BerandaTafsir TahliliTafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 130-133

Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 130-133

Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 130-133 berbicara mengenai tata kelola harta yang baik dan benar secara agama dan sosial. Terkait dengan ayat 130 berbicara mengenai hukum harta riba. Selanjutnya bercerita mengenai larangan riba bagi muslim terkait harta riba.


Baca juga: Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 123-129


Ayat 130

Ayat ini adalah yang pertama diturunkan tentang haramnya riba. Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam Surah al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278 diturunkan sesudah ayat ini. Riba dalam ayat ini, ialah riba nas³’ah yang juga disebut riba jahiliah yang biasa dilakukan orang  pada masa itu.

Ibnu Jarir berkata, “bahwa yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah: Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan pada masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya.” Pada masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana  disepakati waktu meminjam, maka orang yang punya uang menuntut agar utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan.

Orang yang berutang (karena belum ada uang untuk membayar) meminta penangguhan dan menjanjikan akan membayar dengan tambahan yang ditentukan. Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya. Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang, kaum Muslimin melakukan hal yang seperti itu.

Ar-Razi memberikan penjelasan sebagai berikut, “Bila seseorang berutang kepada orang lain sebesar seratus dirham dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham atau dua kali lipat.

Kemudian apabila tiba waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipatgandakan lagi, demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk. Inilah yang dimaksud dengan kata “berlipat ganda” dalam firman Allah. Riba semacam ini dinamakan juga riba nasi’ah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan tunai.

Selain riba nasi’ah ada pula riba yang dinamakan riba fadal yaitu menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar 1 liter beras yang mutunya tinggi dengan 1½ liter beras yang bermutu rendah. Haramnya riba fadal ini, didasarkan pada hadis-hadis Rasul, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok, atau yang diistilahkan dengan “barang-barang ribawi.”

Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menjauhi riba dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan agar mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.


Baca juga: Tidak Hanya Khamar, Pengharaman Riba dalam Al-Quran Juga Bertahap


Ayat 131

Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memelihara dan menjauhi perbuatan orang kafir yang tidak mempedulikan apakah harta yang mereka peroleh berasal dari sumber-sumber yang tidak  halal seperti riba, memeras kaum lemah, dan miskin dan sebagainya. Semua cara yang tidak halal itu akan membahayakan mereka di dunia dan membawa mereka ke neraka kelak.

Diterangkan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa ayat ini mengandung ancaman yang sangat menakutkan, karena dalam ayat ini Allah mengancam kaum Muslimin akan memasukkan mereka ke dalam neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir bila mereka tidak memelihara diri dari perbuatan yang dilarang-Nya.

Ayat 132

Kemudian perintah tersebut diiringi dengan perintah agar kaum Muslimin selalu taat dan patuh kepada perintah Allah dan Rasul-Nya karena dengan menaati Allah dan Rasul-Nya itulah mereka akan dapat limpahan rahmat-Nya dan dapat hidup berbahagia di dunia dan di akhirat.

Ayat 133

Allah menyuruh agar kaum Muslimin bersegera meminta ampun kepada-Nya bila sewaktu-waktu berbuat dosa dan maksiat, karena manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Seorang Muslim tidak akan mau mengerjakan perbuatan yang dilarang, tetapi kadang-kadang karena kuatnya godaan dan tipu daya setan dia terjerumus ke dalam jurang maksiat, kemudian ketika sadar akan kesalahannya dan menyesal atas perbuatan itu dia lalu bertobat dan mohon ampun kepada Allah, maka Allah akan mengampuni dosanya. Allah adalah Maha Penerima tobat dan Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Bila seorang Muslim selalu menaati perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya  dan  segera bertobat bila jatuh ke jurang dosa

dan maksiat, maka Allah akan mengampuni dosanya dan akan memasukkannya nanti di akhirat ke dalam surga yang amat luas sebagai balasan atas amal yang telah dikerjakannya di dunia yaitu surga yang disediakan-Nya untuk orang yang bertakwa.


Baca setelahnya: Tafsir Surat Ali ‘Imran Ayat 134


(Tafsir Kemenag)

Redaksi
Redaksihttp://tafsiralquran.id
Tafsir Al Quran | Referensi Tafsir di Indonesia
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....