BerandaTafsir TematikTafsir AhkamTafsir Ahkam: Dalil Keluarnya Benda Asing dari Kemaluan Atau Dubur Tidak Membatalkan...

Tafsir Ahkam: Dalil Keluarnya Benda Asing dari Kemaluan Atau Dubur Tidak Membatalkan Wudhu

Imam Malik sebagai salah satu imam mazhab fikih yang ada empat, memiliki pendapat yang berlawanan dengan mayoritas ulama’ terkait batalnya wudhu sebab keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur. Apabila benda tersebut tergolong asing atau lumrahnya tidak keluar dari kelamin atau dubur, maka tidak dikategorikan membatalkan wudhu. Hal ini mencakup benda yang tidak seharusnya keluar dari kelamin atau dubur seperti halnya kerikil atau cacing kremi, atau memang lumrahnya keluar tapi lewat jalan yang berbeda seperti halnya kentut dari kelamin bagi perempuan.

Salah satu hal yang menarik dikaji perihal permasalahan tafsir ahkam terkait hal ini adalah bagaimana Imam Malik beserta pendukungnya memahami Surat Al-Maidah ayat 6 tentang batalnya wudhu sebab membuang hajat. Bagaimana bisa Imam Malik dalam persoalan membuang hajat, dapat membedakan hukum antara benda yang biasa dikeluarkan dan benda yang tergolong asing? Adakah petunjuk di dalam Al-Qur’an atau hadis yang mengecualikan benda asing? Simak penjelasan pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Baca juga: Tafsir Surah Ath-Thur Ayat 21: Orang-Orang Beriman Akan Bersama Anak-Cucunya di Surga

Kerangka Berpikir Mazhab Malikiyah

Imam Al-Mawardi; salah seorang pakar perbandingan mazhab menyatakan, ulama’ berbeda pendapat terkait batalnya wudhu sebab keluarnya sesuatu dari kelamin dan dubur, apabila sesuatu tersebut tergolong asing. Imam Malik menyatakan apabila yang keluar adalah benda asing semacam kerikil dan lainnya, maka wudhunya tidak batal.

Salah satu dasar yang menurut beliau menunjukkan bahwa benda asing tidak membatalkan wudhu, adalah hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dan berbunyi:

« لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ »

Tidak perlu wudhu kecuali sebab sesuatu yang bersuara dan berbau (HR. At-Tirmidzi)

Imam Malik memahami hadis di atas sebagai petunjuk, bahwa yang sesuatu yang keluar dari kelamin dan dubur hendaknya sesuatu yang umumnya keluar dari dua jalan tersebut. Dan hadis tersebut memberi contoh sebagaimana benda yang bersuara dan berbau (Al-Hawi Al-Kabir/1/307).

Oleh karena itu, Imam Malik memiliki tiga pertimbangan dalam menentukan batalnya wudhu sebab membuang hajat. Yakni melihat benda apa yang keluar, darimana ia keluar dan bagaimana cara ia keluar. Apabila ketiganya muncul sebagaimana umumnya manusia alami, maka membatalkan. Apabila tidak, maka tidak membatalkan. Contoh benda yang tidak umum adalah kerikil, contoh jalan yang tidak umum adalah kentut dari kelamin bagi perempuan, dan contoh cara yang tidak umum adalah keluarnya sperma tanpa merasakan kenikmatan. Ketiganya tidak membatalkan wudhu (Al-Fiqhu Al-Islami/1/419).

Baca juga: Tiga Macam Bentuk Jadal (Perdebatan) Yang Direkam dalam Al-Quran

Kerangka berpikir ini berbeda dengan apa yang diyakini oleh Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mazhab Hanafiyah hanya mempertimbangkan benda yang keluar saja. Yang terpenting benda yang keluar adalah najis, entah dari mana ia keluar dan bagaimana cara ia keluar, maka ia membatalkan wudhu. Sehingga bekam pun dianggap membatalkan wudhu. Sedang Mazhab Syafi’iyah hanya mempertimbangkan jalan keluarnya saja. Sehingga apapun yang keluar, yang terpenting dari kelamin dan dubur, maka membatalkan. Seperti halnya kerikil keluar dari dubur (Bidayatul Mujtahid/1/31).

Memahami Redaksi Membuang Hajat Dalam Surat Al-Maidah

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bagaimana Mazhab Malikiyah memahami redaksi “membuang hajat” di dalam Al-Qur’an, yang menjadi dasar keluarnya sesuatu dari kelamin dan dubur dapat membatalkan wudhu. Bahwa suatu istilah apabila maknanya dapat ditunjukkan oleh pemahaman umum masyarakat tentang istilah tersebut, maka tentunya pemakaian istilah tersebut berdasar pemahaman umum masyarakat. Bukan pemahaman yang tidak umum (Tafsir Al-Jami’ Liahkamil Qur’an/5/220).

Selain itu, pemakaian kata ghaith yang arti sebenarnya adalah tempat tersembunyi, dalam Surat Al-Maidah ayat 6 untuk istilah kakus, juga merujuk pada kebiasaan masyarakat yang biasa mencari tempat tersembunyi untuk membuang hajat. Sehingga dalam penentuan kreteria membuang hajatnya, juga perlu merujuk sebagaimana yang ditemui di masyarakat (Ahkamul Qur’an Libni Arabi/2/385).

Baca juga: Tafsir Nusantara: Mengenal Tafsir Fatihah Karya Raden Haji Hadjid

Uraian di atas menunjukkan bagaimana ragam ulama’ dalam memahami redaksi pendek berbunyi “membuang hajat”. Hal ini menunjukkan bahwa kadang tidaklah mudah memahami Al-Qur’an, juga tidaklah bisa dengan mudah kita mengklaim bahwa pemahaman kita adalah pemahaman yang paling benar. Wallahu a’lam bish showab [].

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Fenomena Media Sosial dan FOMO dalam Kacamata Qur'ani

Fenomena Media Sosial dan FOMO dalam Kacamata Qur’ani

0
Berdasarkan laporan "Digital 2023" oleh We Are Social, jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai 167 juta pada Januari 2023, yang setara dengan 60,4%...