Dalam sejarah Islam, perbedaan penafsiran atas satu ayat bukan hal yang mengejutkan; ia sudah terjadi sejak generasi pertama umat Islam hingga hari ini. Yang jarang kita tanyakan bukan “siapa yang benar”, melainkan “dengan standar apa kita menilainya?” Pertanyaan inilah yang selama ini luput dari perhatian, padahal jawabannya menentukan segalanya.
Kita terbiasa menilai tafsir dari otoritas penulisnya, ketebalan kitabnya, atau seberapa sering dikutip ulama lain. Padahal, di balik semua itu ada pertanyaan epistemologis yang jauh lebih mendasar. Cholidi (2025: 113) menegaskan bahwa “definisi kita tentang kebenaran akan menentukan metode apa yang kita anggap sah untuk mencapainya.” Dalam filsafat ilmu, kebenaran bukanlah entitas tunggal yang statis, melainkan konsep dinamis yang bentuknya bergantung pada kerangka teoretis yang digunakan. Filsafat ilmu menawarkan tiga timbangan untuk menguji kebenaran sebuah tafsir: korespondensi, koherensi, dan pragmatisme. Ketiganya tidak saling meniadakan, tetapi juga tidak selalu sepakat.
Mengenal Tiga Timbangan Kebenaran
Timbangan pertama adalah korespondensi. Teori ini paling tua dan paling intuitif: sebuah penafsiran benar apabila ia sesuai dengan fakta objektif di luar pikiran manusia, baik fakta bahasa, fakta historis, maupun fakta empiris. Cholidi (2025: 113-114) menjelaskan bahwa dalam kajian Islam, teori ini menjadi tulang punggung verifikasi historis. Ketika seseorang mengklaim, “Ayat ini turun di Makkah sebelum hijrah,” kebenarannya bergantung sepenuhnya pada bukti riwayat yang valid. Jika manuskrip atau sanad menunjukkan sebaliknya, klaim itu gugur.
Namun teori ini memiliki batas yang fatal: ia tidak bisa menjangkau metafisika. Bagaimana kita memverifikasi pernyataan tentang malaikat atau surga? Tidak ada fakta empiris yang bisa dijadikan pembanding. Cholidi (2025: 114) menegaskan bahwa di sinilah korespondensi macet. Supriadi (2018), dalam penelitiannya tentang epistemologi tafsir ilmi di Indonesia, menambahkan bahwa pemaksaan verifikasi empiris pada ayat-ayat metafisik justru berisiko mereduksi kesucian wahyu menjadi sekadar data ilmiah yang tentatif.
Timbangan kedua adalah koherensi. Jika korespondensi melihat ke luar mencari fakta, koherensi melihat ke dalam mencari konsistensi. Sebuah penafsiran benar apabila tidak bertentangan dengan ayat lain, hadis sahih, atau aksioma teologi yang sudah mapan. Cholidi (2025: 114-115) menjelaskan bahwa metode tafsir Al-Qur’an bi Al-Qur’an adalah manifestasi tertinggi dari teori koherensi.
Baca juga: Refleksi Epistemologis: Mengapa Filsafat Ilmu Menjadi Panglima dalam Penelitian Tafsir?
Contoh konkretnya: seorang mufasir menolak tafsir bahwa “Tuhan memiliki tubuh fisik” bukan karena sudah melihat Tuhan secara empiris, melainkan karena tafsir itu inkoheren dengan ayat aksiomatis Laysa kamishlihī syay’un (tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia). Validitas tafsir diukur dari keteguhan struktur logisnya; sebuah tafsir dianggap lemah jika mengandung kontradiksi internal yang disebut tanāquḍ. Namun, koherensi punya kelemahan: sebuah sistem bisa sangat konsisten secara internal, tetapi dibangun di atas premis yang keliru. Sebagaimana dikemukakan Atabik (2014), inilah yang membuat koherensi tidak bisa berdiri sendiri.
Timbangan ketiga adalah pragmatisme. Teori ini menggeser pertanyaan dari “apakah ini sesuai fakta?” dan “apakah ini konsisten?” menjadi satu pertanyaan yang lebih praktis: “apakah ini bekerja?” Cholidi (2025: 115) menjelaskan bahwa pragmatisme, yang dipelopori oleh Charles Sanders Peirce, William James, dan John Dewey, beranggapan bahwa kebenaran suatu pernyataan diukur dari kegunaannya dalam memecahkan masalah kehidupan nyata. Kebenaran bukan sifat statis yang melekat pada pernyataan, melainkan sesuatu yang terbukti melalui konsekuensi praktisnya.
Dalam tafsir, timbangan ini paling keras bersuara di ranah Tafsir Maqāṣidī, yaitu tafsir berbasis tujuan syariat. Namun, Cholidi (2025: 115) juga langsung mengingatkan bahayanya: pragmatisme yang tidak terkontrol berisiko jatuh ke relativisme, di mana kebenaran bisa berubah sesuai selera zaman, berpotensi mereduksi agama menjadi sekadar alat sosiologis.
Ketika Tiga Timbangan Tidak Sepakat
Masalah sesungguhnya muncul ketika ketiga timbangan ini memberikan hasil yang berbeda pada kasus yang sama. Cholidi (2025: 115) sendiri memberikan contoh yang sangat relevan: penafsiran QS. Al-Maidah/5:38 tentang hukuman potong tangan bagi pencuri.
Timbangan korespondensi mendorong penelusuran makna literal serta konteks historis penerapan hukuman tersebut. Timbangan koherensi memastikan penafsiran itu tidak bertentangan dengan ayat-ayat lain tentang keadilan, rahmat, dan taubat. Sementara timbangan pragmatisme menguji apakah penerapannya dalam konteks tertentu benar-benar membawa kemaslahatan, atau justru menciptakan kemudaratan sosial yang lebih besar. Ketiga timbangan menghasilkan penekanan yang berbeda, dan di situlah tanggung jawab epistemologis seorang mufasir sesungguhnya diuji.
Baca juga: Thomas Kuhn dan Pergeseran Paradigma Tafsir Alquran
Ketegangan semacam ini bukan tanda kelemahan; ia adalah tanda bahwa kita berhadapan dengan teks yang kaya dan kompleks. Audrian (2022), dalam pembahasannya tentang teori kebenaran, menegaskan bahwa ketiga teori ini tidak dirancang untuk bersaing, melainkan untuk saling mengisi sesuai jenis klaim yang sedang diuji. Cholidi (2025: 284) merumuskannya dengan ringkas: kebenaran itu berlapis. Tafsir sains membutuhkan validitas korespondensi, tafsir teologis membutuhkan koherensi, dan tafsir sosial membutuhkan validitas pragmatis. Kebijaksanaan seorang mufasir terletak pada kemampuannya menempatkan setiap ayat pada timbangan yang tepat.
Refleksi Kritis: Menguji, Bukan Sekadar Menghafal
Memahami ketiga timbangan ini mengubah cara saya membaca tafsir. Saya tidak lagi langsung bertanya “siapa yang benar?” sebelum terlebih dahulu bertanya “benar menurut standar yang mana?”
Seorang mufasir yang mengutip asbāb al-nuzūl sedang bekerja di lapangan korespondensi. Seorang mufasir yang menolak tafsir antropomorfis karena bertentangan dengan ayat lain sedang menggunakan logika koherensi. Dan seorang pemikir yang mempertanyakan relevansi suatu hukum di konteks kehidupan modern sedang berbicara dalam bahasa pragmatisme. Ketiganya tidak saling menghapus; ketiganya dibutuhkan dalam porsi yang tepat.
Baca juga: Penjelasan Islah Gusmian tentang Tafsir Reformis
Siregar dkk. (2023), dalam penelitiannya tentang kriteria kebenaran ilmiah, menunjukkan bahwa perspektif Islam mengakui otoritas wahyu yang tidak bisa direduksi ke salah satu teori kebenaran secara eksklusif. Ini justru memperkuat posisi ketiga teori sebagai alat bantu yang saling melengkapi. Tujuannya jelas: memastikan penafsiran tetap berakar pada teks, konsisten secara logis, dan relevan bagi kehidupan nyata. Kesadaran inilah yang membedakan seorang peneliti tafsir dari sekadar pembaca tafsir.
Kesimpulan
Selama ini kita sering menilai tafsir dari kulit luarnya: siapa penulisnya, dari mazhab apa, atau berapa jilid tebal kitabnya. Filsafat ilmu mengajarkan kita untuk masuk lebih dalam dan menilai tafsir dari standar kebenarannya.
Korespondensi mengajarkan kita untuk bertanya pada fakta. Koherensi mengajarkan kita untuk menjaga konsistensi sistem. Pragmatisme mengajarkan kita untuk bertanya pada kehidupan nyata. Ketiganya bukan pilihan yang saling mengecualikan, melainkan lapisan yang saling memperkuat. Seorang peneliti tafsir yang matang adalah ia yang tahu kapan harus menggunakan lapisan yang mana.
Bagi saya sebagai mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, kesadaran ini terasa seperti membuka kacamata baru. Selama ini saya terbiasa menghafal pendapat mufasir; kini saya belajar menguji pendapat mereka. Dan menguji bukan berarti tidak hormat, justru sebaliknya. Menguji adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap sebuah ilmu, karena hanya dengan pengujian yang jujurlah sebuah tafsir bisa benar-benar dipertanggungjawabkan.













