Kesunahan Membasuh Tangan dan Kaki dari Ujung Jari saat Wudu

Kesunahan membasuh tangan dan kaki dari ujung jari
Kesunahan membasuh tangan dan kaki dari ujung jari

Perintah Alquran terkait membasuh tangan di dalam wudu yang menggunakan redaksi “Basuhlah tangan sampai ke siku”, tidak difahami ulama hanya sekedar membasuh tangan dari ujung jari sampai siku saja tanpa ada tata cara tertentu. Namun juga menunjukkan kesunahan membasuh tangan dalam wudu beserta tata caranya, yaitu dengan mengalirkan air dari telapak tangan sampai ke siku. Bukan malah membasuh tangan mulai siku terlebih dahulu. Berikut penjelasannya:

Membasuh dari Ujung Jari

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki (QS. Alma’idah [5] :6).

Di dalam ayat tersebut dijelaskan beberapa anggota wudu yang wajib dibasuh secara berurutan. Yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Terkait urutan dalam tata cara pembasuhan, selain soal membasuh keempatnya secara berurutan, tidak ada tata cara yang diwajibkan. Namun ada kesunahan-kesunahan terkait urutan pembasuhan yang tidak patut diabaikan. Diantaranya adalah mendahulukan bagian kanan baru kemudian bagian kiri. Hal ini berdasar hadis yang diriwayatkan dari Abi Hurairah dan berbunyi (al-Majmu’/1/382):

 إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ

Ketika kalian berwudhu, maka dahulukanlah bagian kanan kalian (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Selain soal mendahulukan anggota sebelah kanan, Imam Fakruddin al-Razi di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib menjelaskan bahwa termasuk kesunahan adalah mendahulukan ujung jari tatkala membasuh tangan dan membuat air mengalir mengenai bagian lain sampai siku. Ini berkebalikan dengan beberapa praktik wudu yang umum ditemui, di mana orang yang berwudu mengalirkan air ke siku terlebih dahulu saat wudu dengan air keran. Atau mencelupkan tangan langsung ke kolam.

Baca juga: Tafsir Ahkam: Wudu Orang yang Teramputasi Tangannya

Kesunahan ini berkaitan dengan ayat tentang wudu, yang menjadikan siku sebagai bagian terakhir dari tangan yang harus dibasuh. Bahkan, ada yang menyatakan bahwa mengalirkan air mulai siku sampai mengenai telapak tangan tidaklah diperbolehkan. Namun, mayoritas Ahli Fikih berpendapat sebaliknya dan menyatakan bahwa hal itu sekedar meninggalkan kesunahan saja (Tafsir Mafatihul Ghaib/5/486).

Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menjelaskan detail kesunahan memulai membasuh tangan dari jari. Yaitu dengan menuangkan air ke telapak tangan kanan, kemudian dengan bantuan tangan kiri, membuat air sampai ke bagian lain dari tangan kanan. Begitu juga yang dilakukan pada tangan kiri.

Kesunahan ini menurut al-Mawardi hanya berlaku bila orang yang berwudu mengalirkan air mengenai dirinya sendiri. Bila orang lain yang melakukannya, maka menurut al-Mawardi pembasuhan dimulai dari siku. Ini berbeda dengan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ yang menyatakan kesunahan membasuh tangan mulai jari-jari adalah secara mutlak (al-Hawi al-Kabir/1/182 dan Mughnil Muhtaj/1/61).

Baca juga: Tafsir Ahkam: Ini Perbedaan Wudhu dan Tayamum yang Wajib Diketahui

Imam Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa kesunahan mendahulukan jari-jari tidak hanya berlaku pada praktik membasuh tangan. Namun juga pada membasuh kaki. Praktiknya adalah dengan menuangkan air ke kaki dan dengan bantuan tangan, mengalirkan air secara merata sampai ke mata kaki. Baik pada tangan maupun kaki, ulama menganggap tidak cukup hanya sekedar membuat air mengalir dengan sendirinya tanpa bantuan tangan (Asna al-Mathalib/1/228)

Kesimpulan dari berbagai uraian di atas adalah, tatkala wudu, sunah hukumnya untuk mendahulukan jari-jari tatkala membasuh tangan dan kaki. Lalu membuat air sampai ke bagian lain dengan bantuan telapak tangan. Wallahu a’lam[]