pundak mereka karena menginginkan keuntungan dunia yang kecil.


Baca setelahnya: Tafsir Surah An-Nahl Ayat 118-119


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

surah al-Baqarah ayat 274 dan sedekah ala Ali bin Abi Talib

Surah Al-Baqarah Ayat 274 dan Sedekah Ala Ali bin Abi Thalib 

0
Ali bin Abi Talib merupakan sepupu Nabi Muhammad saw. sekaligus suami dari putrinya, Sayyidah Fatimah az-Zahra. Beliau sangat terkenal dengan kemurahan hati dan kedermawanannya...