BerandaTafsir TematikTafsir Ahkam: Kapan Sebaiknya Waktu dalam Berkhitan?

Tafsir Ahkam: Kapan Sebaiknya Waktu dalam Berkhitan?

Imam Al-Qurthubi tatkala menguraikan tafsir surat Al-Baqarah ayat 124 menjelaskan, bahwa ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum berkhitan. Ada yang menyatakan wajib, ada yang menyatakan sekedar sunnah. Ada yang menyamakan hukumnya antara laki-laki dan perempuan, adapula yang membedakannya. Penjelasan tersebut dapat disimak dalam artikel berjudul Bagaimana Hukum Khitan, Wajib atau Sekadar Anjuran?. Namun Imam Al-Qurthubi tidak hanya membahas tentang hukum berkhitan. Ia juga menjelaskan bahwa ulama’ juga berbeda pendapat tentang waktu dalam berkhitan. Beberapa diantara mereka membagi pada waktu sunnah dan waktu wajib. Hal ini berkaitan tentang manfaat berkhitan berupa membersihkan kotoran serta najis yang kadang ada di ujung kemaluan orang yang belum berkhitan. Lebih lengkapnya, simak penjelasan para pakar tafsir dan fikih berikut ini:

Waktu Berkhitan

Imam Al-Qurthubi menyinggung perihal waktu berkhitan tatkala membahas firman Allah yang berbunyi:

۞ وَاِذِ ابْتَلٰٓى اِبْرٰهٖمَ رَبُّهٗ بِكَلِمٰتٍ فَاَتَمَّهُنَّ ۗ قَالَ اِنِّيْ جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ اِمَامًا ۗ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْ ۗ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِى الظّٰلِمِيْنَ

 (Ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia melaksanakannya dengan sempurna. Dia (Allah) berfirman, “Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia.” Dia (Ibrahim) berkata, “(Aku mohon juga) dari sebagian keturunanku.” Allah berfirman, “(Doamu Aku kabulkan, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2] 124).

Baca juga: Telaah Dalil Poligami: Poligami Boleh Saja, Tapi Afdhal-nya Tetap Monogami

Imam Al-Qurthubi mendokumentasikan beberapa riwayat tentang waktu berkhitan. Diantaranya, Nabi Ibrahim mengkhitan Nabi Ismail di umur 13 tahun dan mengkhitan Nabi Ishaq di umur 7 hari. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa Fatimah mengkhitan putranya di umur 7 hari. Namun riwayat tersebut tidak disetujui oleh Imam Malik dan ia menganggapnya sebagai prilaku Yahudi. Sebagai gantinya ia mengajukan kreteria umur 7 sampai 10 tahun.

Sayangnya Imam Al-Qurthubi tidak menguraikan dengan jelas berbedaan ulama’ mengenai waktu berkhitan. Ia hanya mengungkapkan riwayat-riwayat yang mungkin menjadi salah satu penyebab dari perbedaan pendapat tersebut (Tafsir Al-Qurthubi/2/101).

Baca juga: Benarkah Islam Melarang Kepemimpinan Perempuan? Mari Telisik Lagi Dalilnya

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab menyatakan, ulama’ Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu wajib berkhitan adalah di usia baligh. Namun disunnahkan bagi orang tua untuk mengkhitan anaknya di hari ketujuh sesuai hadis. Kecuali bila si anak bertubuh lemah, maka khitan ditunda sampai tubuhnya kuat. Hari ketujuh menurut kebanyakan ulama’ dihitung mulai hari setelah kelahiran. Maka apabila si anak lahir hari selasa tanggal 1, maka hari ketujuhnya adalah hari selasa tanggal 8, bukan hari selasa tanggal 7 (Al-Majmu’/1/302).

Imam Al-Mawardi menyatakan hukumnya makruh mengkhitan anak di usia di bawah tujuh hari. Dan apabila tidak bisa dikhitan di usia tujuh hari, maka di usia 40 hari. Bila masih tetap tidak bisa maka di usia 7 tahun. Usia 7 tahun menjadi pertimbangan sebab di usia tersebut seorang mulai diperintah untuk salat dan bersuci. Apabila tidak berkhitan sampai baligh, maka hukum berkhitan menjadi fardhu baginya. Dan hendaknya ia tidak menunda lagi dalam berkhitan kecuali sebab udzur seperti musim yang ekstrim atau keadaan tubuh yang tidak memungkinkan. Imam Muhammad Romli menyatakan hukumnya haram menunda berkhitan saat sudah usia baligh kecuali sebab udzur (Al-Hawi Al-Kabir/1/67 dan Bughyatul Mustarsyidin/55).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Kesunnahan Membersihkan Bulu Ketiak

Imam Ibn Hajar di dalam Fathul Bari syarah Sahih Bukhari mengutip keterangan Imam Abul Faraj As-Sarakhsyi bahwa ada hikmah di balik dianjurkannya khitan di usia kecil. Hal ini disebabkan kulit manusia akan menjadi keras dan kasar saat usia tamyiz. Oleh karena itu ulama’ memperbolehkan khitan di usia kecil (Fathul Bari/16/479).

Berbagai uraian di atas kita adalah penjelasan waktu berkhitan dalam Mazhab Syafi’i. Perlulah diingat bahwa Mazhab Syafi’i meyakini bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Wallahu a’lam bish showab[].

Muhammad Nasif
Muhammad Nasif
Alumnus Pon. Pes. Lirboyo dan Jurusan Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga tahun 2016. Menulis buku-buku keislaman, terjemah, artikel tentang pesantren dan Islam, serta Cerpen.
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Catatan interpolasi tafsir Jami‘ al-Bayan karya Al-Ijiy pada naskah Jalalain Museum MAJT

Jami’ al-Bayan: Jejak Tafsir Periferal di Indonesia

0
Setelah menelaah hampir seluruh catatan yang diberikan oleh penyurat (istilah yang digunakan Bu Annabel untuk menyebut penyalin dan penulis naskah kuno) dalam naskah Jalalain...