BerandaTafsir TematikTafsir KebangsaanMenjaga Negara Sama Pentingnya dengan Menjaga Agama

Menjaga Negara Sama Pentingnya dengan Menjaga Agama

Menjaga negara dan menjaga agama adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya saling terikat dan saling membutuhkan. Negara yang aman dan tenteram akan membuat lingkungan menjadi nyaman untuk melakukan segala kegiatan termasuk ibadah. Sebaliknya, jika agama dijaga dengan baik akan mewujudkan nilai moral dan etika yang baik pula untuk keberlangsungan negara.

Seorang muslim tentu mencintai agamanya, yakni Islam. Maka dari itu perlu mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam mengamalkan ajaran tersebut harus sungguh-sungguh dan sempurna. Akan tetapi, jangan sampai melupakan urusan bernegara dan berbangsa, seperti halnya menjaga dan memajukan bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Baca juga: Surah al-Anfal Ayat 46: Cara Menjaga Persatuan

Apabila bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang maju, aman, kokoh, makmur, dan adil, maka Islam pun bisa menjadi berkembang dan maju juga. Sebaliknya, jika negara Indonesia dilanda kekacauan, kemiskinan, dan warganya tidak berpendidikan, maka tidak bisa mewujudkan generasi yang bermoral dan memiliki etika yang baik. Sehingga antara berbangsa dan ber-Islam tidak bisa dipandang sebelah mata saja ataupun dipisahkan, karena keduanya penting. Berkaitan dengan hal tersebut, Allah berfirman dalam Q.S. at-Taubah ayat 122 yang berbunyi:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

Penafsiran Ayat

Syekh Muhammad Mahmud al-Hijazi dalam Tafsir al-Wadlih (jilid 2, hal. 30) menjelaskan ayat tersebut memberikan isyarat bahwa belajar ilmu adalah suatu kewajiban bagi umat Islam, sebagaimana adanya kewajiban jihad dan mempertahankan tanah air. Sebab, tanah air membutuhkan orang yang berjuang dengan pedang (senjata), dan juga orang yang berjuang dengan argumentasi dan dalil.

Selain itu. memperkokoh moralitas jiwa, menanamkan nasionalisme dan gemar berkorban, mencetak generasi yang berwawasan ‘cinta tanah air sebagian dari iman’, serta mempertahankannya (tanah air) adalah kewajiban yang suci. Inilah pondasi bangunan umat dan pilar kemerdekaan mereka. Dalam penafsiran di atas lebih ditekankan pada kewajiban berjihad dan mempertahankan tanah air.

Baca juga: Tafsir Q.S. Hud Ayat 117: Dosa Sosial, Pemicu Kemunduran Suatu Negara

Quraish Shihab juga menjelaskan dalam kitab Tafsir Al-Misbah (jilid 5, hal. 751-752) bahwa ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya mempertahankan tanah air yang tidak kalah penting juga dengan memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Bahkan, ketahanan wilayah berkaitan erat dengan kemampuan informasi serta kehandalan ilmu pengetahuan. Dapat disimpulkan bahwa mempertahankan tanah air tanpa diliputi penguasaan atas ilmu ketatanegaraan yang baik tidak akan efektif.

Kedua penafsiran di atas sama-sama memberikan penjelasan terkait kewajiban untuk berjihad dan mempertahankan tanah air. Dengan adanya warga negara yang beretika dan bermoral dapat menjadikan negara Indonesia ini bisa berkembang dan agama Islam semakin maju. Karena ketika mencari ilmu pengetahuan dan agama pastinya membutuhkan tempat ataupun wadah bangsa, kehidupan kebangsaan juga memerlukan nilai-nilai agama sebagai panduan bangsa di tengah kehidupan yang beragam.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Bernegara dalam Islam (Bagian 1)

Pada dasarnya menjaga negara harus disertai dengan upaya menjaga agama. Negara dan agama adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan dan menguntungkan. Agama membutuhkan negara untuk mendapat perlindungan dan melestarikan ajarannya, sedangkan negara juga memerlukan agama untuk pembentukan moral dan akhlak warga negaranya.

K.H. Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jawa Timur) menegaskan bahwa menjaga keamanan sebuah bangsa merupakan kewajiban bagi umat beragama, termasuk Islam. Sebab, keamanan negara merupakan syarat utama perjalannya syariat Islam di sebuah negara. Bukan hanya aparat keamanan saja yang bertugas untuk melindungi dan menjaga keamanan serta ketahanan bangsa Indonesia, tetapi seluruh umat beragama. Jika negara Indonesia ini dalam keadaan aman, harmonis, tenteram, pastinya dalam kita menjalankan ajaran agama juga bisa khusyuk dan sungguh-sungguh tanpa terganggu. Dengan demikian, menjaga kestabilan negara pastinya juga seperti menjaga eksistensi agama itu sendiri.

Miftakhul Roisyah
Miftakhul Roisyah
Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya
- Advertisment -spot_img

ARTIKEL TERBARU

Mengenal Aquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar: Metode dan Perkembangannya

0
Kini, penerjemahan Alquran tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Muslim secara nasional, melainkan juga secara lokal salah satunya yakni Alquran dan Terjemahnya dalam Bahasa Banjar....