Pernikahan merupakan salah satu sunah Nabi Muhammad saw. Dalam fikih, hukum asli pernikahan adalah mubah. Demi keabsahan sebuah pernikahan, seseorang harus memenuhi segala syarat dan ketentuannya.
Tujuan pernikahan adalah mengikuti sunah Nabi, memenuhi kebutuhan biologis, meneruskan keturunan, menjaga...