Ironi Di Balik Jubah Keagamaan: TPKS di Lingkungan Pesantren

0
17
Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan dalam Islam
Ilustrasi

Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan pesantren saat ini kembali mengguncang nurani publik. Hal ini berkaitan dengan video dokumenter yang viral dari BBC News terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di dua pondok pesantren. Kasus ini sudah lama tertahan lantaran korban tidak berani untuk bersuara.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2020-2024, terdapat 97 kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan. Ironisnya, di peringkat kedua adalah pesantren atau pendidikan berbasis Islam yakni sebanyak 17 kasus (17,52%). Diperkirakan kasus ini sampai tahun 2026 mengalami peningkatan.

Mayoritas pelaku kekerasan seksual ini merupakan sosok yang sangat dihormati dan seringkali disebut sebagai pewaris ilmu para nabi. Hal ini tentunya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah agama. Modus yang berulang adalah klaim bahwa perintah guru sama halnya dengan perintah Allah Swt.

Santri diminta patuh demi keberkahan ilmu, dan pada akhirnya banyak oknum kyai atau ustaz yang menjadikan tubuh santri sebagai objek nafsu. Komnas Perempuan mencatat ini sebagai pola klaim orang suci yang disertai doktrin dan istilah keagamaan.

Mengenai hal ini, Al-Qur’an mengecam keras kebohongan atas nama Allah Swt.

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ

Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang diucapkan oleh lidahmu secara bohong, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. (Q.S. An-Nahl [16]: 116)

Ibnu Katsīr dalam tafsirnya menjelaskan bahwa maksud dari larangan mengadakan kebohongan adalah termasuk juga larangan mengadakan suatu bid’ah yang tidak ada sandarannya dari hukum syara’, atau ia menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, hanya berlandaskan opini sendiri dan mengikuti hawa nafsunya.

Baca juga: Empat Macam Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an

Para oknum ini selain berbohong atas nama Allah Swt., mereka juga ada yang berbohong atas nama Rasulullah Saw [3]. Padahal jelas hal ini juga dilarang Rasulullah Saw.

Dari Al Mughirah, ia mendengar Rasulullah Saw bersabda,

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).

Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah Saw. sangat mengecam orang yang sengaja berdusta atas namanya dan mengancamnya dengan masuk ke dalam neraka. Kekerasan seksual jelas dilarang, apalagi bila disertai paksaan dan relasi kuasa, sebab itu merupakan kezaliman berlapis terhadap korban yang tak berdaya. Terlebih jika ditambah dengan bohong atas nama Allah Swt. ataupun Rasulullah Saw.

Mengenai Maqāṣid al-Syarī‘ah, al-Gazālī dan al-Syāṭibī merumuskan lima tujuan syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kekerasan seksual oleh tokoh agama merusak setidaknya perlindungan agama, jiwa, dan keturunan sekaligus.

Contoh nyata yakni terdapat belasan korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat NTB. Bahkan ada salah satu korban yang nyaris bunuh diri karena sudah lama memendam semuanya sendiri. Banyak korban dari kekerasan seksual yang mengalami depresi.

Baca juga: Perang Bani Qainuqa’: Respons Melawan Kekerasan Seksual

Negara telah merespons terkait kasus kekerasan seksual melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama, termasuk pesantren [4]. Namun mengenai penegakannya perlu terus dikawal.

Dari kasus-kasus kekerasan seksual ini, dampak akhirnya justru menimpa pesantren itu sendiri. Komnas Perempuan menyebut kekerasan seksual menimbulkan krisis kepercayaan publik bagi lembaga pendidikan. Hal ini dapat membuat orang tua ragu menitipkan anak, dan pesantren yang bersih ikut tercoreng oleh ulah oknum.

Selain kehilangan kepercayaan, lembaga yang lalai dalam mencegah dan menangani kasus ini dapat dikenai sanksi administratif menurut PMA No. 73 Tahun 2022. Sebaliknya, respons yang baik dari lembaga pendidikan disebut tidak mengurangi jumlah peserta didik.

Hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah kita perlu membedakan ajaran agama dari perilaku oknum. Menolak pelaku bukan berarti memusuhi pesantren yang telah melahirkan banyak ulama dan pejuang. Justru membersihkannya dari predator adalah wujud cinta pada institusi pesantren itu sendiri.

Selain itu, pengasuhan santri dan pembentukan akhlak tidak boleh dipegang tanpa kontrol. Ada beberapa hal yang bisa diterapkan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pertama, sanad keilmuan pengasuh harus jelas: dari siapa ia belajar dan siapa yang menjamin kelurusan ilmu dan akhlaknya. Gelar kiai atau ustaz saja belum cukup karena dia bisa ceramah.

Kedua, pengawasan harus datang juga dari pihak luar, tidak hanya internal. Komnas Perempuan mendorong agar pencegahan kekerasan seksual masuk ke sistem perizinan dan akreditasi pesantren, serta dibentuk Satgas PPKS di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: Zakat untuk Korban Kekerasan Perempuan, Tinjauan Tafsir Al-Qur’an

Ketiga, kepemimpinan pesantren perlu dievaluasi berkala, bukan otoritas seumur hidup tanpa pengawasan. PMA No. 73 Tahun 2022 sudah mengatur pemantauan, evaluasi, dan sanksi, yang tinggal dijalankan secara konsisten.

Keempat, pelaku harus dihukum yang menjerakan. UU TPKS mengatur kekerasan seksual berbasis relasi kuasa sebagai tindak pidana, dan sejumlah pihak berharap vonis mati Herry Wirawan memberi efek jera.

Kelima, pemulihan korban tetap harus diutamakan. Sediakan pelayanan profesional dari psikolog ataupun psikiater.

Keenam, santri perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh dan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan guru. Patuh kepada guru bukan berarti ketaatan buta: Rasulullah Saw. bersabda bahwa tidak ada ketaatan dalam maksiat, ketaatan hanya dalam perkara yang ma’ruf (HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim).

PMA No. 73 Tahun 2022 sendiri mewajibkan satuan pendidikan melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta penyusunan SOP pencegahan. Santri yang tahu batas dan haknya lebih sulit diperdaya dengan dalih agama.

Masyarakat harus berani memihak pada korban, tidak boleh menutupi aib pelaku demi nama baik institusi ataupun kelompok tertentu, dan tidak mengultuskan figur. Pada akhirnya, kebenaran tidak butuh pembelaan dusta. Agama Islam hadir untuk melindungi martabat manusia. Oleh karena itu, siapa pun yang menjadikannya tameng kejahatan. Maka harus bertanggung jawab di hadapan Allah dan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini