Izzat Darwazah dan Kritik atas ‘Sabab Nuzul’ Surah al-Maidah

Izzat Darwazah dan Kritik atas Sabab Nuzul Surah al-Maidah
Izzat Darwazah dan Kritik atas Sabab Nuzul Surah al-Maidah

Muhammad Izzat Darwazah merupakan seorang pemikir Islam modern yang bermazhab Sunni Asy’ari dan memiliki dua kecenderungan dalam menulis karyanya, yaitu tafsir dan sejarah. Dia dilahirkan pada sabtu, 11 Syawal 1305 H/Juni 1888 di kota Neblus, Palestina. Setelah itu, dia berkewarganegaraan Suriah dan menetap di Damaskus sampai wafat pada tahun 1984.

Perjalanan pendidikannya dimulai ketika berumur lima tahun dan hanya sampai pada tingkat tsanawiyah. Dikarenakan terhalang oleh faktor ekonomi, Izzat Darwazah tidak bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah formal. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengurangi tekadnya untuk terus mencari ilmu. Dia mempelajari buku-buku sastra, sejarah, serta karya-karya berbahasa Turki, Prancis, dan sebagainya.

Pemikir dalam bidang studi Alquran dan sejarah ini memiliki karya lebih dari tiga puluh buku serta menerbitkan beberapa artikel. Perannya tidak hanya sebagai mufasir yang sejarawan, melainkan dia juga merupakan tokoh politik yang ikut serta dalam pergerakan Arab untuk melawan penjajah dan kaum zionis.

Izzat Darwazah mempunyai karya yang berasal dari berbagai bidang, namun keilmuannya cenderung pada sejarah dan tafsir. Dalam menelaah sejarah, khususnya yang berkaitan dengan Alquran, tokoh kelahiran Palestina ini memiliki perbedaan dengan para ahli sejarah lain. Hal tersebut karena dia menempatkan Alquran sebagai sumber primer, sedangkan sumber sejarah dijadikan sumber sekunder.

Darwazah menulis tafsir berdasarkan sejarah turunnya, dan mengkaji sejarah kenabian sesuai dengan Alquran tartib nuzuli. Dia juga mengkritik secara terang-terangan terhadap para orientalis yang dinilai menyimpang dalam mempelajari makna Alquran.

Baca Juga: Tafsir Tartib Nuzul: al-Tafsir al-Hadits karya Muhammad ‘Izzat Darwazah

Kritik Darwazah tentang asbabunnuzul surah al-Maidah

Izzat Darwazah dalam kitab tafsirnya yang berjudul at-Tafsir al-Hadith Tartib as-Suwar Hasb an-Nuzul mengkritik asbabunnuzul surah al-Maidah. Salah satu riwayat tentang asbabunnuzul surah al-Maidah dijelaskan dalam Tafsir Ibn Katsir. Riwayat ini diceritakan oleh Imam Ahmad yang bersumber dari Asma binti Yazid.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو النَّضر، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ شَيْبان، عَنْ لَيْث، عَنْ شَهر بْنِ حَوْشَب، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ: إِنِّي لَآخِذَةٌ بزِمَام العَضْباء ناقةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، إِذْ نَزَلَتْ عَلَيْهِ الْمَائِدَةُ كُلُّهَا، وَكَادَتْ مِنْ ثِقْلِهَا تَدُقّ عَضُد الناقةَ.

“Sesungguhnya aku benar-benar sedang memegang tali unta Adba’ (unta kendaraan Rasulullah Saw.) ketika diturunkan kepadanya surah al-Maidah seluruhnya. Hampir saja paha unta itu patah karena beratnya wahyu (yang sedang turun kepada Nabi saw.)

Izzat Darwazah sebagai seorang mufasir dan juga sejarawan merasa heran terhadap riwayat ini yang menjelaskan bahwa seluruh kandungan ayat dalam surah al-Maidah turun secara sekaligus, karena jika dilihat dari segi topik dan kandungan surah al-Maidah, terdapat pembahasan yang bermacam-macam dan mengindikasikan bahwa kandungan ayat di dalamnya turun dalam jangka waktu yang berbeda-beda dan tidak turun sekaligus.

Tidak hanya satu riwayat tersebut, ada beberapa riwayat lain, baik yang dikutip dalam Tafsir Ibn Katsir atau kitab-kitab tafsir lainnya yang juga menyuratkan bahwa surah al-Maidah ini turun dalam bentuk satu surah sekaligus. Hal ini yang menganggu pemahaman Izzah Darwazah.

Kandungan ayat dan topik bahasan dalam surah al-Maidah yang bermacam-macam mempunyai indikasi kuat bahwa ayat tersebut turun ketika kaum Yahudi masih menjadi kelompok yang kuat di Madinah pada waktu itu. Hal ini memungkinkan bahwa ayat tersebut diturunkan sebelum kejadian perang Ahzab atau yang dikenal dengan perang khandaq yang terjadi pada bulan Syawal tahun 5 H. (627 M).

Beberapa ayat yang lain dalam surah al-Maidah juga mengindikasikan dengan kuat terhadap turunnya beberapa ayat setelah perjanjian Hudaibiah pada tahun 6 H. (628 M), dan sebagian lagi turun sebelum terjadinya penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) yang terjadi pada tahun 8 H. dan sebelum turunnya surah at-Taubah pada tahun 9 H. yang mengandung perintah untuk memerangi orang musyrik dan mencegah mereka untuk mendekati Masjidilharam karena diklaim sebagai orang yang najis.

Baca Juga: Mengenal Izzat Darwazah dan Model Tafsir Nuzuli

Prspektif sejarah yang diusung oleh Darwazah dalam tafsirnya menyiratkan kesimpulan bahwa ada bagian yang kontradiktif antara riwayat asbabunnuzul surah al-Maidah yang menjelaskan bahwa surah tersebut turun sekaligus dengan topik pembahasan dan historis kandungan surah al-Maidah yang terjadi pada jangka waktu yang berbeda-beda.

Izzat Darwazah sendiri tidak memberi status apa pun terhadap riwayat nuzuli tersebut, namun kritiknya ini dia perkuat lagi dengan menjelaskan bahwa riwayat nuzuli tersebut tidak ditemukan dalam lima kitab hadis induk.