BerandaTafsir TematikDari Ṣaff Perjuangan Ke Ṣaff Ibadah: Refleksi Solidaritas Buruh dari Al-Qur’an

Dari Ṣaff Perjuangan Ke Ṣaff Ibadah: Refleksi Solidaritas Buruh dari Al-Qur’an

Dalam khazanah tafsir klasik, perhatian terhadap keserasian antarsurah (tanāsub al-suwar) menemukan momentum epiknya, misalnya, dalam karya Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī (w. 910/1509) melalui Tanāsuq al-Durar fī Tanāsub al-Suwar. Di sana, al-Suyūṭī tidak sekadar membaca setiap surah secara atomistik maupun parsial, tetapi menempatkannya dalam jejaring makna yang saling terkait dan serasi.

Salah satu contoh menarik adalah bagaimana ia melihat keserasian antara surah al-Ṣaff [61] dan surah al-Jumu‘ah [62]: dua surah yang jika dibaca secara kontekstual, menyimpan etos kolektif (jamā‘ah) yang sangat kuat, bahkan relevan untuk dibaca dalam kerangka solidaritas sosial, termasuk solidaritas buruh.

al-Suyūṭī memulai dengan menunjukkan bahwa dalam surah al-Ṣaff, tema jihad telah dibentangkan secara lebih luas dibandingkan dalam surah sebelumnya, yakni surah al-Mumtaḥanah. Jihad dalam konteks ini tidak hanya bermakna peperangan fisik, tetapi juga kerja kolektif yang menuntut keteraturan, disiplin, dan kesatuan barisan—sebagaimana diisyaratkan oleh istilah “ṣaff” (barisan), yang bahkan sangat dicintai oleh Allah jika mereka terbentuk seakan-akan sebuah bangunan yang kukuh (bunyān marṣūṣ). Di sini, Al-Qur’an membangun imaji komunitas yang solid, terorganisir, dan bergerak dalam satu tujuan bersama.

Menariknya, menurut al-Suyūṭī, kesinambungan ini juga tidak berhenti di situ saja. Ketika memasuki surah al-Jumu‘ah, terdapat pergeseran yang halus namun signifikan: dari barisan dalam konteks perjuangan (jihād) menuju barisan dalam konteks ibadah. Ia menunjukkan bahwa setelah menggambarkan kisah Nabi Mūsā as. dan penolakan kaumnya dalam surah al-Ṣaff, surah al-Jumu‘ah lantas menampilkan kemuliaan Nabi Muḥammad saw. dan umatnya. Ini bukan sekadar perbandingan historis, tetapi juga penegasan tentang transformasi kualitas kolektif umat: dari komunitas yang membangkang menjadi komunitas yang ideal.

Empat Keserasian al-Ṣaff dan al-Jumu‘ah

Lebih jauh, al-Suyūṭī kemudian membaca hubungan ini melalui empat titik keserasian. Pertama, kesinambungan naratif antara umat terdahulu dan umat Nabi Muḥammad, yang menegaskan keunggulan etos kolektif umat Islam. Kedua, kesinambungan profetik, yakni kabar gembira Nabi Īsā as. tentang kedatangan “Aḥmad” dalam surah al-Ṣaff [61]: 6—“wa mubasysyirān bi-rasūl ya’tī min ba‘dī ismu-hū Aḥmad”—menemukan realisasinya dalam Surah al-Jumu‘ah [62]: 2, melalui pengutusan Rasul kepada kaum ummiyyīn—“Huwa allażī ba‘aṡa fī al-ummiyīn rasūlān min-hum”.

Baca juga: Tuntunan Islam dalam Menyejahterakan Buruh

Ketiga, kesinambungan tematik antara “perdagangan” (tijārah) metaforis dalam jihad dan “perdagangan duniawi” yang ditinggalkan demi salat Jumat—sebuah transformasi yang berorientasi dari material ke spiritual. Keempat, kesinambungan simbolik, yakni konsep ṣaff (barisan) yang berlaku dalam dua arena: perang dan salat, menemukan puncaknya dalam salat Jumat yang mensyaratkan jamaah, yakni barisan kolektif yang teratur.

Dua Kekuatan Jamaah: Material dan Spiritual

Jika ditarik ke dalam konteks kekinian, pembacaan al-Suyūṭī ini membuka ruang refleksi yang menarik tentang etos solidaritas, termasuk dalam dunia buruh. Barisan dalam surah al-Ṣaff dapat dibaca sebagai simbol organisasi (jam‘iyyah), bahwa perjuangan menuntut keadilan sosial yang memerlukan keteraturan, kepemimpinan, dan visi bersama. Sementara itu, barisan dalam salat Jumat—yang wajib dilakukan secara berjamaah—menegaskan dimensi spiritual dari solidaritas: bahwa kekuatan jamaah tidak semata-mata bersifat material atau ekonomis belaka, melainkan juga spiritual dan transenden.

Dalam konteks ini, “perdagangan/tijārah” yang disebut dalam kedua surah tersebut dapat dikontekstualisasikan ke masa kekinian dan kedisinian. Jika dalam surah al-Ṣaff jihad disebut sebagai “tijārah” (perniagaan) yang menguntungkan, maka surah al-Jumu‘ah mengingatkan bahwa tidak semua bentuk perdagangan bernilai sama. Ada momen ketika aktivitas ekonomi—yang sering kali menjadi medan utama kehidupan buruh—harus ditangguhkan demi kepentingan kolektif yang lebih tinggi. Ini bukan sekadar perintah ritual, tetapi juga kritik halus terhadap logika kapitalisme yang menempatkan produktivitas di atas segalanya.

Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi, Material dan Spiritual

Hal demikian bukan juga berarti Islam lebih memprioritaskan kepentingan ukhrawi—dibanding duniawi, melainkan harus ada keseimbangan di antara keduanya. al-Wāḥidī (w. 468/1076) dalam Asbāb al-Nuzūl menunjukkan, bahwa riwayat tentang turunnya QS. al-Jumu‘ah [62]: 11 menghadirkan sebuah potret sosial-keagamaan yang sangat manusiawi, bahkan “terlalu manusiawi”, dari komunitas muslim awal di Madinah.

Dalam narasi hadis yang diriwayatkan dari Jābir b. Abdullāh, diceritakan bahwa Nabi Muḥammad sedang menyampaikan khutbah Jumat ketika tiba-tiba sebuah kafilah dagang dari Syām memasuki kota. Kafilah itu bukan sekadar rombongan biasa, melainkan pembawa harapan di tengah situasi krisis: kelaparan dan melonjaknya harga kebutuhan pokok. Dalam kondisi seperti itu, bunyi tabuhan yang menandai kedatangan kafilah menjadi semacam alarm ekonomi yang sulit diabaikan.

Baca juga: Farid Esack: Mufassir Pejuang Keadilan di Afrika Selatan

Respons masyarakat pun spontan. Mereka berbondong-bondong meninggalkan masjid, bahkan meninggalkan Nabi yang sedang berdiri menyampaikan khutbah. Yang tersisa hanyalah segelintir orang—disebutkan dua belas laki-laki, di antaranya Abū Bakr dan ‘Umar b. al-Khaṭṭāb. Peristiwa ini kemudian diabadikan dalam firman Allah: “Apabila (sebagian) mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera berpencar (menuju) padanya dan meninggalkan engkau (Nabi Muḥammad) yang sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan.”

Artinya, peristiwa ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai kelalaian ibadah atau bentuk ketidaktaatan semata. Ia justru membuka lapisan penting tentang dialektika antara kebutuhan material dan komitmen spiritual dalam kehidupan umat. Masyarakat Madinah saat itu sedang mengalami tekanan ekonomi yang nyata. Kehadiran kafilah dagang—yang dalam riwayat dikaitkan dengan Diḥyah b. Khalīfah al-Kalbī—menjadi simbol peluang bertahan hidup. Dalam konteks ini, tindakan mereka meninggalkan khutbah bukan serta-merta pilihan sembrono, melainkan refleksi dari desakan realitas yang keras.

Namun, Al-Qur’an tidak membiarkan ketegangan ini tanpa arah. Teguran yang turun bukan hanya bersifat korektif, tetapi juga normatif-etis—menegaskan pentingnya keseimbangan dan manajemen waktu. Nyatanya, di ayat sebelumnya (ayat 10), terlebih dahulu ditegaskan, bahwa “Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. Ada suatu komitmen kepada Allah dan Rasul yang harus melampaui daya tarik ekonomi sesaat. Namun, ada juga dorongan akan pentingnya aktivitas ekonomi, sekaligus menolak subordinasi total agama oleh logika pasar. Di sinilah letak pesan etiknya, bahwa Islam tidak anti-perdagangan, tetapi menuntut adanya disiplin spiritual dalam mengelolanya.

Baca juga: Berbagai Pertanyaan dalam Larangan Jual Beli di Hari Jumat

Dari sini, nampak bahwa ayat ini terpetakan dalam dua level sekaligus. Pertama, sebagai kritik terhadap perilaku konkret komunitas awal. Kedua, sebagai prinsip universal tentang keseimbangan antara dunia dan akhirat. Ia mengajarkan bahwa krisis ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk merelatifkan kewajiban spiritual, tetapi juga secara implisit mengakui bahwa manusia selalu berada dalam tarik-menarik antara kebutuhan jasmani dan panggilan transenden.

Dalam konteks kekinian, narasi ini terasa sangat relevan. Ia dapat dibaca sebagai kritik terhadap masyarakat modern yang sering kali membubarkan diri dari nilai-nilai etik demi mengejar peluang ekonomi. Bedanya, hari ini kafilah dagang itu bisa berupa notifikasi digital, pasar saham, atau peluang bisnis instan yang tak ubahnya merongrong ruang spiritual manusia.

Penutup

Keserasian antara surah al-Ṣaff dan al-Jumu‘ah, dalam pembacaan al-Suyūṭī, tidak hanya menunjukkan keindahan struktur Al-Qur’an, tetapi juga menghadirkan etika kolektif (jamā‘ah) yang relevan lintas zaman. Dari barisan perjuangan hingga barisan ibadah, dari jihad hingga Jumat, Al-Qur’an seolah-olah mengajarkan bahwa kekuatan umat terletak pada kemampuannya membangun solidaritas—baik di ruang sosial maupun spiritual. Dan di titik inilah, teks suci itu terus berbicara, bahkan kepada realitas buruh modern yang masih bergulat dengan isu keadilan, kebersamaan, dan martabat kerja.

Krisna Hadi Wijaya
Krisna Hadi Wijaya
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid, Pekalongan.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

ANALISIS KHAT, RASM, WAQAF, DAN QIRĀ’ĀT DALAM MANUSKRIP AL-QUR’AN (DS 0029...

0
Manuskrip Alquran Nusantara merupakan salah satu objek penting dalam kajian filologi dan studi Alquran, karena tidak hanya merepresentasikan teks suci, tetapi juga mencerminkan dinamika...