Fondasi teologis mengenai redistribusi kekayaan dalam Islam terartikulasi secara eksplisit dalam QS Al-Ḥasyr [59]: 7 berikut.
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Teks ini menegaskan doktrin normatif bahwa akumulasi kekayaan yang terkonsentrasi pada segelintir elite merupakan kondisi struktural yang bertentangan dengan semangat syariat (Fiqh al-Zakāh, hlm. 82).
Prinsip ini tidak sekadar berfungsi sebagai imperatif moral, melainkan juga sebagai mandat regulatif yang menuntut intervensi otoritas publik (sulṭah) untuk menjamin sirkulasi ekonomi berjalan secara berkeadilan. Dalam tatanan fiskal modern, penerapan pajak progresif dapat dipandang sebagai mekanisme intervensi strategis yang sejalan dengan etos ayat tersebut untuk menekan kesenjangan pendapatan dan melakukan redistribusi aset (The Future of Economics: An Islamic Perspective, hlm. 115). Semangat antikonsentrasi harta ini menjadi fondasi bahwa negara memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan perputaran kekayaan tidak hanya menguntungkan segelintir elite.
Dinamika Zakat dan Pajak: Transformasi dari Kesalehan Individual ke Kewajiban Sistemik
Perintah pemungutan zakat dalam QS At-Taubah [9]: 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِها
“Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,”
menggunakan bentuk verba imperatif (fi‘l amr) “khudh” (ambillah). Penggunaan struktur linguistik ini mengindikasikan bahwa pemungutan instrumen redistributif berada dalam ranah otoritas negara, bukan semata-mata kedermawanan sukarela individu (Al-Zuhayli, 1985, Vol. 2, hlm. 890). Dalam diskursus fikih muamalah kontemporer, wewenang ini memberi ruang bagi negara untuk memperluas cakupan pungutan wajib dalam bentuk pajak progresif sepanjang diorientasikan untuk memelihara kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dan menegakkan keadilan (‘adālah) (Enaya, 1993, hlm. 45).
Baca juga: Sejarah Legalitas Pungutan Pajak dalam Islam
Secara ontologis, tarif pajak progresif yang berbanding lurus dengan peningkatan akumulasi kekayaan tidak mencederai hukum Islam, melainkan memperkuat fungsi penyucian harta (tazkiyah) dalam skala makro. Dengan demikian, pajak progresif bukanlah pengganti zakat, melainkan pelengkap yang memperluas jangkauan redistribusi di luar delapan aṣnāf yang telah ditentukan.
Etos Antikonsentrasi Harta dan Devolusi Kapitalisme
Prinsip dasar ekonomi Islam menolak secara tegas pembekuan serta pemusatan modal (iḥtikār). Hal ini dipertegas oleh petunjuk kenabian yang mendasari pemungutan redistributif: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka” (HR Bukhari No. 1395 dan Muslim No. 19).
Formulasi ini menjadi cerminan kontras dari logika akumulasi kapitalisme bebas (Siddiqi, 1996, hlm. 63). Ditinjau dari kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pajak progresif berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap ketimpangan pasar, mereduksi potensi iḥtikār, serta memacu multiplier effect ekonomi melalui pengalihan daya beli dari kelompok surplus kepada kelompok rentan. Islam tidak melarang kepemilikan pribadi, tetapi menolak sistem yang membiarkan kekayaan mengendap dan tidak produktif bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Diskursus Fikih Ḍarībah: Legalitas Kebijakan Fiskal Negara
Klasifikasi pungutan publik dalam tradisi fikih klasik mencakup beragam instrumen, seperti ḍarībah, ‘usyr, kharāj, dan jizyah (Khaldun, 2005, hlm. 280). Dalam kerangka konseptual uṣūl al-fiqh, ḍarībah diartikan sebagai iuran wajib yang ditetapkan otoritas demi mendanai kebutuhan esensial masyarakat. Kebijakan ini dilegitimasi oleh kaidah fikih al-ḍarūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang) dan taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭ bi al-maṣlaḥah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat terikat pada kemaslahatan) (Al-Suyuthi, 1983, hlm. 121).
Dengan demikian, penentuan pajak tambahan berbasis skala progresif memiliki pijakan metodologis yang lebih solid dibandingkan dengan sistem pajak proporsional atau regresif, sebab secara aktif mengikis jurang pemisah antarkelas sosial.
Penutup: Pajak Progresif sebagai Manifestasi Ibadah Sosial
Reinterpretasi terhadap ayat-ayat harta menunjukkan bahwa sistem pajak progresif bukan sekadar adopsi instrumen sekuler, melainkan derivasi substantif dari doktrin keadilan distributif Al-Qur’an. Pengintegrasian instrumen ini menempatkan kewajiban fiskal sebagai bagian dari ekspresi kesalehan sosial (‘ibādah māliyyah), sekaligus sebagai upaya struktural untuk mewujudkan falāḥ (kesejahteraan hakiki).
Baca juga: Meningkatkan Literasi Keuangan sebagai Bentuk Syukur
Namun demikian, efektivitas fungsi tazkiyah kolektif ini menuntut tata kelola negara (ḥisbah) yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi (Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, hlm. 240). Pajak progresif juga harus diimbangi dengan penguatan sektor riil dan perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak terjadi eksploitasi kebijakan.
Pertanyaan kritis yang tersisa adalah: apakah kita berani menjadikan pajak progresif sebagai instrumen tazkiyah kolektif, atau kita akan terus membiarkan kekayaan menjadi tuhan yang menggantikan posisi al-‘Adl? Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.












