BerandaTafsir TematikTafsir AhkamPandangan al-Qurthubi tentang Hukum Memandikan Jenazah

Pandangan al-Qurthubi tentang Hukum Memandikan Jenazah

Dalam tafsir al-Jami li Ahkam al-Qur’an, Imam al-Qurthubi memberikan pernyataan yang terkesan agak berbeda dengan pandangan umum umat muslim terkait hukum memandikan jenazah. Dia menyatakan bahwa memandikan jenazah, selain jenazah yang berstatus syahid, berstatus hukum sunah. Pernyataan ini kemudian memunculkan pemahaman pada sebagian ulama, bahwa sebenarnya hukum memandikan jenazah masih diperselisihkan. Berikut keterangan lengkapnya.

Pandangan al-Qurthubi tentang hukum memandikan jenazah

Saat menguraikan tafsir surah Ali Imran ayat 185, Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa hukum memandikan jenazah adalah sunah. Namun dia juga menyatakan bahwa adapula ulama yang meyakini hukum wajib. Sumber perbedaan pendapat tersebut menurut al-Qurthubi bermuara pada salah satu hadis yang diriwayatkan dari Ummi Athiyah:

دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

“Rasulullah menemui kami ketika putri beliau wafat. Beliau kemudian bersabda: “Mandikan dia tiga atau lima atau lebih banyak lagi apabila kalian memandang itu perlu, dengan menggunakan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari)

al-Qurthubi menjelaskan, dalam memahami hadis tersebut, ulama berbeda pendapat mengenai keterkaitan redaksi perintah dalam hadis dengan hukum asal memandikan jenazah atau bilangan memandikan jenazah. Yang jelas, memandikan jenazah adalah tindakan yang disyariatkan di dalam Islam. (Tafsir al-Qurthubi/4/299)

Imam al-Qurthubi dalam karya syarah hadisnya yang berjudul al-Mufhim lima Usykila min Talkhisi Muslim, menyatakan bahwa pro kontra hukum memandikan jenazah berada di antara hukum wajib dan sunah muakadah. Dia juga menyinggung hadis di atas dan menyatakan, perintah dalam hadis tersebut adalah sekedar perintah dalam rangka “mendidik”, bukan menjelaskan hukum asal memandikan jenazah. Sehingga, lebih utama bila difahami bahwa hukum memandikan jenazah adalah sunah. (al-Mufhim/2/592)

Baca juga: Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Imam Ibn Hajar di dalam Fath al-Bari menyinggung pandangan al-Qurthubi ini. Ibn Hajar menyatakan, keterangan Imam al-Nawawi yang menyatakan bahwa ulama sepakat bahwa memandikan jenazah berstatus hukum fardu kifayah, adalah sebuah klaim yang ceroboh. Sebab, pro kontra dalam hukum memandikan jenazah sudah cukup masyhur dalam Mazhab Malikiyah. Sampai-sampai, Imam al-Qurthubi mengunggulkan pendapat bahwa hukum memandikan jenazah adalah sunah. Hanya saja, mayoritas ulama menyatakan hukumnya wajib. (Fath al-Bari/4/279)

Pernyataan Ibn Hajar ini disanggah oleh rival sezamannya; Imam al-Aini. Al-Aini menyatakan bahwa kesimpulan Ibn Hajar tidak kalah cerobohnya dengan tuduhannya pada Imam al-Nawawi. Sebab, hukum sunah yang dimaksud Imam al-Qurthubi adalah sunah muakadah. Sementara sunah muakadah yang beliau maksud sama kuatnya dengan hukum wajib. (Umdah al-Qari/12/196)

Kesimpulan

Yang jelas, dari berbagai keterangan di atas kita akan memperoleh kesimpulan bahwa memandikan jenazah adalah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam. Sedang hukumnya, ada yang menyatakan bahwa ulama sepakat untuk mewajibkan, ada yang menyatakan masih diperselisihkan.

Menurut pandangan pribadi penulis, pernyataan Imam al-Qurthubi memanglah perlu dikaji ulang. Apakah memang benar yang beliau maksud dengan redaksi “sunah” berarti tidak berdosa apabila ditinggalkan, atau sebenarnya juga berdosa bila ditinggalkan tapi memiliki kreteria yang berbeda dengan redaksi “wajib”? Ini bisa jadi persoalan perbedaan pemahaman dalam penggunaan istilah usul fikih, yang jamak ditemui dalam persoalan fikih lintas mazhab.

Baca juga: Hukum Menuntun Bacaan Tahlil kepada Orang yang Mendekati Ajal

Atau mungkin saja kesimpulan al-Qurthubi hanya terbatas berdasar hadis dari Ummi Athiyah di atas saja. Sebab, hanya hadis itulah yang disinggung Imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jami’-nya serta kitab al-Mufhim terkait kesimpulannya tersebut. Bisa jadi, Imam al-Qurthubi sebenarnya juga menyatakan wajib tapi tidak berdasar hadis di atas, mengingat sebenarnya hadis tentang memandikan jenazah cukup banyak. Wallahu a’lam.

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU