BerandaTafsir TematikTafsir AhkamBerwudu dengan Bantuan Orang Lain

Berwudu dengan Bantuan Orang Lain

Bagaimana hukum berwudu dengan bantuan orang lain? Entah itu hanya sekedar mengambilkan air, menuangkan ke anggota tubuh, atau bahkan sampai menwudukan kita? Permasalahan ini perlu diketahui sebab seringkali keadaan memaksa seseorang meminta bantuan orang lain untuk berwudu. Misalnya dikarenakan tidak memiliki tangan yang bisa digunakan untuk berwudu, akhirnya meminta bantuan orang lain untuk menuangkan air.

Allah berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (Al-Ma’idah [5] 6).

Baca Juga: Hukum Berwudu dengan Kain atau Tisu Basah

Sekilas bila kita memperhatikan ayat di atas, maka kita akan memperoleh pemahaman bahwa Alquran mendorong kita untuk berwudu dengan adanya usaha. Redaksi “basuhlah” secara tidak langsung meminta kita untuk mengusahakan air mencapai tubuh kita tanpa bantuan orang atau benda lain. Tidak sekedar membuat air mengenai tubuh kita. Dan seakan-akan adanya bantuan orang lain justru dapat membuat wudu kita menjadi tidak sah.

Imam Ar-Razi di dalam tafsir Mafatihul Ghaib menangkap adanya kemungkinan pemahaman seperti ini. Ia menjelaskan, andai ada orang berdiri di bawah talang air dan kemudian air mengalir padanya, apakah dengan sekedar niat wudunya bisa sah? Ada kemungkinan tidak sah sebab Allah memerintahkan untuk “membasuh”. Dan “membasuh” meniscayakan adanya usaha atau gerakan. Sementara orang yang berdiri di bawah talang air sama sekali tidak memiliki usaha untuk membuat air sampai padanya.

Namun ada kemungkinan sah wudunya. Sebab “membasuh” bisa saja difahami menyediakan anggota tubuh agar dapat terkena air. Dan orang yang berdiri di bawah talang air sama saja membuat anggota tubuhnya siap untuk terkena air. Sehingga ia sudah dikategorikan “membasuh”. Kemungkinan sah atau tidak sah ini bisa dipraktikkan pada orang yang wudu dengan bantuan orang lain. (Mafatihul Ghaib/5/483).

Para ulama ahli fikih dalam menentukan hukum meminta bantuan orang lain dalam berwudu, memadukan keterangan Alquran dengan hadis. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Usamah ibn Zaid, bahwa dalam suatu perjalanan bersama Nabi, Nabi buang air kecil. Zaid berkata:

ثُمَّ جَاءَ فَصَبَبْتُ عَلَيْهِ الْوَضُوءَ ، فَتَوَضَّأَ وُضُوءًا خَفِيفًا

Nabi datang (usai buang air kecil). Lalu aku menuangkan air wudu kepadanya. Nabi lalu berwudu dengan wudu yang ringan (HR. Bukhari).

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan, dalam hadis di atas ada dasar diperbolehkannya meminta bantuan orang lain dalam berwudu. Para ahli fikih memberikan perincian, meminta bantuan orang lain dalam berwudu adakalanya berbentuk: pertama, meminta bantuan disediakan air; kedua, meminta bantuan dituangkan air; ketiga, meminta bantuan agar diwudukan.

Bentuk pertama hukumnya boleh. Bentuk ketiga hukumnya makruh. Sedang bentuk kedua hukumnya masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang lebih sahih, hukumnya hanya sekedar khilaful aula (menyalahi yang lebih utama), tidak sampai makruh (Fathul Bari/5/342).

Bentuk ketiga, yaitu diwudukan orang lain, meniscayakan adanya usaha si pembantu untuk mewudukan, tidak sekedar menuangkan air. Misalnya dengan menggosok-gosok anggota tubuh orang yang berwudu, agar air mengenai dengan merata. Bentuk ini hukum wudunya adalah sah dan sekedar makruh dilakukan selama tanpa adanya uzur.

Imam al-Nawawi menjelaskan, sahnya wudu orang yang diwudukan tidak memandang status si pembantu apakah tatkala ia berwudu, wudunya sah atau tidak. Misalnya si pembantu tersebut adalah orang gila, perempuan yang sedang haid atau orang kafir. Maka wudu orang yang diwudukan mereka tetaplah sah. Karena yang dipertimbangkan dalam sah atau tidaknya wudu adalah niat orang yang berwudu, bukan tindakan orang yang mewudukan (al-Majmu/1/341).

Baca Juga: Hukum Mengusap Sepatu sebagai Ganti Kaki dalam Wudu

Hanya Imam Dawud yang menyatakan bahwa wudu orang yang diwudukan hukumnya tidak sah. Namun pendapatnya telah menyalahi kesepakatan para ulama tentang sahnya wudu orang yang berendam di air dan berdiri di bawah talang disertai dengan niat. Dengan ini, redaksi “basuhlah” dalam surat Almaidah di atas bermakna yang terpenting adanya basuhan, tidak mengharuskan diri orang yang wudu berusaha membasuh anggota tubuhnya (Al-Bayan/1/108).

Penutup

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan, hukum wudunya orang yang meminta bantuan orang lain untuk disediakan air, dituangkan air, dan agar diwudukan, hukumnya adalah sah. Hanya saja, berwudu dengan meminta bantuan agar diwudukan hukumnya makruh bila tanpa uzur. Wallahu a’lam bishshowab.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU