Manna‘ Khalil dalam Mabahits-nya menjelaskan bahwa pijakan utama para ulama dalam menentukan sabab al-nuzul adalah riwayat sahih yang disandarkan kepada Nabi saw. Di sini, riwayat yang dimaksud merupakan marfu‘ yang lantas mengecualikan mauquf (Sahabat) dan maqthu‘ (Tabi‘in). Itulah mengapa riwayat sahabat dalam konteks ini memiliki kekuatan marfu‘ (fi hukm al-marfu‘).
Penjelasan Khalil ini diperkuat dengan ulasan al-Suyuthiy dalam al-Itqan yang menukil dari al-Wahidiy, salah satu ulama pemerhati sabab al-nuzul, “Tidak diperkenankan melakukan klaim asbab al-nuzul kecuali berdasar pada riwayat dan sima‘ dari mereka yang menyaksikan langsung peristiwa tanzil atau turunnya ayat.”
Berdasar pada kaidah ini, riwayat ‘Abdullah bin ‘Umar dalam kitab al-‘Ushfuriyyah, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan yang lalu (baca: Perbedaan Riwayat dalam Sabab Nuzul Ayat Bersedekah (Bagian 1)) agaknya cukup problematik. Pasalnya jika dilihat dari aspek sanad, riwayat tersebut masuk dalam kategori mu‘allaq. Hal ini dikarenakan adanya keterputusan sanad yang langsung menyebut ruwiy ‘an ‘Abdillah bin ‘Umar.
Baca juga: Tujuh Kitab Populer untuk Referensi Asbabunnuzul
Selain itu, dalam pencarian sederhana melalui Jami‘ al-Kutub al-Tis‘ah dan al-Mausu‘ah al-Haditsiyyah, penulis belum mendapati riwayat tersebut disebutkan dalam beberapa kitab hadis induk seperti kutub al-tis‘ah. Namun demikian, penulis mendapati alternatif lain yang mungkin dapat dijadikan frame penjelasan atas riwayat yang diberikan Syekh Muhammad al-‘Ushfuriy dalam kitabnya tersebut.
Adalah Robert Redfield dalam bukunya Peasant Society dan Culture yang melakukan klasifikasi agama menjadi tradisi besar (great tradition) dan tradisi kecil (little tradition). Sebagaimana dijelaskan Saifuddin Zuhri Qudsy, Tradisi besar merupakan bentuk ortodoksi dari ekspresi agama di pusat kebudayaan. Sedangkan tradisi kecil merupakan kebalikannya, heterodoksi dari agama periferal atau pinggiran.
Dalam kajian Alquran atau hadis di Indonesia, keberadaan dua tradisi ini sering kali digunakan peranti analisis kajian sosiologi dan antropologi agama atau biasa disebut living (Quran dan hadis). Namun aplikasinya dalam riwayat ‘Ushfuriyyah agaknya juga cukup relevan. Dalam arti bahwa penyebutan riwayat ‘Abdullah bin ‘Umar tersebut dalam ‘Ushfuriyaah boleh jadi merupakan bagian dari tradisi periferal sehingga berbeda dengan mainstream kajian Alquran ortodok.
Baca juga: Kaidah ‘an-Nadhar asy-Syumuli’ (Pandangan Holistik) dalam Memahami Alquran
Secara umum, perbedaan tersebut, meminjam istilah ilmu hadis, dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek, riwayah dan dirayah. Aspek riwayah terletak pada isi riwayat yang berbeda dari mainstream baik dari urutan turunnya ayat maupun peristiwa yang menjadi sebab turunnya. Sedangkan aspek dirayah terletak pada ‘kekuatan’ (sahih) riwayatnya.
Perbedaan sudut pandang yang digunakan ini agaknya dipengaruhi dengan tradisi yang diikuti Syekh Muhammad dalam kitabnya. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa ‘Ushfuriyyah merupakan kitab yang berisi petuah-petuah (al-mawa‘idz). Kitab dengan teks semacam ini umumnya terafiliasi dengan tradisi tasawuf.
Ahmad Tajuddin, dalam tulisannya berjudul Interaksi Kaum Sufi dengan Ahli Hadis: Melacak Akar Persinggungan Tasawuf dan Hadis, menjelaskan bahwa kaum sufi, yang dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai tradisi tasawuf, memiliki setidaknya dua perbedaan dalam masalah periwayatan hadis. Perbedaan yang dikehendaki merupakan perbedaan yang ‘melawan’ kelompok mainstream ortodok yang dalam konteks periwayatan hadis adalah ahli hadis atau muhaddits itu sendiri.
Dua perbedaan yang dimaksud sebelumnya adalah, pertama, kaum sufi lebih memfokuskan diri pada aspek materi atau matan dari hadis, dan tidak terlalu memperhatikan jaringan sanad. Kedua, kaum sufi memiliki kriteria dan corak tersendiri dalam mengukur kualitas dan validitas sebuah riwayat hadis. Perbedaan ini lah yang kemudian berimplikasi pada pertentangan yang ‘sangat keras’ di antara keduanya.
Baca juga: Fenomena Zakat Profesi dan Nasihat Berinfak Q.S. Albaqarah: 43
Dalam frame tradisi besar dan tradisi kecil milik Redfield sebelumnya, kaum sufi merupakan representasi dari tradisi kecil-periferal atau heterodoksi agama. Sementara ahli hadis merupakan representasi tradisi besar-mainstream atau ortodoksi agama. Maka, berdasar pada ulasan teoritis yang telah diberikan sebelumnya, agaknya diketahui bahwa riwayat yang diberikan oleh Syekh Muhammad al-‘Ushfuriy dalam konteks pembicaraan sabab al-nuzul mengikuti tradisi periferal ala kaum sufi sehingga memiliki perbedaan fokus, corak dan kriteria tersendiri.
Namun yang menjadi masalah adalah bolehkah menggunakan tradisi tasawuf -dengan perbedaan manhaj yang dimiliki- sebagai dasar pijakan sabab al-nuzul? Pertanyaan ini yang belum penulis dapatkan jawabannya. Terlepas dari itu, melihat isi matan yang diberikan agaknya dapat memberikan perspektif lain berkaitan dengan urutan dan sabab al-nuzul ayat sedekah sebagaimana telah disebutkan lalu. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []