Pandangan para Mufasir tentang Kenabian Perempuan

0
21
perempuan pemimpin publik
Ilustrasi

Persoalan mengenai kemungkinan perempuan menjadi nabi merupakan salah satu perdebatan dalam khazanah pemikiran Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kenabian hanya diberikan kepada laki-laki dengan mendasarkan argumentasinya pada QS. Al-Anbiya’ [21]: 7 dan QS. Yusuf [12]: 109 yang menggunakan istilah rijālan dalam konteks pengutusan para rasul. Namun, Al-Qur’an juga menggambarkan sejumlah perempuan yang memperoleh komunikasi ilahiah, seperti Maryam dalam QS. Ali Imran [3]: 42–45 dan ibu Nabi Musa dalam QS. Al-Qashash [28]: 7.

Fenomena tersebut memunculkan persoalan mengenai hubungan antara penerimaan wahyu dan kedudukan kenabian. Tulisan ini bertujuan mengkaji perbedaan pandangan ulama mengenai kenabian perempuan melalui pendekatan tafsir komparatif dan analisis konseptual terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Kajian diarahkan pada pemaknaan istilah rijālan, konsep wahyu, serta kedudukan Maryam sebagai perempuan pilihan Allah. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa persoalan kenabian perempuan tidak hanya berkaitan dengan jenis kelamin, tetapi juga menyangkut definisi wahyu dan kriteria teologis yang digunakan untuk menentukan status kenabian seseorang.

Penafsiran Ayat tentang Kenabian Laki-Laki

Salah satu ayat yang menjadi landasan utama pendapat bahwa kenabian hanya diberikan kepada laki-laki adalah ayat berikut:

وَمَآ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7).

Ayat tersebut secara eksplisit menggunakan kata rijālan yang berarti laki-laki. Dalam penafsirannya, al-Ṭabarī menjelaskan bahwa Allah tidak mengutus para rasul sebelum Nabi Muhammad dari kalangan malaikat, melainkan manusia laki-laki yang menerima wahyu. Penjelasan ini menunjukkan bahwa konteks ayat berkaitan dengan bantahan terhadap orang-orang yang meragukan kerasulan Muhammad karena beliau merupakan manusia biasa.

Baca juga: Al-Mar’ah fil Islam: Antologi Kesetaraan Perempuan dalam Al-Quran, Hadis, dan Sejarah Nabi

Meskipun demikian, ayat tersebut masih menyisakan ruang diskusi mengenai cakupan maknanya. Apakah penyebutan laki-laki secara otomatis meniadakan kemungkinan perempuan menjadi nabi, ataukah ayat tersebut hanya menjelaskan karakter para rasul yang diutus kepada umat terdahulu? Perbedaan dalam memahami cakupan kata rijālan inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Wahyu kepada Perempuan dan Perdebatan Kenabian

Di sisi lain, Al-Qur’an menyebut adanya komunikasi ilahi kepada perempuan. Salah satu contohnya terdapat dalam ayat berikut.

وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ فَاِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَلْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَافِيْ وَلَا تَحْزَنِيْ ۚاِنَّا رَاۤدُّوْهُ اِلَيْكِ وَجَاعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ

Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia (Musa). Jika engkau khawatir atas (keselamatan)-nya, hanyutkanlah dia ke sungai (Nil dalam sebuah peti yang mengapung). Janganlah engkau takut dan janganlah (pula) bersedih. Sesungguhnya Kami pasti mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya sebagai salah seorang rasul (QS. Al-Qashash [28]: 7).

Ketika Allah memberikan petunjuk kepada ibu Nabi Musa agar menyusui anaknya dan menghanyutkannya ke sungai ketika khawatir terhadap keselamatannya. Ayat ini menggunakan kata awḥainā, yang berasal dari akar kata waḥy.

Selain itu, QS. Ali Imran [3]: 42–45 menjelaskan bahwa Maryam memperoleh kabar gembira melalui malaikat. Allah juga menyebut Maryam sebagai perempuan yang dipilih dan disucikan. Rangkaian ayat tersebut menjadi salah satu dasar bagi ulama yang membuka kemungkinan adanya nabi perempuan.

Baca juga: Asma Putri Abu Bakar, Sahabat dan Mufassir Perempuan yang Berjasa dalam Hijrah Nabi

Al-Qurṭubī termasuk mufasir yang cenderung mengakui kenabian Maryam. Ketika menafsirkan QS. Ali Imran [3]: 42, ia menyatakan bahwa pendapat yang lebih kuat menurutnya adalah Maryam seorang nabi karena Allah menyampaikan wahyu kepadanya melalui perantaraan malaikat, sebagaimana wahyu kepada para nabi lainnya. Pandangan ini memperlihatkan bahwa penerimaan wahyu melalui malaikat dapat dipahami sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan kenabian perempuan.

Namun, pendapat tersebut tidak menjadi pandangan mayoritas ulama. Sebagian besar ulama membedakan antara wahyu kenabian dan bentuk komunikasi ilahi lainnya, seperti ilham atau petunjuk khusus. Dengan demikian, penerimaan petunjuk dari Allah tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai nabi. QS. Al-Maidah [5]: 75, misalnya, menyebut Maryam sebagai ṣiddīqah atau perempuan yang sangat membenarkan kebenaran, bukan secara eksplisit sebagai nabi.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya komunikasi ilahi kepada perempuan, melainkan pada bagaimana bentuk komunikasi tersebut dikategorikan. M. Zakyi Ibrahim menjelaskan bahwa Ibn Hazm berpendapat perempuan dapat mencapai derajat kenabian berdasarkan penerimaan wahyu dari Allah. Dalam kajiannya, Ibrahim menguraikan bahwa argumentasi Ibn Hazm dibangun melalui pendekatan kebahasaan, konsep wahyu, logika, dan kesempurnaan manusia (Ibn Ḥazm’s Theory of Prophecy of Women: Literalism, Logic, and Perfection).

Kesimpulan

Perbedaan pendapat mengenai kenabian perempuan memperlihatkan bahwa penafsiran Al-Qur’an tidak hanya bergantung pada bunyi literal suatu ayat, tetapi juga pada cara mufasir menghubungkan satu ayat dengan ayat lainnya. QS. Al-Anbiya’ [21]: 7 menjadi dasar bagi pembatasan kenabian pada laki-laki, sedangkan QS. Al-Qashash [28]: 7 dan QS. Ali Imran [3]: 42–45 membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan perempuan menerima wahyu dalam pengertian tertentu.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara penerimaan wahyu dan penetapan status kenabian. Tidak semua bentuk komunikasi Allah kepada manusia dapat dipahami sebagai wahyu kenabian. Pada akhirnya, kontroversi ini menunjukkan pentingnya pembacaan komprehensif terhadap ayat-ayat Al-Qur’an agar kesimpulan yang dihasilkan tidak bertumpu pada satu ayat secara terpisah. Perdebatan tentang kenabian perempuan juga memperlihatkan adanya keragaman tradisi intelektual dalam khazanah tafsir Islam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini