Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 178-179

tafsir surat al baqarah
Penamaan “Surat Al-Baqarah”

Sebelumnya Allah memerintahkan untuk semua orang agar beriman kepada Allah dengan iman yang sesugguhnya. Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 178-179 ini membahas tentang ketetapan hukuman qisas.


Baca sebelumnya: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 174-177


Pada Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 178-179 ini diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman qisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Juga umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan menuruti hawa nafsu.

Ayat 178

Ayat ini menetapkan suatu hukuman kisas yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:

  1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka kisas berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.
  2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka kisas berlaku bagi budak pembunuh.
  3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.

Demikianlah menurut bunyi ayat ini, tetapi bagaimana hukumannya kalau terjadi hal-hal seperti berikut:

  1. Apabila orang merdeka membunuh seorang hamba sahaya.
  2. Apabila seorang Muslim membunuh seorang kafir zimmi (kafir yang menjadi warga negara Islam).
  3. Apabila orang banyak bersama-sama membunuh seorang manusia
  4. Apabila seorang laki-laki membunuh seorang perempuan.
  5. Apabila seorang ayah membunuh anaknya.

Para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing sebagai berikut: Menurut mazhab Hanafi, pada masalah no. 1 dan no. 2 hukumnya ialah bahwa si pembunuh itu harus dihukum mati, walaupun derajat yang dibunuh dianggap lebih rendah dari yang membunuhnya, dengan alasan antara lain:

1) Dari permulaan ayat 178 ini sampai kepada kata-kata al-qatl sudah dianggap satu kalimat yang sempurna. Jadi, tidak dibedakan antara derajat manusia yang membunuh dan yang dibunuh.

Sedang kata-kata berikutnya yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan, hanyalah sekadar memperkuat hukum, agar jangan berbuat seperti pada masa jahiliah.

2) Ayat ini dinasakhkan (tidak berlaku lagi hukumannya) dengan ayat 45 surah al Ma′idah/5 yang tidak membedakan derajat dan agama manusia. ; Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, pada masalah No. 1 dan No. 2 ini, pembunuh tidak dibunuh, karena persamaan itu adalah menjadi syarat bagi mereka dengan alasan bahwa:

1)  Kalimat dalam ayat tersebut belum dianggap sempurna kalau belum sampai kepada kata-kata:

وَاْلأُنْـثٰى بِاْلأُنْـثٰى

(perempuan dengan perempuan). Jadi merdeka dengan yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Persamaan itu menjadi syarat, sedang ayat 45 al Māaidah sifatnya umum ditakhsiskan dengan ayat ini.

2)  Sabda Rasulullah saw:

لاَ يُقْتَلُ الْمُؤْمِنُ بِكَافِرٍ

(رواه البخاري عن علي بن أبي طالب)

Tidak dibunuh orang mukmin karena membunuh orang kafir. (Riwayat al-Bukhari dari Ali bin Abi Talib)

Masalah no. 3: menurut jumhur ulama, semua dihukum mati karena masing-masing telah mengambil bagian dalam pembunuhan. Masalah no. 4 hukumnya sesuai dengan ijmak sahabat, yaitu pembunuh wajib dihukum mati, karena dianggap tidak ada perbedaan yang pokok antara laki-laki dengan perempuan. Masalah no. 5 hukumnya tidak dihukum mati karena membunuh anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

لاَ يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ

(رواه البخاري عن عمر)

Ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya (Riwayat al-Bukhari dari Umar)

Pada masalah yang terakhir ini dan masalah-masalah sebelumnya ditetapkan hukumnya bahwa si pembunuh bebas dari hukuman kisas, tetapi dijatuhkan kepadanya hukuman lain, seperti diat, denda, dan sebagainya, sebagaimana diterangkan secara terinci di dalam kitab-kitab fikih.


Baca juga: Tafsir Ahkam: Hukum Berciuman Dengan Istri di Bulan Ramadhan


Selanjutnya Allah swt menerangkan adanya kemungkinan lain yang lebih ringan dari kisas, yaitu Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik. Artinya gugurlah hukuman wajib kisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh.

Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari kiamat.

Ayat 179

Pada ayat tersebut diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman kisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja, dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.

Tafsir al-Manar telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukuman kisas dan hukuman diat yang dibawa oleh Alquran; dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan, serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat, dan memberikan analisis beberapa pendapat para sarjana hukum.

Tafsir al-Manar mengatakan: apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Alquran benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar.

Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat, sebagai balasan biasanya membunuh 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah.

Tafsir al-Manar menambahkan, “…. Sebagian manusia (penjahat-penjahat), kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, mereka tidak akan jera, bahkan ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma.

Bagi orang seperti ini, tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan maaf, maka gugurlah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda).” Demikian beberapa uraian ringkasan dari Tafsir al-Manar.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 180-183


(Tafsir kemenag)