Nor Lutfi Fais

Santri TBS yang juga alumnus Pondok MUS Sarang dan UIN Walisongo Semarang. Tertarik pada kajian rasm dan manuskrip kuno.

Artikel Terbaru

Artikel Penulis

Tafsir Ahkam: Makna Shalat Ied Pada Hari Raya Idul Fitri

Jelang momen hari raya, begitu menarik jika bersama-sama mengingat kembali serba-serbi tentang hari raya, Idul Fitri khususnya. Tentunya karena ini tafsiralquran.id, sajiannya akan dikemas dalam bingkai kajian tafsir dengan sedikit ‘polesan’ hukum dalam rubrik tafsir ahkam. Yakni...

Mengenal Mushaf al-Qur’an Blawong Gogodalem (part 2)

Pada tulisan part 1 berjudul Mengenal Qur’an Blawong Gogodalem part 1, penulis telah mengulas latar belakang Mushaf Blawong: nisbat kepemilikan dan arti dari penamaannya. Penulis juga telah menjelaskan bahwa ada empat mushaf yang kini masih tersisa dan...

Mengenal Mushaf Al-Qur’an Blawong Gogodalem yang Dianggap Mistis (Part 1)

Memang benar dikatakan jika Indonesia menyimpan begitu banyak khazanah naskah kuno. Kendati telah dilakukan berbagai upaya katalogisasi, jumlah yang belum tercatat kemungkinan lebih banyak katimbang yang sudah tercatat. Apa yang hendak penulis ulas kali ini mungkin diantara...

Tiga Imam Qira’ah yang Concern Pada Kajian Rasm

Pada tulisan yang lalu berjudul Menjawab Kritik Ignaz Goldziher atas Relasi Qira’ah dan Rasm, penulis telah memberikan sedikit penjelasan terkait dengan sejarah terbentuknya hubungan antara qira’ah dan rasm Al-Qur’an. Bahwa model rasm yang semula disusun berdasarkan qira’ah...

Menjawab Kritik Ignaz Goldziher atas Relasi Qira’ah dan Rasm

Salah seorang orientalis, Ignaz Goldziher dalam sebuah karyanya berjudul Madzahib al-Tafsir al-Islamiy, menyampaikan kritiknya terhadap Al-Qur’an. Menurutnya, sebagai sebuah kitab panduan syari’at yang diperoleh melalui proses pewahyuan, sudah semestinya tidak ditemukan ‘cacat’ ketidakserasian dan ketidakseragaman (idlthirab wa...

Perbedaan Fungsi Mushaf dan Tafsir dalam Internal Umat Islam

Menurut Manna’ Khalil dalam Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, tidak mungkin (yata‘dzdzar) mendefinisikan Al-Qur’an secara manthiqy, yakni definisi dengan menggunakan limitasi tertentu yang sedapat mungkin mencapai clear and distinct (jami‘-mani‘). Meski demikian, definisi Al-Qur’an tetap harus dilakukan, karena...