BerandaKhazanah Al-QuranMushaf Al-QuranMushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dalam Diskursus Rasm Mushaf Indonesia

Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia dalam Diskursus Rasm Mushaf Indonesia

Salah satu dari empat variabel yang menjadi fokus utama penyusunan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia (selanjutnya disebut MASI) adalah rasm, menurut tulisan Muchlis M. pada karyanya yang berjudul Sejarah Penulisan Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2017: 6-7). Kata ‘standar’ dalam MASI sendiri tidak dimaksudkan penafian mushaf Indonesia dari standar internasional, melainkan kata definitif yang menunjukkan pilihan baku umat Islam Indonesia.

E. Badri Yunardi, menuliskan pada karyanya Sejarah Lahirnya Mushaf Standar Indonesia, bahwa pilihan baku umat Islam Indonesia ini muncul seiring dengan adanya kebutuhan pedoman pentashihan mushaf Al-Qur’an. Yang mana menginisiasi terlaksananya Musyawarah Kerja (Muker) Ulama Ahli Al-Qur’an sebanyak sembilan kali dari tahun 1974 hingga tahun 1983.

Memang jika mengamati sejarah permushafan di Indonesia, banyak dijumpai varian mushaf yang beredar di masyarakat. Diantaranya adalah mushaf edisi Bombay India, Pakistan dan Bahriah terbitan Turki. Ragam varian ini juga yang kemudian membentuk kecenderungan habit masyarakat terhadap salah satu produk mushaf tertentu.

Baca juga: Sedang Cari Menantu? Ini Anjuran Memilih Menantu Saleh dalam Al-Quran

Diskursus Rasm Mushaf Indonesia

Pada penelitian Zainal Arifin Madzkur, Perbedaan Rasm Usmani: Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Madinah menuslikan bahwa perjalanan Muker (Musyawarah Kerja) ternyata membawa pada keputusan bahwa MASI mengikuti rasm para imam, sepanjang hal itu memungkinkan, serta tanpa melakukan tarjih (pengunggulan) terhadap salah satu pendapat. Sisanya, mengikuti rasm mushaf yang sudah ‘terlanjur’ beredar, dengan mengacu pendapat para ulama yang memperbolehkan.

Dalam pandangan Foucault, wacana yang telah penulis sebutkan merupakan wacana utama yang berkembang dalam rasm mushaf Indonesia. Hal ini memungkinkan adanya wacana kecil yang ‘terpinggirkan’, seperti yang digulirkan oleh KH. Maftuhd Bastrul Birri, yang menolak penyusunan MASI karena tidak didasarkan pada teori rasm yang kredibel.

Maka, begitu menarik jika mengetahui lebih lanjut, terkait landasan munculnya wacana di atas, yakni terkait variabel dan motif penyebab terjadinya perbedaan serta episteme (nalar, logika, way of thing) yang dipakai dalam setiap wacana yang ada. Untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan itu, tulisan singkat ini menggunakan arkeologi dan genealogi pengetahuan Michel Foucault.

Dasar dari arkeologi dan genealogi pengetahuan adalah episteme-episteme yang digunakan dalam rentang peristiwa sejarah tertentu. Itu lah mengapa, sejarah merupakan rangkaian peristiwa yang terpisah satu sama lain, karena masing-masing memiliki episteme yang berbeda. Foucault menyebutnya sebagai diskontinuitas sejarah.

Baca juga: Pola Asuh Anak Ala Istri Imran: Tafsir Surat Ali-Imran Ayat 35-37

Sehingga Episteme mencuat dalam wacana atau diskursus yang berkembang. Wacana atau diskursus sendiri merupakan seperangkat pernyataan-pernyataan yang menyediakan topik pembahasan tertentu dalam potongan momen sejarah tertentu, yang di dalamnya terjadi pemilahan terhadap subyek yang dinyatakan, berikut penafian subyek lain yang dikecualikan.

Diskursus rasm Indonesia menguat begitu Muker Ulama Ahli Al-Qur’an yang berlangsung dari tahun 1974 sampai 1983 bergulir. Kajian historisitas, penjelasan teori dan kajian aplikatif lainnya secara perlahan mulai bermunculan. Perihal edukasi mungkin menjadi unsur terpenting dalam kajian ini.

Hal ini mengingat rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap diskursus rasm, terbukti dari kecenderungan pilihan dan kebiasaan pembacaan masyarakat terhadap mushaf non-rasm. Sehingga boleh dikatakan bahwa masa ini merupakan masa edukasi dan awal transisi mushaf non-rasm kepada mushaf ber-rasm.

Atas dasar ini penulis memahami bahwa episteme yang digunakan adalah comparison atau perbandingan. Yang mana dalam bahasa kaidah fikih dikenal dengan maa laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu. Pijakannya adalah rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap rasm serta penjagaan dari kesalahan pembacaan Al-Qur’an.

Sehingga, narasi pengetahuan yang dimunculkan akan selalu dipahami dengan episteme ini. Sebagai contoh, dalam diskusi rasm terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum penerapannya dalam penulisan Al-Qur’an, yakni wajib, haram, diperinci (tafsil) dan boleh (jawaz).  (‘Abd al-Hayy al-Farmawi, Rasm al-Mushaf wa Naqtuhu (Mekah: Al-Maktabah al-Makkiyah, 2004), 377-385.).

Mestinya, jika konsisten dengan esensi rasm dan acuannya terhadap sejarah penulisan Al-Qur’an di masa Nabi Saw., hukum penerapannya adalah wajib. Namun dalam konteks ke-Indonesia-an, dengan episteme yang dimilikinya, yang diunggulkan justru boleh dan bahkan haram.

Contah lainnya adalah kritik Zainal Arifin Madzkur dalam Legalisasi Rasm ‘Uthmani dalam Penulisan al-Qur’an, terhadap validitas jalur transmisi (sanad) yang menyatakan bahwa rasm ‘usmani merupakan ajaran tauqifi dari Nabi Saw. Sehingga wacana yang terbangun adalah tidak mengabaikan kaidah rasm dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Pengaruh Jawa dalam Tradisi Penyalinan Mushaf di Lombok

Narasi-narasi ini yang kemudian ‘menyingkirkan’ wacana lain yang tidak sepaham. Seperti wacana KH. Maftuh sebelumnya yang dengan keras mengkritik penyusunan MASI. Atau wacana lain yang dikemukakan Ahmad Fathoni dalam tesisnya berjudul Sejarah Perkembangan Rasm Utsmani: Studi Kasus Penulisan Al-Qur’an Standar Utsmani Indonesia.

Apabila mengamati pemikiran yang disampaikan Kyai Maftuh dalam bukunya, Mari Memakai A-Qur’an Rasm ‘Usmaniy (RU), memang episteme yang digunakan sama sekali berbeda. Ia cenderung pada tauqifi-sentris, dimana rasm adalah satu kemutlakan cara penulisan Al-Qur’an yang tidak dapat ditentang.

Tak pelak, narasi-narasi yang mendukung kebijakan penyusunan MASI ditolak Kyai Maftuh dengan beragam argumentasi. Hal ini sebagaimana tampak dalam beberapa judul bab dan narasi ‘pedas’ yang digunakan seperti Membikin Bodoh Manusia dan Ketidakahlian Mengelola Mushaf dan Kekeliruan Pemikiran Kita.

Dua narasi berbeda yang ditampilkan sejatinya memiliki basis yang sama. Namun kesamaan basis ini dipahami secara berbeda karena episteme yang berbeda pula. Dalam bahasa Foucault, hal ini disebabkan karena adanya relasi yang erat dengan kuasa. Narasi pertama sebagai pendukung kebijakan kekuasaan sementara narasi kedua tidak sebagai kebijakan kekuasaan

Nor Lutfi Fais
Nor Lutfi Fais
Santri TBS yang juga alumnus Pondok MUS Sarang dan UIN Walisongo Semarang. Tertarik pada kajian rasm dan manuskrip kuno.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

Literasi sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa Perspektif Alquran

0
Dapat kita saksikan di berbagai negara, khususnya Indonesia, pembangunan infrastruktur seringkali diposisikan sebagai prioritas utama. Sementara pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia seringkali acuh tak...