Al-Qur’an sebagai Bangunan Keserasian Makna: Menelusuri Tradisi Munāsabah dari Klasik hingga Kontemporer

0
393
Al-Qur’an sebagai Bangunan Keserasian Makna
Al-Qur’an sebagai Bangunan Keserasian Makna

Salah satu persoalan penting yang terus menjadi perhatian dalam kajian Al-Qur’an adalah bagaimana memahami hubungan antara satu ayat dengan ayat lainnya, maupun antara satu surah dengan surah yang lain.

Jika dilihat secara sepintas, susunan Al-Qur’an tampak menghadirkan perpindahan tema yang beragam: dari pembahasan teologis (aqā’id) menuju hukum (aḥkām), dari kisah (qaṣas) menuju kritik terhadap perilaku manusia, atau dari gambaran kehidupan dunia menuju peringatan tentang akhirat. Dan seterusnya.

Bagi sebagian pembaca, peralihan tema tersebut mungkin terlihat tidak mengikuti pola penyusunan kanon kitab pada umumnya. Namun, bagi para ulama Al-Qur’an, justru di balik keragaman susunan itulah terdapat salah satu sisi kemukjizatan wahyu, yakni adanya keteraturan makna yang menghubungkan seluruh bagian Al-Qur’an.

Dari kesadaran inilah lahir kajian tentang “al-tanāsub”, yaitu pembahasan mengenai keserasian, keterkaitan, dan hubungan makna antara ayat-ayat maupun surah-surah dalam Al-Qur’an. Kajian ini pada awalnya tidak berdiri sebagai disiplin tersendiri, tetapi berkembang dari tradisi keilmuan bahasa Arab, khususnya ‘ilm al-balāghah. Dalam tradisi balāghah, pembahasan mengenai hubungan antar kata dikenal melalui konsep al-tajānus, yaitu keterkaitan antara dua ungkapan yang memiliki kedekatan dari sisi bahasa maupun makna.

Baca juga: Mengenal al-Rummânî, Ulama Muktazilah Pengarang Kitab al-Nukat fî I’jâz al-Qur’ân

Keserasian Makna: Dari al-Tajānus ke Munāsabah

Abū al-Ḥasan al-Rummānī (w. 384/994) (1976, pp. 99–100) menjelaskan bahwa al-tajānus memiliki dua bentuk utama, yaitu “muzāwajah” dan “munāsabah”. Muzāwajah menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara dua ungkapan yang memiliki keseimbangan makna. Hal ini dapat ditemukan dalam QS. al-Baqarah [2]: 194:

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ

“..siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu.”

Ayat tersebut memperlihatkan keseimbangan antara tindakan pelanggaran dan balasan yang diberikan secara proporsional.

Sementara itu, munāsabah memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya melihat kesamaan bentuk bahasa, tetapi juga hubungan makna yang berasal dari akar semantik yang sama. Al-Rummānī memberikan contoh pada QS. al-Tawbah [9]: 127:

ثُمَّ انْصَرَفُوْاۗ صَرَفَ اللّٰهُ قُلُوْبَهُمْ

“..setelah itu mereka pun pergi. Allah memalingkan hati mereka..”

Ayat ini menunjukkan keterkaitan antara tindakan manusia yang berpaling (al-inṣirāf) dengan berpalingnya hati mereka dari petunjuk Allah. Hubungan tersebut bukan sekadar hubungan lafaz, tetapi hubungan makna yang menunjukkan adanya kesatuan pesan.

Dari pengertian kebahasaan dalam tradisi balāghah tersebut, konsep munāsabah pun kemudian berkembang dalam kajian ‘ulūm al-Qur’ān sebagai diskursus tentang hubungan internal dalam struktur Al-Qur’an. Secara etimologis, Ibn Manẓūr (w. 711/1311) (1414, p. 755) menjelaskan bahwa akar kata “n-s-b” mengandung makna “ittiṣāl” (keterhubungan), baik dalam konteks hubungan keluarga, profesi, maupun keterikatan tertentu. Ibn Fāris (w. 395/1004) (1979, p. 423) juga menegaskan bahwa akar kata tersebut selalu menunjukkan adanya relasi antara dua hal.

Dalam perkembangan selanjutnya, para ulama Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap konsep ini. Al-Suyūṭī (w. 910/1505) (al-Suyūṭī, 1974, p. 371) mendefinisikan munāsabah sebagai bentuk kedekatan (al-muqārabah) dan keserupaan (al-mushākalah) antara bagian-bagian Al-Qur’an. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan umum dan khusus, sebab dan akibat, hubungan rasional, bahkan hubungan yang bersifat simbolik. Sementara itu, Mannā‘ al-Qaṭṭān (w. 1420/1999) (2000, p. 96) melihat munāsabah sebagai hubungan yang mengikat kata, ayat, dan surah dalam satu sistem makna yang utuh. Ia menggambarkan hubungan tersebut seperti keterkaitan antara ruh dan jasad; sebuah hubungan yang bersifat internal dan tidak dapat dipisahkan.

Diskursus ini memang memiliki kedekatan dengan diskursus “al-naẓm” yang dikembangkan oleh ‘Abd al-Qāhir al-Jurjānī (w. 471/1078). Namun, meskipun keduanya sama-sama berbicara tentang keteraturan bahasa Al-Qur’an, fokus keduanya berbeda. Al-naẓm menekankan keteraturan susunan kalimat dan hubungan sintaksis yang menghasilkan keindahan makna (al-Jurjānī, 1991, p. 49). Sedangkan munāsabah lebih menekankan hubungan makna yang menghubungkan berbagai bagian Al-Qur’an menjadi satu kesatuan pesan. Jika al-naẓm berbicara tentang konstruksi bahasa, maka munāsabah berbicara tentang kesinambungan makna yang menghidupkan keseluruhan bangunan keserasian struktur Al-Qur’an. Melalui diskursus ini, para ulama berusaha menunjukkan bahwa susunan Al-Qur’an bukanlah kumpulan ayat yang terpisah, melainkan sebuah struktur ilahi yang memiliki keteraturan, tujuan, dan kesatuan makna.

Baca juga: Ibrah dari Munasabah Surah al-Fil dan Surah Quraish

Jejak-jejak Munāsabah dalam Tradisi Tafsir

Perkembangan diskursus munāsabah dalam pergumulan tradisi tafsir menunjukkan bahwa gagasan ini secara perlahan berpindah dari sekadar perhatian terhadap hubungan antar ayat menuju sebuah kerangka epistemologis dalam memahami keserasian struktur dan tujuan Al-Qur’an. Uraian di bawah ini juga tentu belum sepenuhnya coverable atas perhatian para penafsir terhadap munāsabah, melainkan hendak sekilas menunjukkan beberapa perhatian para penafsir terhadapnya.

Tokoh yang sering disebut sebagai pelopor awal kesadaran terhadap persoalan ini adalah Abū Bakr al-Naysābūrī (w. 324/936). Ia dikenal sebagai ulama yang pertama kali secara serius mempertanyakan alasan di balik susunan ayat dan surah dalam muṣḥaf. Setiap kali membaca suatu ayat, ia selalu mengajukan pertanyaan: “li-mā ju‘ilat hādhihi al-āyah ilā janbi hādhih?” (mengapa ayat ini ditempatkan berdampingan dengan ayat tersebut?) atau “mā al-ḥikmah fī ja‘l hādhihi al-sūrah ilā janbi hādhihi?” (apa hikmah penempatan surah ini setelah surah tersebut?).

Pertanyaan al-Naysābūrī tersebut memiliki implikasi teologis dan metodologis yang penting. Ia menunjukkan bahwa susunan muṣḥaf tidak semata-mata mengikuti urutan kronologis turunnya wahyu (tartīb al-nuzūl), melainkan memiliki sistematika tersendiri yang bersifat tawqīfī. Dengan demikian, hubungan antara ayat dan surah bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, tetapi mengandung hikmah yang perlu diungkap melalui aktivitas penafsiran (al-Zarkashī, 1957, p. 151).

Meskipun demikian, pada fase awal perkembangan tafsir, perhatian terhadap munāsabah belum menjadi metode yang sistematis. Dalam karya-karya tafsir klasik awal, hubungan antar ayat sering kali hanya muncul dalam bentuk penjelasan singkat. Al-Ṭabarī (w. 310/923), misalnya, dalam Jāmi‘ al-Bayān beberapa kali menunjukkan keterkaitan antara satu ayat dengan ayat sebelumnya melalui ungkapan seperti “lammā taqaddama ittaṣala bimā qablahū” (karena pembahasan sebelumnya telah disebutkan, maka ayat ini berkaitan dengannya) (al-Ṭabarī, 2001, p. 88). Namun, hubungan tersebut masih bersifat parsial dan belum dikembangkan menjadi diskursus yang utuh.

Pada periode pertengahan, munāsabah mulai memperoleh perhatian yang lebih besar, terutama melalui karya Fakhr al-Dīn al-Rāzī (w. 606/1209). Dalam Mafātīḥ al-Ghayb, al-Rāzī sering berusaha menemukan hubungan logis antara ayat-ayat Al-Qur’an. Baginya, keindahan Al-Qur’an tidak hanya terletak pada pilihan kata dan gaya bahasanya, tetapi juga pada keteraturan hubungan antar bagian yang membentuk kesatuan makna (al-Rāzī, 1420, p. 365). Meskipun pendekatan al-Rāzī masih cenderung berangkat dari analisis ayat per ayat, kontribusinya menjadi langkah penting dalam menjadikan munāsabah sebagai bagian dari kajian kemukjizatan Al-Qur’an.

Tonggak paling penting dalam sejarah munāsabah kemudian muncul melalui karya Burhān al-Dīn al-Biqā‘ī (w. 885/1480) (1987, p. 149). Melalui dua karya monumentalnya, Maṣā‘id al-Naẓr secara teoritis dan Naẓm al-Durar secara aplikatif, al-Biqā‘ī menjadikan munāsabah sebagai prinsip utama dalam memahami tujuan setiap surah (maqāṣid al-suwar). Ia berpendapat bahwa setiap surah memiliki satu tujuan utama (maqṣad wāḥid) yang menjadi pusat seluruh pembahasan ayat-ayat di dalamnya.

Menurut al-Biqā‘ī, untuk menemukan maqṣad suatu surah, seorang penafsir perlu memperhatikan berbagai unsur yang membentuk strukturnya, termasuk nama surah (ism al-sūrah), pembukaan, isi pembahasan, serta penutupnya. Nama surah baginya bukan sekadar identitas, tetapi memiliki hubungan erat dengan pesan utama yang ingin disampaikan. Melalui pendekatan ini, Naẓm al-Durar menjadi salah satu karya penting yang menempatkan munāsabah sebagai metode penafsiran yang sistematis.

Namun, pendekatan al-Biqā‘ī juga mendapatkan kritik. Sebagian ulama menilai bahwa analisisnya terkadang terlalu jauh dalam mencari hubungan makna hingga pada bagian-bagian yang sangat kecil, sehingga hubungan tersebut terkesan dipaksakan. Meskipun demikian, kontribusinya tetap tidak dapat diabaikan karena ia berhasil meletakkan dasar bagi perkembangan tafsir yang berorientasi pada struktur dan kesatuan makna Al-Qur’an.

Pada era modern, gagasan tentang koherensi Al-Qur’an kembali mendapatkan perhatian melalui pemikiran Ḥamīd al-Dīn al-Farāhī (w. 1351/1930) dan muridnya, Amīn Aḥsan Iṣlāḥī (w. 1418/1997). Al-Farāhī mengembangkan konsep “‘amūd”, yaitu tema sentral yang menjadi poros utama sebuah surah. Menurutnya, setiap surah memiliki struktur internal yang terdiri dari beberapa unsur penting, yaitu: (1) ‘amūd (tema utama); (2) tamhīd (pengantar); (3) manhaj (alur pembahasan); dan (4) khātimah (penutup). Keseluruhan unsur tersebut membentuk satu kesatuan yang menunjukkan adanya tujuan tertentu dalam setiap surah (al-Farāhī, 2008, p. 45; Al-Farāhī, 1991, pp. 84–86, 92–94).

Iṣlāḥī kemudian mengembangkan gagasan gurunya dengan memperkenalkan tiga prinsip utama. Pertama, setiap surah memiliki satu tema sentral (‘amūd). Kedua, surah-surah dalam Al-Qur’an memiliki hubungan berpasangan. Dan ketiga, seluruh muṣḥaf memiliki struktur yang teratur (Iṣlāḥī, 2000, pp. 30–35). Melalui pendekatan ini, keduanya menolak pandangan yang menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan teks yang terfragmentasi dan tidak memiliki kesinambungan tema.

Pandangan tersebut juga menjadi respons akademik terhadap kritik sebagian orientalis, seperti Theodor Noldeke dan Richard Bell, yang menganggap Al-Qur’an tidak memiliki struktur yang sistematis. Bagi al-Farāhī dan Iṣlāḥī, kesalahan pandangan tersebut muncul karena struktur Al-Qur’an tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan kronologis. Koherensi Al-Qur’an berada pada tingkat makna yang lebih dalam, bukan sekadar urutan waktu turunnya ayat.

Dalam kajian kontemporer, perhatian terhadap munāsabah semakin berkembang melalui pendekatan interdisipliner. Raymond Farrin (2014), misalnya, menunjukkan bahwa prinsip simetri (naẓm) dan koherensi (munāsabah) merupakan elemen penting dalam memahami komposisi Al-Qur’an. Sementara itu, Alshenqeeti (2020) mengembangkan indikator koherensi tekstual yang meliputi: kesinambungan, linearitas, morfologi, tata bahasa, konjungsi, dan hubungan leksikal.

Di Indonesia sendiri, sebagaimana diketahui, diskursus munāsabah memperoleh kesuburannya di tangan M. Quraish Shihab (2025, pp. 173–180). Belakangan, ia bahkan menjadikan munāsabah sebagai piranti penting dalam pengembangan al-Tafsīr al-Maqāṣidī. Sebagaimana al-Biqā‘ī, Quraish memandang bahwa setiap surah memiliki maqṣad wāḥid yang dengannya uraian ayat-ayat berporos. Dari situ pula al-Tafsīr al-Maqāṣidī ala Quraish lebih berpijak pada maqāṣid al-Qur’ān—bukan dari rahim uṣūl al-fiqh sebagaimana lazimnya.

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Pembagian Munasabah Al-Quran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini