Ulama tafsir Indonesia memang tersohor di kancah global dan bahkan karya-karyanya menjadi bahan ajar dan rujukan di berbagai belahan dunia, salah satu ulama cum mufasir Indonesia itu adalah Syekh Mahfudz At Tarmasi. Syekh Mahfudz adalah seorang ulama Nusantara abad ke-14 yang terkenal dan memiliki kontribusi besar dalam bidang ulumul quran dan hadits, beliau juga memiliki sanad keilmuan yang muttashil hingga ke Rasulullah saw. Salah satu magnum opusnya dalam bidang ulumul quran adalah Fathul Khabir yang sampai sekarang masih dalam bentuk manuskrip, juga menjadi warisan intelektual Nusantara.
Biografi Syekh Mahfudz At Tarmasi
Dalam Hasyiyah at-Tarmasi dan Kifayah al-Mustafid li-ma ‘ala min al-Asanid dijelaskan bahwa beliau mempunyai nama lengkap, Muhammad Mahfudz bin Abdullah bin Abd al-Manan at-Tarmasim al-Jawi al-Shafi’i. Beliau lahir pada 31 Agustus 1868 bertepatan dengan 12 Jumadil Ula 1285 H di Desa Termas, Pacitan, Jawa Timur. Ketika beliau dilahirkan, ayahnya sedang berada di Makkah al-Mukarramah.
Baca juga: Moh. E. Hasim, Tokoh Mufasir Sunda Aktifis Muhammadiyah
Saat beliau berusia 6 tahun, tepat pada 1291 H/ 1874 M, beliau dikirim ke Makkah bersama ayahnya untuk menimba ilmu di sana. Adapun guru pertama beliau adalah ayahnya sendiri dengan metode yang dikenal dengan qiraah as-syaikh. Selain belajar di Makkah, beliau sempat tinggal di Semarang dan belajar banyak kepada gurunya bernama KH. Shaleh bin Umar atau KH. Shaleh Darat.
Selanjutnya, penekunan Syekh Mahfudz – sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedia Ulama Nusantara karya Bibit Suprarto – dalam bidang ilmu hadits atas perintah ayahnya di Mekkah semenjak ia kecil. Di Makkah, selain menekuni bidang hadits, Syekh Mahfudz juga menekuni bidang Fiqih dan Ulumul quran khususnya Qiraat, dalam bidang hadits inilah, Syekh Mahfudz mendapatkan sanad yang muttashil.
Salah satu magnum-opusnya dalam bidang ulumul quran adalah Fathul Kabir, yang sampai sekarang masih dalam bentuk manuskrip, juga menjadi warisan intelektual nusantara. Fathul Kabir merupakan syarah atas kitab Alfiyah li Ilm Tafsir karya Abdullah al-Nijiri, karya seorang ulama’ Nigeria, Syeih Abdullah ibn Muhammad ibn Uthman ibn Shalih atau masyhur dengan sebutan al-Fudi atau yang biasa disebut sebagai istilah kiyai, memberikan pandangan baru yang lebih komprehensif tentang Ulumul Qur’an. Dalam syarah ini, Syekh Mahfudz merujuk kembali kepada buku aslinya yaitu al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, yang pada abad ke 13- H al-Fudi juga mensyarah kembali kitab as-Suyuthi tersebut.
Syekh Mahfudz memiliki kontribusi besar dalam keilmuan ulumul quran dan hadits di Indonesia dan dunia. Bahkan beberapa ulama besar Nusantara sebagian besar adalah murid-murid yang pernah diajar olehnya seperti KH. Hasyim Asy’ari (Pendiri Nadhdlatul Ulama), KH,. Wahab Hasbullah, KH. Mas Mansur dan beberapa ulama dan tokoh Indonesia lainnya.
Baca juga: Mufasir-Mufasir Indonesia: Biografi Syekh Nawawi Al-Bantani
Beberapa Karya Syekh Mahfudz
Syekh Mahfudz juga merupakan ulama kutubi (ulama penulis) dan ulama produktif, tercatat ada 17 kitab karangan beliau, sebagai berikut.
- Al-Siqayah al-Mardhiyah fi Asma’ al-Kutub al-Fiqhiyyah fi Ashhab al-Nas al-Shafi’iyah
- Muhibbah dzi al-Fadli ‘ala Sharh al-‘Alamah ibn Hajar Muqaddimah ba Fadl
- Kifayah al-Mustafidz Lima ‘ala min al-Asanid
- Manhaj Dzawi al-Nadzar fi Sharh Mandzumah ‘Ilm Athar
- Nail al-Ma’mul, dan Is’af al-Mutali
- Al-Khil’ah al-Fikriyah fi Sharh Minhah al-Khairiyah
- Al-Badr al-Munir fi Qira’ah ibn Kathir
- Tawir al-Sdr fi Qira’ah ibn Amr
- Inshirah Fawaid fi Qira’ah Hamzah
- Ta’mim al-Manafi’ fi Qira’ah Naf’
- Al-Fuad fi Qira’ah Imam Hamzah
- Tamim al-Mana fi’ fi Qira’ah al-Imam Nafi’
- Aniyah al-Talbah bi Sharh Nadzam al-Tayyibah fi Qira’ah al-Ash’ariyah
- Al-Saqayah al-Mardiyah fi Asma’ Kutub Ashabina alSafi’iyah
- Al-Fawa’idz al-Tarmasiyah fi Asma’i al-Qira’ah al-Ash’ariyah
- Is’af al-Matali’ Shahr al-Badr al-Lasm
- Al-Minahah al-Khairiyah.
Beberapa kitab di atas adalah beberapa karangan dan tulisan Syekh Mahfudz At Tarmasi yang sebagian masih dalam manuskrip tulis tangan beliau, dan sebagian sudah penah ditahqiq dan dikaji oleh beberapa sarjana Muslim baik Nusantara maupun sarjana-sarjana dunia lainnya. Wallahu A’lam.